AlimMustofa.com - Lakukan Pengawasan Daftar Pemilih Pemilu 2019 pasca penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Bawaslu Kota Malang lembur pencermatan data. Pencermatan data pemilih dilakukan untuk memastikan bahwa DPT tersebut tidak bermasalah dari data ganda, data tidak valid. (3/9/2018)
salah satu tahapan krusial yang harus diawasi oleh Bawaslu adalah penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT, sebab pada tahapan ini merupakan tahapan penentuan warga negara yang telah mempunyai hak pilih wajib terfasilitasi hak politiknya.
Beberapa persoalan daftar pemilih antara lain data pemilih ganda, pindah domisili, meninggal dunia, masih sangat mungkin terdapat di DPT yang telah ditetapkan oleh KPU. Keakurasian data pemilih sangat penting, hal ini untuk meminimalisir kecurangan pada proses pemungutan suara, dan menjamin kepastian hak pilih setiap warga negara yang telah mempunyai hak pilih.
Tugas Bawaslu dalam tahapan ini adalah untuk memastikan setiap proses penyusunan daftar pemilih harus sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam undang-undang maupun peraturan KPU. Pada prinsipnya setiap hak pilih wajib terfasilitasi oleh penyelenggara sepanjang memenuhi syarat yang telah ditentukan.
Bawaslu Kota Malang pada proses ini berupaya menjalankan tugas pengawasan pencermaatan DPT Kota Malang dengan jumlah DPT 610.815 pemilih tersebar di 2.343 TPS. Pencermatan data menggunakan aplikasi pengolahan data yaitu V-Tal.
Dibantu tiga orang staf dan dua orang PPL, data pemilih dalam DPT diolah dan discreening untuk peroleh gambaran kualitas data pemilih tersebut. Sampai dengan pukul 23.55 wib data yang berhasil dicermati mencapai 716 TPS di 20 kelurahan yang tersebar di 5 kecamatan. (A-Liem Tan)
Editor: A-Liem Tan
Publiser: AamNh7
salah satu tahapan krusial yang harus diawasi oleh Bawaslu adalah penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT, sebab pada tahapan ini merupakan tahapan penentuan warga negara yang telah mempunyai hak pilih wajib terfasilitasi hak politiknya.
Beberapa persoalan daftar pemilih antara lain data pemilih ganda, pindah domisili, meninggal dunia, masih sangat mungkin terdapat di DPT yang telah ditetapkan oleh KPU. Keakurasian data pemilih sangat penting, hal ini untuk meminimalisir kecurangan pada proses pemungutan suara, dan menjamin kepastian hak pilih setiap warga negara yang telah mempunyai hak pilih.
Tugas Bawaslu dalam tahapan ini adalah untuk memastikan setiap proses penyusunan daftar pemilih harus sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam undang-undang maupun peraturan KPU. Pada prinsipnya setiap hak pilih wajib terfasilitasi oleh penyelenggara sepanjang memenuhi syarat yang telah ditentukan.
Bawaslu Kota Malang pada proses ini berupaya menjalankan tugas pengawasan pencermaatan DPT Kota Malang dengan jumlah DPT 610.815 pemilih tersebar di 2.343 TPS. Pencermatan data menggunakan aplikasi pengolahan data yaitu V-Tal.
Dibantu tiga orang staf dan dua orang PPL, data pemilih dalam DPT diolah dan discreening untuk peroleh gambaran kualitas data pemilih tersebut. Sampai dengan pukul 23.55 wib data yang berhasil dicermati mencapai 716 TPS di 20 kelurahan yang tersebar di 5 kecamatan. (A-Liem Tan)
Editor: A-Liem Tan
Publiser: AamNh7