AlimMustofa.com
- Pasca penetapan
daftar pemilih tetap (DPT) pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Walikota Dan
Wakil Walikota Malang tahun 2018, Panwaslu Kota Malang melakukan pencermatan
data Pemilih tersebut berdasarkan soft copy DPT yang diberikan oleh KPU Kota
Malang. (14/5/2018).
Pencermatan dilakukan oleh Panwaslu dalam rangka untuk
memastikan bahwa data pemilih tersebut benar-benar valid sesuai ketentuan
perundang-undangan. Menurut peraturan KPU nomor 2 tahun 2017 tentang
Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih Dalam pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati ,serta Walikota Dan Wakil Walikota.
Data pemilih tetap setidaknya ada 13 item data yang harus terpenuhi meliputi nomor
urut, NKK,NIK, Nama Lengkap, tempat lahir, Tanggal Lahir,Umur, jenis kelamin,
status perkawinan,alamat jalan/dukuh, RT,RW,jenis disabilitas.
Ketentuan pemilih dalam hal umur adalah sudah berumur 17
tahun atau sudah menikah dan mempunyai KTP elektronik. Proses pengolahan data
pemilih yang tidak memenuhi syarat , maupun data pemilih yang memenuhi syarat
seharusnya telah dilakukan saat penyusunan data Pemilih sementara hasil
perbaikan. Sehingga pada saat DPT telah ditetapkan sudah tidak ada lagi
persoalan data pemilih, baik itu ganda, kurang umur ataupun kesalahan data
adminstrasi seperti kesalahan nama, alamat, NIK, NKK bahkan masalah umur.
Hasil pencermatan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pasca penetapan
oleh Panwas kecamatan Lowokwaru Kota Malang, ditemukan pemilih yang berumur 1041
tahun di TPS 14 Kelurahan Merjosari dan 1055 tahun
di TPS 1 Kelurahan Tunjungsekar.
Moamar Khadafi ketua Panwascam Lowokwaru mengatakan, “Bahwa temuan itu melengkapi temuan adanya
data ganda NIK identik dan non identik beda TPS dalam satu kelurahan, Data
ganda identik dan non identik NIK beda kelurahan, adanya nomor KK yang masih
kosong, serta adanya elemen data lain yang belum lengkap diantaranya belum
terisinya alamat tempat tinggal, RT,maupun RW”, ungkapnya.
Masih menurut Afi panggilan akrab ketua Panwascam Lowokwaru
sampai hari ini jumlah temuan kami dalam tiga kategori meliputi ganda identik
sejumlah 380 pemilih, data ganda non identik 149 pemilih dan data bermasalah 83
pemilih.
Sementara hasil pencermatan Panwaslu Kota Malang terhadap DPT
hasil penetapan KPU Kota, ditemukan ribuan data ganda identik dan ganda non identik
serta data pemilih bermasalah. Data bermasalah adalah data pemilih yang tidak
lengkap atau NIK atau NKK tidak sesuai dengan ketentuan administrasi
kependudukan. Alamat dan nama kosong juga ditemukan oleh Panwaslu dalam
pencermatan data pemilih tersebut dan dimasukan dalam kategori data bermasalah.
Wiharto staf ahli panwaslu Kota Malang mengatakan, “Temuan
awal dugaan data pemilih ganda tersebut, selanjutnya terus kami lakukan
penrcermatan DPT untuk seluruh TPS dibantu oleh Panwascam se-Kota Malang. Semua
hasil temuan hasil pencermatan akan kami lakukan filterisasi supaya temuan
tersebut lebih valid dengan tiga kategori”, tutpnya.
Data ganda yang ditemukan oleh Panwaslu meliputi data ganda
dalam satu TPS, data ganda antar TPS, data ganda antar kelurahan dan data ganda
antar kecamatan dalam satu kota serta
data bermasalah karena tidak lengkapnya elemen data pemilih. (A-Liem
Tan)