Perubahan Masa Kampanye Paska Penetapan Perpu 1 Tahun 2022 | Alim Mustofa -->
Cari Berita

Advertisement

Perubahan Masa Kampanye Paska Penetapan Perpu 1 Tahun 2022

Jumat, 10 Februari 2023

 

Ilustrasi Gambar Kampanye diambil dari Google.com

Alimmustofa.com -  Terbitnya Peraturan Perundang-undangan (Perpu) Nomor 1 Tahun 2022 Tentang  Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, membawa dampak perubahan pada beberapa pasal dalam undang-undang Pemilu.  Ada 9 pasal perubahan dan 4 lampiran yang dirubah untuk mengakomodir terbentuknya 4 provinsi di Papua sebagai persiapan pembentukan KPU Provinsi, KPU Kabupaten/kota, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten /kota diwilayah baru.

 

Ada hal krusial yang perlu diperhatikan dalam Perubahan UU No.7 Tahun 201, diantaranya adalah aturah terkait Kampanye oleh peserta pemilu sebagaimana diatur dalam pasal 276 ayat (1) “ Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 275 " ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d dilaksanakan sejak 3 (riga) hari setelah ditetapkan Daftar Calon Tetap anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/Kota untuk pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD serta Pasangan Calon untuk pemilu presiden dan Wakil Presiden sampai dengan dimulainya Masa Tenang.

Setelah perubahan dalam Perpu Nomor 1 Tahun 2022, ketentuan pemberlakuan kampanye diubah dari 3 hari setelah penetapan Daftar Calon (DCT) Tetap DPR,DPD dan DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, diubah menjadi 25 hari setelah penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) untuk Pemilu DPR,DPD dan DPRD Provinsi, serta DPRD Kabupaten/Kota, sedangkan kampanye untuk pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden adalah 15 hari setelah ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPU RI.

Hal iini tercantum dalam perubahan pasal 276 ayat (1) dalam Perpu yang berbunyi sebagai berikut : Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 267 dan Pasal 275 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf h, dan huruf i, dilaksanakan sejak 25 (dua puluh lima) hari setelah ditetapkan daftar calon tetap anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota untuk Pemilu anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD serta dilaksanakan sejak 15 (lima belas) hari setelah ditetapkan Pasangan Calon untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sampai dengan dimulainya Masa Tenang.

 

Pada prinsipnya pasal ini merubah ketentuan frasa 3 hari menjadi 25 hari sejak penetapan DCT Pemilu legislative dan 15 hari untuk pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Sedangkan di ayat (2) masih tetap yaitu Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 2Z5 ayat (l) huruf f dan huruf g dilaksanakan selama 2l (dua puluh satu) hari dan berakhir sampai dengan dimulainya Masa Tenang..

Penulis     : Alim Mustofa

Editor        :  Alim Mustofa