PANWASLU Hentikan Indikasi Kampanye | Alim Mustofa -->
Cari Berita

Advertisement

PANWASLU Hentikan Indikasi Kampanye

Selasa, 01 Mei 2018

AlimMustofa.com - Terindikasi kampanye kegiatan festival Jaran Kepang Partai Nasdem Kota Malang, panwaslu bergerak cepat untuk menghentikan kegiatan tersebut. Penghentian dilakukan dengan meminta ketua panitia melepas semua atribut partai sebelum acara dimulai.
Tahapan kampanye pemilihan umum sedianya akan dimulai tanggal 23 September 2018, tetapi pasca penetapan peserta pemilhan umum tahun 2019  ada dua hal yang dapat dilakukan oleh peserta pemilu.
Sebagaimana keterangan Alim Mustofa Ketua Panwaslu Kota Malang bahwa Sesuai dengan surat Komisi Pemilihan Umum nomor : 216/PL.01.5-SD/06/KPU/II/2018 perihal kampanye pemilihan umum 2019 angka 3, bahwa partai politik peserta pemilu 2019 diperbolehkan melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal parati politik dengan metode : a. pemasangan bendera Partai politik Peserta Pemilu 2019 dan Nomor urutnya, dan/atau b. pertemuan terbatas dan memberikatahukan secara tertulis kepada KPU dan Bawaslu paling lambat 1 (satu) hari sebelum kegiatan dilaksanakan.
Sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Kampanye, pasal 1 ayat 35 bahwa kampanye pemilu adalah kegiatan Peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu untuk meyakinkan Pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri Peserta Pemilu. Definisi diatas menunjukan bahwa sifatnya alternative, pengertian alternative dalam definisi kampanye dalam UU pemilu tersebut diatas adalah jika salah satu unsur kampanye terpenuhi maka telah memenuhi unsur pelanggaran sesuai ketentuan definisi kampanye.

Oleh sebab itu jika ada peserta pemilu yang melakukan kegiatan kampanye sebelum tahapan kampanye dimulai sebagaimana dijelaskan definisi diatas, maka partai tersebut telah melakukan pelanggaran kampanye diluar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU.

Ada dua dimensi pelanggaran diluar jadwal kampanye yang diatur dalam undang-undang pemilu, yaitu melakukan kegiatan kampanye sebelum tahapan kampanye dan melakukan kegiatan kampanye pada tiga hari dimasa tenang. Konsekuensi pada pelanggaran tersebut adalah peserta pemilu atau tim kampanye akan dikenakan tindakan atas pelanggaran tersebut di Pasal 492 Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU l(abupaten/Kota untuk setiap Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kunrngan paling lama I (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Metode kampanye sebagaimana dimaksud pasal 275 dalam undang-undang pemilu adalah meliputi ; a. pertemuan terbatas; b. pertemuan tatap muka; c. penyebaran bahan kampanye Pemilu kepada umum; d. pemasangan alat peraga di tempat umum; e. media sosial; f. iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan internet; g. rapat umum; h. debat Pasangan dan tentang materi Kampanye Pasangan Calon; dan i. kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye Pemilu dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dari penjelasan diatas, prinsipnya Panwaslu Kota Malang tidak melarang kegiatan pagelaran budaya jaran kepang sepanjang tidak ada maksud dan unsur kampanye pemilu oleh para pihak terutama oleh peserta pemilu.

Masih ada ruang sosialisasi peserta pemilu sampai tahapan kampanye sebagaimana ketetapan KPU RI. Untuk menjamin adanya perimbangang sosialisasi oleh partai politik Bawaslu RI memerintahkan jajaranya sampai kabupaten/kota melalui surat nomor 0315/K.Bawaslu/PM.00.00/II/2018 untuk melakukan pengawasan tahap sosialisasi tersebut. (A-Liem Tan)