Sengketa Hasil Pilkada Serentak Harus Gugat Kemana? | Alim Mustofa -->
Cari Berita

Advertisement

Sengketa Hasil Pilkada Serentak Harus Gugat Kemana?

Rabu, 21 Maret 2018

AlimMustofa.com - Pasca Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan kewenangannya dalam memeriksa dan memutus sengketa pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) tertuang dalam Putusan No. 97/PUU-XI/2013. MK akan menguji kembali dalam penanganan penyelesaian sengketa hasil dalam pemilihan kepala daerah serentak tahun 2018.(21/3/18).

Kewenangan penanganan sengketa administrasi dalam pilkada sekarang telah menjadi kewenangan Badan Pengawas pemilu (Bawaslu). Sedangkan kewenangan penanganan gugatan perselisihan hasil dalam pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebelum terbentuknya peradilan khusus masih tetap ditangani oleh MK.

Hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 157 ayat 3 undang-undang 10 tahun 2016 yang merupakan perubahan terakhir dari undang-undang 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang.  Bahwa  ayat (1) Perkara perselisihan hasil Pemilihan diperiksa dan diadili oleh badan peradilan khusus, Ayat (3) Perkara perselisihan penetapan perolehan suara tahap akhir hasil Pemilihan diperiksa dan diadili oleh Mahkamah Konstitusi sampai dibentuknya badan peradilan khusus.

Perintah inilah sebagai landasan konstitusional Mahkamah Konstitusi melaksanakan tugas penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah serentak bulan juni 2018. Dimana ada 171 daerah telah melaksanakan pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota serentak tahun ini.

Mengingat ajang pemilihan kepala daerah 2018 menentukan 80 persen dari daftar Pemilih Pemilih Nasional yaitu sekitar 157 jutaan. Ini merupakan ajang pesta demokrasi terbesar dalam sejarah pemilihan kepala daerah sejak 2015 yang lalu.

Dimana daerah yang melaksanakan pemilihan kepala daerah merupakan provinsi yang jumlah penduduknya sangat besar, seperti Jawa Timur, Jawa Barat, Jawa Tengah dan provinsi di kepulauan Sumatera.
Download Kumpulan PKPU RI Tahun 2018
Download Kumpulan PERBAWASLU RI Tahun 2017

Diperkirakan dalam pilkada serentak tahun ini berpotensi banyaknya gugatan terhadap hasil pemilihan dari pasangan calon yang tidak puas dengan keputusan Komisi Pemilihan Umum. Hasil perolehan suara yang memiliki selisih kurang dari 2 persen berpotensi digugat.

Mahkamah Konstitusi (MK) akan diuji oleh publik terhadap penanganan penyelesaian sengketa hasil dalam pilkada serentak tahun 2018. (A-Liem Tan)