AlimMustofa.com – Pleno penetapan
rekapitulasi daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP2) yang dilaksanakan di
Kantor KPU Kota Malang Jl.Bantaran no. 6 di skores oleh Bawaslu Kota Malang.
Hal ini setelah PPK kecamatan Kedungkandang membacakan hasil pencermatan data
perbaikan DPTHP, menyatakan bahwa PPK belum menindaklanjuti rekomendasi
Panwaslu Kecamatan. (12/11).
Rapat
pleno dibuka langsung oleh Zaenudin, ST.MAP ketua KPU Kota Malang didampingi
oleh empat komisoner KPU lainnya. Dalam sambutan pembukaan Zaenudin
menyampaikan”pleno rekapitulasi DPTHP ini merupakan kelanjutan dari sekian
proses perbaikan DPT, oleh sebab itu kami sampiakn terima kasih kepada partai
politik yang tidak bosan-bosanya kami undang”, ungkapnya.
“Selanjutnya
nanti proses rekap akan di pimpin Divisi data pemilih, bagaimana mekanismenya
nanti akan dijelaskan oleh bapak Deny yang membidangi data,” lanjut Zaenudin.
Pembacaan
hasil pleno rekapitulasi kecamatan, akan dibacakan oleh PPK masing-masing di 5
kecamatan berdasarkan berita acara pleno. Baik data DPTHP-1 maupun hasil coklit
terbatas atas data DP4-Non DPT yang
berasal dari KPU RI.
“Kami
akan berikan data progres setiap tahap pencermatan dan penghapusan data pemilih
termasuk kronologisnya. Dengan waktu yang pendek sangat memang sulit untuk
mengeksekusi semuanya.Kami juga telah melakukan tindak lanjut atas rekomendasi
Bawaslu Kota Malang pasca penetapan DPTHP-1,Rekomendasi Bawaslu adalah terkait
dengan data ganda dan data invalid,” terang
Deny mantan wartawan salah satu media tersebut.
Pada saat sesi tanggapan Alim
Mustofa Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Kota Malang menyampaikan “terhadap rekomendasi Panwascam
Kec.Kedungkadang yang belum ditindaklanjuti oleh PPK silahkan di tindaklanjuti dulu
sebelum penetapan pleno ini diteruskan, mengingat rekomendasi Bawaslu adalah
merupakan perintah undang-undang.
“Rapat Pleno ditunda dulu sampai
ditindaklanjutinya rekomendasi Panwascam Kedungkandang terhadap temuan hasil
pencermatan DPTHP pasca pleno PPK di tingkat kecamatan,” seru Alim mantan KPU
Kota Malang 2009 -2014.
Dalam rapat pleno ini juga Bawaslu
merekomendasikan melalui surat Bawaslu nomor : 181
/Bawaslu-Prop.JI-34/PW.00.04/XI/2018 terhadap data pemilih baru hasil coklit terbatas. Isi
rekomendasi tersebut meliputi, Terhadap hasil coklit terbatas
data pemilih DP-4 Non DPT yang secara faktual memenuhi syarat pemilih dan
terbukti telah memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-EL) maka dimasukan
dalam DPT-HP2.
Sedangkan
hasil coklit terbatas data pemilih DP-4 Non DPT yang secara faktual memenuhi
syarat pemilih dan tetapi terbukti tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk
Elektronik (KTP-EL) maka dimasukan dalam Form.AC.
Rapat
sempat tertunda hampir 3 jam setelah Bawaslu meminta KPU untuk menindaklanjuti
rekomendasi temuan panwascam Kecamatan Kedungkandang pasca penetapan di PPK.
Pleno
dilanjutkan dengan mengulang pembacaan rekapitulasi hasil Pleno PPK dengan
hasil sebagai berikut. Pemilih laki-laki 30.978, pemilih perempuan sejumlah
31.735 sehingga total DPT adalah 624.713 pemilih tersebar di 2.343 TPS di 57
kelurahan se-Kota Malang. (A-Liem Tan)