Antisipasi Kerawanan Car Free Day, Polresta Malang Lakukan Koordiasi | Alim Mustofa -->
Cari Berita

Advertisement

Antisipasi Kerawanan Car Free Day, Polresta Malang Lakukan Koordiasi

Sabtu, 05 Mei 2018

AlimMustofa.com - Car Free Day atau Hari Bebas Kendaraan Bermotor sejatinya diadakan untuk memberikan tempat, ruang dan waktu bagi warga agar bisa menikmati suasana tanpa polusi. Tidak berhenti disitu saja, pemerintah daerah berharap acara bebas asap ini juga merupakan media untuk mengkampanyekan lingkungan hidup.

Masyarakat dapat memanfaatkan moment tersebut untuk melakukan olahraga meski sekedar jalan pagi bersama keluarga sambil menikmati udara pagi yang bebas dari lalu lalang kendaraan bermotor.

Tetapi pada perkembangannya, car free day telah mengalami makna yang bias dimasyakat sehingga disetiap acara ini dimanfaatkan oleh sebagian masyarakat untuk berjualan. Aneka makanan, mainan, pakaian dan banyak produk berjajar disepanjang pintu masuk car free day.

Bagaimanapun juga, situasi ini menjadi rawan ketika tempat berkumpulnya massa tidak dilakukan antisipasi terhadap keamanan. Potensi kerawanan terhadap penyalahgunaan kegiatan ini oleh sekelompok orang untuk memaksakan pendapatnya terhadap orang lain dengan cara memaksa atau mengintimidasi.

Ditahun politk menjelang pelaksanaan pemilihan kepala daerah serntak tahun 2018, apapun bisa dimanfaatkan oleh sekelompok orang untuk melakukan tindakan diluar kektentuan dari tujuan kegiatan car free day. Sebagai contoh adalah kejadian persekusi terhadap ibu dan anak di car free day Jakarta. Sekelompok orang dengan berkaus #GantiPresiden2019 melakukan intimidasi kepada Susi Ferawati yang datang bersama putranya mengenakan kaos #DiaSibukKerja.

Kejadian diatas dikhawatirkan oleh pihak keamanan di Kota Malang yang telah kondusif dalam penyelenggaraan pilkada serentak. Berdasarkan informasi dari polresta, akan ada kegiatan sekelompok orang yang akan memanfaatkan kegiatan car free day untuk melakukan aksi serentak se-Jawa Timur dengan hastag #Ganti Presiden 2019.

Menyampaikan pendapat dimuka umum memang dilindungi konstitusi sebagimana diatur dalam Undang-undang 9 Tahun 1998 tentang kebebasan menyampaikan pendapat dimuka umum.

Namun begitu kebebasan yang dimaksud tidak boleh dilakukan secara memaksa, intimidatif yang berakibat hilangnya rasa aman masyarakat lainnya.

Menyikapi terjadinya potensi rawan kegiatan car free day, Polresta malang melakukan rapat koordinasi dengan mengundang Panwaslu kota Malang, KPU kota Malang, Kesbangpol, TNI, Pemerintah Kota dan Satuan Polisi Pamong Praja untuk melakukan antipasti bersama.

Rapat yang digelar selama dua jam menghasilkan kesepakatan untuk melakukan himbauan kepada  masyarakat dan semua pihak agar tidak memanfaatkan car free day sebagai ajang kampanye politik dan tetap menjaga kondisifitas kota Malang.

Himbauan bersama tersebut diwujudkan dengan memasang spanduk disetiap jalan masuk areal car free day. Selain itu juga akan diikuti oleh himbauan yang dilakukan oleh kelompok masyarakat lainnya. (A-Lien Tan)