Seminar Nasional Sengketa Pemilu dan Tantangannya | Alim Mustofa -->
Cari Berita

Advertisement

Seminar Nasional Sengketa Pemilu dan Tantangannya

Sabtu, 11 Maret 2023


Seminar Nasional " Pemilu dan Pilkada : Potensi Sengketa dan Tantangannya dilaksanakan di gedung Rektoran Uinevrsitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang menghadirkan pemateri Ketua Mahkamah Konstitusi Prof.Dr.Anwar Usman,SH.MH, Alim Mustofa,S.Sos.M.AP dan Dr. Musstafa Lutfi,SH.MH, Jumat, 10/3/23.



Alimmustofa.com -  Seminar Nasional bertajuk “ Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024 : Potensi Sengketa Dan Tantangannya” digelar fakultas Syariah UIN Maulana Malik Ibrahim menhadirkan Ketua Mahkamah Konstitusi. Jumat,10/3/23.

 

Dalam pembukaan seminar yang langsung dipimpin oleh rector UIN Maliki Prof.Dr. HM>Zainuddin.MA didampingi pejabat rektorat dan Jajaran Dekanat Fakultas Syariah. Dalam sambutannya Prof. Zaenuddin menyampaikan rasa bangga dengan hadirnya ketua Mahkamah Konstitusi di Kampus Universitas Islam Negeri terbesar di Malang Raya ini.

 

“ seminar membahas tentang potensi konflik atau sengketa ini tepat sekali dilaksankan di fakultas Syariah, harapnya dapat membantu penyelenggara pemilu ini agar berjalan lancer, tertib. Hadirnya ketuaMahkamah Konstitusi ini dapat memberikan pencerahan,” ungkap Zaenuddin.

 

Melanjutkan sambutannya Zaenuddin menyampaikan, harapannya kedepan fakultas Syariah dapat membantu Prof Anwar di Mahkamh konstitusi.


Dilanjutkan dengan sambutan Prof.Dr. Arwar Usman,SH.MH Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) sekaligus keynote speaker dalam seminar ini, menyampaikan, berbahagia dengan tema seminar ini membahas potensi sengketa dan tantangannya. Akhir kahir ini media ramai memberitakan putusan PN Jakarta terkait gugatan partai Prima.

Prof.Dr.Anwar Usman,SH.MH Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) saat membuka dan sekaligus sebagai keynote Speaker dalam seminar nasional di UIN Malang.

“ meski demkian, saya tidak boleh mengomentari atas putusan hakim, akan tetapi putusan itu seolah-olah menunda pemilu, tetapi sesuai dengan tema ini ingin saya sampaikan terkait kewenangan mahkamah konstitusi sesuai pasal 24 c adalah Mahkamah Konstitusi berwenang menguji Undang-Undang atas Undang-Undang Dasar, Kedua Menyelesaikan sengketa kewenangan antar lembaga negara yang kewenangan itu diberikan oleh Undang-Undang Dasar, ketiga membubarkan Partai Politik dan keempat adalah menyelesaikan sengketa hasil ditambah satu kewajiban yaitu terkait Impeacmen Presiden,” terang Anwar Usman.

 

Pemilu adalah untuk memilih pemimpin yang terbaik, jadi kita punya kewajiban moral untuk memilih pemimpin disemua tingkatan termasuk di nasional, seperti yang disampaikan bapak rector tadi jangan golput, lanjut orang nomor satu di Mahkamah Konstitusi ini.

 

Sesi berikutnya adalah pemaparan materi dari Alim Mustofa,S.Sos.M.APKetua Bawaslu Kota Malang dengan tema Potensi sengketa Pemilu dan Pemilihan tahun 2024. Dilanjutkan dengan pemateri dari Dr. Mustafa Lutfi, SH.MH akademisi UIN Maulana Malik Ibrahim Malang.

Peserta seminar nasional ini melibatkan ratusan mahasiswa dari fakultas Syariah UIN Maliki dan jajaran dekanat fakultas Sayriah. (AM)



Link Youtube : Seminar Nasional