Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2021 TENTANG SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK | Alim Mustofa -->
Cari Berita

Advertisement

Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2021 TENTANG SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK

Sabtu, 25 Desember 2021

 

PERATURAN BADAN PENGAWAS PEMILU

NOMOR 3 TAHUN 2021 

TENTANG 

SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA 

KETUA BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA, 

Menimbang : 
a. bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya, diperlukan sistem pemerintahan berbasis elektronik pada Badan Pengawas Pemilihan Umum; 
b. bahwa kualitas dan jangkauan pelayanan publik kepada masyarakat di bidang kepemiluan perlu dikembangkan dan ditingkatkan melalui suatu sistem berbasis elektronik yang terpadu, menyeluruh, dan mengjangkau masyarakat luas; 
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 60 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, setiap pimpinan instansi pusat mempunyai tugas melakukan koordinasi dan menetapkan kebijakan sistem pemerintahan berbasis elektronik


Download : KLIK DISINI 

Editor        : Alim Mustofa