AlimMustofa.com - Verifkasi Fakatual Keanggotaan partai Politik dilaksanakan adalah tahapan penting yang dilakukan oleh komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang dalam rangka untuk memastikan kevalidan data keanggotaan partai yang telah didaftarkan oleh Partai Poltik melalui Sistem Informasi Partai Poltik (SIPOL) di KPU RI. (5/1/2018)
Partai Berkarya dan Partai Garuda memperoleh kesempatan untuk mengikuti tahapan verifikasi administrasi dan Verifkasi Faktual setelah putusan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia terkait dengan sengketa pemilu pendaftaran partai politik. Kedua Partai tersebut diawal dinyatakan tidak memenuhi syarat. Namun dengan putusan Bawaslu Nomor 002 /PS.REG/BA WASLU/ XII/2017,Partai Berkarya dan partai Garuda diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan berkas administrasi kepengurusan dan Keanggotaan partai Poltik. Dengan putusan tersebut KPU RI wajib melakukan verifkasi administrasi dan verifkasi faktual kepengurusan dan keanggotaan kedua partai tersebut.
Proses verifikasi faktual kepengurusan partai Berkarya dan partai Garuda di Kota Malang dilaksanakan dimulai tanggal 31 Desember 2017. Sedangkan verifkasi faktual keanggotaan dilaksanakan mulai tanggal 2 Januari 2018 oleh Tim verifkasi KPU Kota Malang.
Dikecamatan Kedungkandang dilakukan verifikasi faktual oleh tim verifikator dengan cara mendatangi semua keanggotaan partai hasil sampling. Anggota dinyatakan memenuhi syarat (MS) jika anggota tersebut dapat ditemui kemudian menyatakan sebagai anggota partai yang tertentu dengan menunjukan KTA dan E-KTP. Sebaliknya jika anggota tidak dapat ditemui atau alamat tidak dapat ditemukan maka dinyatakan TMS.
Kejadian di Kecamatan Kedungkandang jumat, 5 Januari 2018 pukul 13.00 wib sebagaimana disampaikan oleh Achmad Masudin Ketua Panwascam, bahwa “Pengurus partai berkarya datang menemui Panwascam, menyampaikan bahwa nama-nama yang di TMS kan oleh tim verifikasi KPU adalah anggota dan ada, (pada hari pertama, tim verifikasi KPU tidak menemukan alamat anggota parpol yg di maksud), dan setelah berdiskusi dengan tim verifikasi KPU di kantor panwascam, maka di peroleh kesepakatan, bahwa tim verifikasi turun lapangan untuk menemui pendukung partai dengan di dampingi anggota staf panwascam bernama ahmad musaddad”, ungkap Masudin. Selanjutnya Jam 17.15 tim verifikasi sudah kembali ke kantor panwascam.
Hasil dari verifikasi ke dua di lokasi wilayah Muharto, tim verifikator berhasil menemui anggota partai dimaksud, dan menyatakan sebagai anggota partai. Laporan hasil verifikasi parpol berkarya yg semula tidak menemukan alamat pendukung partai (verifikasi hari pertama), dan sdh di perbaiki di hari ke empat dengan mengunjungi ulang. Pada verifikasi ulang tersebut berhasil menemukan alamatnya, dengan di dampingi pengurus partai.
Selanjutnya Masudin mengatakan bahwa “ yang tidak di TMS kan karena alamat tidak ketemu, rata-rata alamat tidak jelas, tidak ada RT/RW Contoh KARTO, alamat muharto gang 7, saat masuk gang, dan nanya orang, orang yang ditanya jawab, bahwa di gang VII ada 13 RT, jika tidak ada RT /RW nya, maka sulit mencari. (A-Liem Tan)
Partai Berkarya dan Partai Garuda memperoleh kesempatan untuk mengikuti tahapan verifikasi administrasi dan Verifkasi Faktual setelah putusan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia terkait dengan sengketa pemilu pendaftaran partai politik. Kedua Partai tersebut diawal dinyatakan tidak memenuhi syarat. Namun dengan putusan Bawaslu Nomor 002 /PS.REG/BA WASLU/ XII/2017,Partai Berkarya dan partai Garuda diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan berkas administrasi kepengurusan dan Keanggotaan partai Poltik. Dengan putusan tersebut KPU RI wajib melakukan verifkasi administrasi dan verifkasi faktual kepengurusan dan keanggotaan kedua partai tersebut.
Proses verifikasi faktual kepengurusan partai Berkarya dan partai Garuda di Kota Malang dilaksanakan dimulai tanggal 31 Desember 2017. Sedangkan verifkasi faktual keanggotaan dilaksanakan mulai tanggal 2 Januari 2018 oleh Tim verifkasi KPU Kota Malang.
Dikecamatan Kedungkandang dilakukan verifikasi faktual oleh tim verifikator dengan cara mendatangi semua keanggotaan partai hasil sampling. Anggota dinyatakan memenuhi syarat (MS) jika anggota tersebut dapat ditemui kemudian menyatakan sebagai anggota partai yang tertentu dengan menunjukan KTA dan E-KTP. Sebaliknya jika anggota tidak dapat ditemui atau alamat tidak dapat ditemukan maka dinyatakan TMS.
Kejadian di Kecamatan Kedungkandang jumat, 5 Januari 2018 pukul 13.00 wib sebagaimana disampaikan oleh Achmad Masudin Ketua Panwascam, bahwa “Pengurus partai berkarya datang menemui Panwascam, menyampaikan bahwa nama-nama yang di TMS kan oleh tim verifikasi KPU adalah anggota dan ada, (pada hari pertama, tim verifikasi KPU tidak menemukan alamat anggota parpol yg di maksud), dan setelah berdiskusi dengan tim verifikasi KPU di kantor panwascam, maka di peroleh kesepakatan, bahwa tim verifikasi turun lapangan untuk menemui pendukung partai dengan di dampingi anggota staf panwascam bernama ahmad musaddad”, ungkap Masudin. Selanjutnya Jam 17.15 tim verifikasi sudah kembali ke kantor panwascam.
Hasil dari verifikasi ke dua di lokasi wilayah Muharto, tim verifikator berhasil menemui anggota partai dimaksud, dan menyatakan sebagai anggota partai. Laporan hasil verifikasi parpol berkarya yg semula tidak menemukan alamat pendukung partai (verifikasi hari pertama), dan sdh di perbaiki di hari ke empat dengan mengunjungi ulang. Pada verifikasi ulang tersebut berhasil menemukan alamatnya, dengan di dampingi pengurus partai.
Selanjutnya Masudin mengatakan bahwa “ yang tidak di TMS kan karena alamat tidak ketemu, rata-rata alamat tidak jelas, tidak ada RT/RW Contoh KARTO, alamat muharto gang 7, saat masuk gang, dan nanya orang, orang yang ditanya jawab, bahwa di gang VII ada 13 RT, jika tidak ada RT /RW nya, maka sulit mencari. (A-Liem Tan)