Syarat Formil dan Materiil Laporan Pelanggaran Pemilu | Alim Mustofa -->
Cari Berita

Advertisement

Syarat Formil dan Materiil Laporan Pelanggaran Pemilu

Sabtu, 23 Desember 2023

Ilustrasi Foto oleh alim mustofa

Alimmustofa.com -  Pelanggaran pemilu kerap kali terjadi pada pelaksanaan penyelenggaraan pemilu, terutama pada tahap masa kampanye. akan tetapi masih banyak masyarakat yang enggan melaporkan ketika menemukan terjadinya pelanggaran pemilu karena dianggap ribet, beresiko dan malas memenuhi syarat yang ditentukan oleh undang-undang.


Mengingat sebuah laporan pelanggaran pemilu dapat dilaporkan ketika memenuhi unsur syarat formil dan syarat materiilnya. lalu apa syarat formil dan syarat materiil yang harus dipenuhi dalam sebuah laporan pelanggaran pemilu; 


syarat formil menurut peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, pasal 15 ayat (3);

Syarat Formil meliputi : 

a. nama dan alamat Pelapor; 

b. pihak Terlapor; dan 

c. waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau ayat (4).

Sedangkan syarat materiil pada ayat (4) meliputi ;

a. Waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu; 

b. uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu; dan 

c. bukti.


Selamat membaca .....

Donload     : Perbawaslu Nomor 7 tahun 2022