Tugas, Wewenang dan Kewajiban Panwaslu Kecamatan | Alim Mustofa -->
Cari Berita

Advertisement

Tugas, Wewenang dan Kewajiban Panwaslu Kecamatan

Sabtu, 18 Februari 2023



Tugas, Wewenang  dan Kewajiban Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 adalah sebagai berikut ;


Panwaslu Kecamatan

Pasal 105

Panwaslu Kecamatan bertugas:


a.       melakukan pencegahan dan penindalran di wilayah kecamatan terhadap pelanggaran Pemilu, yang terdiri atas:

1.       mengidentilikasi dan memetakan potensi pelanggaran Pemilu di wilayah kecamatani

2.       mengoordinasikan, menJrupenrisi, membimbitg, memantau, dan mengevaluasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatarrt

3.       melaktrkan koordinasi dengan instansi pemerintah daerah terkait;

4.       meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu di wilayah kecamatan;

5.       menyampaikan hasil pengawasan di wilayah kecamatan kepada Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Ihbupaten/Kota atas dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu dan/atau dugaan tindak pidana Pemilu di wilayah kecamatan;

6.       menginvestigasi informasi awal atas dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah kecamatan; dan

7.       memeriksa dan mengkaji dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah kecamatan dan menyampaikannya kepada Bawaslu Kabupaten/ Kota.

 

b.       mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan, yang terdiri atas:

1.         pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tetap;

2.         pelaksanaan kampanye;

3.         logistik Pemilu dan pendistribusiannya;

4.         pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara hasil Pemilu di TPS;

5.         pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertilikat hasil penghitungan suara dari TPSI sampai ke PPK;

6.         pengawasan rekapitulasi suara di tingkat kecamatan;

7.         pergerakan surat tabul,asi penghitungan suara dari tingkat TPS sampa.i ke PPK; dan

8.         pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang,. Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan;

c.       mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kecamatan;

d.   mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini di wilayah kecamatan;

e.       mengawasi pelaksanaan puh:san/keputusan di wilayah kecamatan, yang terdiri atas:

 

1.       putusan DKPP;

2.       putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa Pemilu;

3.       putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten / Kota;

4.       kepuhrsan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; dan

5.     keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam UndangUndang ini;

 

f.     mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;

g.       mengawasi pelaksanaan sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan;

h.       mengevaluasi pengawasan Pemilu di wilayah kecamatan; dan

i.         melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pasal 106

Panwaslu Kecamatan berwenang:

 

a.  menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan

b.    memeriksa dan mengkaji pelanggaran Pemilu di wilayah kecamatan serta merekomendasikan hasil pemeriksaan dan pengkajiannya kepada pihak-pihak yang diatur dalam Undang-Undang ini;

c.  merekomendasikan kepada instansi yang bersangkutan melalui Bawaslu Kabupaten/Kota mengenai hasil pengawasan di wilayah kecamatan terhadap netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini;

d.  mengambil alih sementara tugas, wewenang, dan kew4iiban Panwaslu Kelurahan/Desa setelah mendapatkan pertimbangan Bawaslu Kabupaten/Kota, jika Panwaslu Kelurahan/Desa berhalangan sementara akibat dikenai sanksi atau akibat lainnya sesuai dengan ketetentuan perahrran penrndang-undangan ;

e.  meminta batran keterangan yang dibuhrhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu di wilayah kecamatan;

f.    membentuk Panwaslu Kelurahan/Desa dan mengangkat serta memberhentikan anggota Panwaslu Kelurahan/Desa, dengan memperhatikan masukan Bawaslu Kabupaten /Kota;

g. mengangkat dan memberhentikan Pengawas TPS, dengan memperhatikan masukan Panwaslu Keluratran/Desa; dan

h.    melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketenhran peratrrran perundang-undangan

Pasal 107

Panwaslu Kecamatan Berkewajiban;

a.       bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenangnya;

b.  melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan hrgas pengawas Pemilu pada tingkatan di bawahnya;

c.     menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/atau berdasarkan kebuhrhan; ,

d.   menyampaikan temuan dan laporan kepada Bawaslu I(abupaten/Kota berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPK yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di tingkat kecamatan; dan

e.     melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketenhran peraturan perundang-undangan.


Editor : Alim Mustofa