Komisi ASN Rekomendasikan Pelanggaran Netralitas ASN Kota Malang | Alim Mustofa -->
Cari Berita

Advertisement

Komisi ASN Rekomendasikan Pelanggaran Netralitas ASN Kota Malang

Senin, 14 Januari 2019

AlimMustofa.com – Pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan oleh salah seorang pegawai negeri sipil (PNS) Pemerintah Kota Malang bulan november 2018, telah diputuskan bersalah oleh Komisi AParatur Sipil Negara (KASN).(13/1/2019).

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, seorang Pegawai pemerintah Kota Malang terbukti men-share ajakan dukungan yang mengarah ke salah satu pasangan calon president. Atas tindakan itu Bawaslu Kota Malang berpendapat bahwa hal ini merupakan pelanggaran terhadap netralitas ASN dalam Tahapan Kampanye pemilu 2019.

Setelah melakukan invetigasi dilanjutkan penetapan pelanggaarah Bawaslu melakukan klarifiaksi terhadap Bambang Setiono  PNS yang diduga melakukan kampanye melalui akun Facebook nya.

Hasil penanganan pelanggaran tersebut Bawaslu memutuskan bahwa Bambang Setiono Pegawai Pemerintah Kota Malang terbukti secara sah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara.

Hasil kajian Bawaslu selanjutkan direkomendasikan ke Komisi ASN di Jakarta, dengan nomor surat : 503/Bawaslu-Prov.JI-34/PM.05.06/XI/2018 tertanggal 27 November 2018. Atas laporan Bawaslu Kota Malang , Komisi ASN melakukan kajian atas dugaan pelanggaran PNS tersebut.

Alim Mustofa Ketua Bawaslu Kota Malang menerangkan “Komisi ASN telah memberikan surat balasan atas aduan Bawaslu Kota Malang terhadap Pelanggaran saudara Bambang Setiono pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kota Malang yang telah melakukan kampanye di media social face book. Dalam surat bernomor : B.60/ KASN/1/2019 perihal Rekomendasi atas pelanggaran Netralitas ASN a.n Bambang Setiono, SE.MH memutuskan bahwa yang bersangkutan diberikan sanksi hukuman disiplin sedang”, lanjut Alim.

“ Selanjutnya Bawaslu Kota Malang akan mengirim surat ke Pemerintah Kota Malang meneruskan surat dari Komisi ASN, Kami akan kawal atas sanksi yang diberikan oleh KASN. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 pasal 101 huruf e mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan di wilayah kabupaten/kota, yang terdiri atas: 1. putusan DKPP; 2. putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa Pemilu;”. terang Alim. (A-Liem Tan)