Bawaslu Kota Malang Dalami Informasi Pelanggaran Netralitas ASN | Alim Mustofa -->
Cari Berita

Advertisement

Bawaslu Kota Malang Dalami Informasi Pelanggaran Netralitas ASN

Selasa, 05 Februari 2019


AlimMustofa.com – Mendapatkan informasi dugaan pelanggraan netralitas ASN, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Malang lakukan investigasi. (29/1/19)

Dugaan pelanggaran netralitas ASN dalam pemilu kerap kali terjadi di Kota Malang meski telah dilakukan himbaun oleh pengawas pemilu. Hal ini terjadi lagi temuan Bawaslu Kota Malang terhadap dugaan pelanggaran netralitas ASN saat kampanye tatap muka oleh Titik Suharto di pasar oro oro dowo.

Alim Mustofa Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Kota Malang menemukan postingan facebook dari seorang caleg DPRD Kota Malang dari salah satu partai politik. Dalam postingan tersebut dituliskan satu kalimat.

“Tugas mengawal ibu titik Soeharto di Pasar oro -Oro Dowo Malang Selesai (Ibu Titik Soeharto Bersama Ibu Endang Kepala Pasar Oro oro Dowo) dan foto Titik Soharto dan seorang perempuan diduga atas nama endang) dengan posisi berdampingan dan tangan menunjukan simbol dua jari.

“Berbekal screenshoot foto di FB dan kalimat kepala Pasar Oro oro dowo, kami lakukan penelusuran akun facebook tersebut. Apakah benar bahwa orang yang berfoto tersebut adalah kepala pasar yang diduga adalah pegawai negeri sipil,” terang Alim.

“Sesuai mekainsime dalam peraturan Bawaslu Nomor 7 tahun 2018, Bawaslu Kota Malang membentuk tim investigasi. Tugas tim investigasi adalah mengumpulkan informasi dan bukti dugaan pelanggaran,” lanjut Alim yang juga mantan anggota KPU Kota Malang ini.

Salah satunya adalah mendatangi ke kantor sekertariat DPC salah satu Partai dalam rangka investigasi terkait dugaan pelanggaran pemilu. Pelanggaran pemilu yang dimaksudkan adalah konten foto di media sosial facebook yang di unggah oleh calon legislatif yang berasal dari salah satu Partai politik.

Alim Mustofa Ketua Bawaslu Kota Malang menjelaskan bahwa pihaknya hanya ingin melakukan konfirmasi kepada pihak terkait mengenai unggahan tersebut.

"Klarifikasi dibutuhkan untuk memperoleh kebenaran informasi tersebut kepada pemiilik akun. Apakah benar bahwa salah satu orang dalam foto tersebut adalah kepala pasar yang diduga adalah PNS,” imbuhnya.

Pemilik akun FB menagkui bahwa akun tersebut adalah miliknya dan benar bahwea foto dalam fabebook adalah hasil bidikanya dengan handphonenya sendiri. Diperoleh keterangan bahwa dia mengetahui kalua orang dalam foto tersebut adalah kepala pasar dari informasi orang sekitarnya.

Perlu diketahui, terdapat undang-undang yang melarang anggota ASN untuk terlibat secara aktif didalam kampanye. Undang-undang tersebut adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu Dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara. Jika terbukti bersalah yang bersangkutan maka, kasus ini akan dilimpahkan ke Komisi ASN untuk ditindaklanjuti.

Alim menghimbau kepada seluruh ASN agar selalu menjaga netralitas dalam pemilu, hati – hati menggunakan media social terutama facebook. (A-Liem Tan)