Peraturan KPU Nomor 24 Tahun 2023 Tentang Perlengkapan Pemungutan Suara | Alim Mustofa -->
Cari Berita

Advertisement

Peraturan KPU Nomor 24 Tahun 2023 Tentang Perlengkapan Pemungutan Suara

Sabtu, 23 Desember 2023



Peraturan Komisi Pemilihan Umum 

Nomor 24 Tahun 2023 

tentang 

Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya Dalam Pemilihan Umum


Menimbang : 

a. bahwa berdasarkan hasil evaluasi terhadap kebutuhan pemenuhan perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya, dan perlengkapan pemungutan suara lainnya dalam pemilihan umum, perlu dilakukan penyesuaian bentuk, ukuran, dan spesifikasi teknis perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya, dan perlengkapan pemungutan suara lainnya dalam pemilihan umum;

b. bahwa Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 16 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilihan Umum tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan perkembangan hukum sehingga perlu diubah; 

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilihan Umum;


Download     : Klik Disini 

Editor            : Alim Mustofa