KESELAMATAN NEGERI INI BERSANDAR PADA DOA | Alim Mustofa -->
Cari Berita

Advertisement

KESELAMATAN NEGERI INI BERSANDAR PADA DOA

Kamis, 23 April 2020


Alim Mustofa

KESELAMATAN NEGERI INI BERSANDAR PADA DOA

Artikel Ini Telah Dimuat Sebelunya  di : Jatimtimes.com dan malangtimes.com

Kekhawatiran terhadap dampak penularan wabah pandemic Covid 19 telah menghalangi semua bentuk kegiatan yang berpotensi berkumpulnya banyak orang, sebab penularan virus ini karena bersenuhan, bersin, batuk langsung dari penderita Covid. Penyebaran juga ini terus tek terbendung karena beberapa kategori orang yang terdampak seperti orang dalam pengawasan (ODP) , orang dalam resiko (ODR) atau bahkan pasien dalam perawatan (PDP) masih merasa sehat dan tidak sakit.

Kebijakan Social distancing dan physical distancing menyebabkan dampak ekonomi dan dampak sosial yang luar biasa, ekonomi sektor kecil semakin menjerit Ketika aturan ini diberlakukan secara ketat tanpa adanya dukungan subsidi kepada rakyat kecil. Pemberlakukan pembatasan sosial memang layak dibelakukan demi mencegah wabah ini terus menular. Hal ini juga berdampak pada agenda besar nasional yang harus dibatalkan atau ditunda sampai yang tidak ditentukan. Agenda nasional Munas NU dan Muktamar Muhammadiyah juga telah ditunda karena bencana pandemic covid.

Dibelahan dunia yang lain juga memberlakukan hal yang sama, karena wabah covid ini telah melanda diseluruh dunia, atau hampir 220 negara juga mengalami hal sama. Beberapa jadwal ibadah besar seperti umroh juga ditutup sementara waktu oleh pemerintah Arab Saudi demi memutus penyebaran covid.

Semua kegiatan yang sifatnya dapat menyebabkan berkumpulnya banyak orang, pesta pernikahan, mall, pabrik, pasar, warung juga dibatasi, bahkan anjuran untuk melakukan ibadah dirumah juga telah dihimbau oleh pemerintah bahkan oleh Majleis Ulama Indonesia (MUI). Dampak sosial sangat besar akibat ancaman wabah ini, sampai kegiatan ibadahpun juga dikhawatirkan akan menjadi penyebab semakin merebaknya covid-19.

Kekhawatiran terhadap ancaman Covid ini sangat layak dimaklumi oleh siapun, akan tetapi pembatasan ruang keagamaan yang merupakan kegiatan sifatnya rutin seperti berjamaah di masjid  seperti sholat jumat, atau sholat bagi umat Islam, dan jamaah ibadah umat Hindu, Budha, Khatolik, Protestan dan Konghucu, kiranya perlu dipertimbangkan lagi. Kebebasan berkeyakinan terkait hubungan manusia dengan Tuhannya adalah sifatnya mutlak dengan tatacara diatur dalam agama masing-masing. Keyakinan manusia terhadap Tuhan yang diyakininya akan memberikan kekuatan yang luar biasa untuk memberikan spirit yang dasyat untuk melawan sesuatu. Sifat keyakinan dan kepasrahan inilah yang menyadarkan kita pada kekuasaan Allah SWT bagi pemeluk agama Islam  atau kekuasaan Tuhan.

Sudah banyak dibuktikan dalam kehidupan dalam perjalanan bangsa Indonesia, bahwa segala upaya yang dilakukan oleh para pendiri bangsa ini adalah berkat rahmad Tuhan sebagaimana di tuangkan dalam pembukaan undang-undang dasar tahun 45 pada bagian paragraf ketiga "Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.".

Hal ini menginsyaratkan bahwa sandaran atas semua persoalan bangsa ini pada kekuasaan Allah Yang Maha Kuasa setelah segala upaya telah dilakukan oleh seluruh kekuatan elemen bangsa ini.

Kembali ke Himbauan Ibadah dirumah

Penulis sepakat dengan himbauan ini, meski konsekuensi atas himbauan ini adalah hilangnya rasa nyaman bagi pemeluk agama yang telah terikat dengan rumah ibadahnya. Rumah ibadah adalah tempat yang disucikan oleh umat pemeluk agama masing-masing, dimana mereka secara bersama memanjatkan doa untuk keselamatan bersama, keselamatan umat sesame, keselamatan warga masyarakat dan keselamaran suatu bangsa.

Fatwa MUI yang menghimbau agar melakukan peribadatan dirumah bersama keluarga sudah sangat memberikan jalan terbaik, demi mencegah sesuatu bahaya yang lebih besar. Bahkan dalam fatwa MUI karena uzur sakit atau khawatir mendapatkan sakit juga boleh sementara tidak sholat jumat bagi umat mulslim.

Hal yang sama juga disampaikan himbuan dari Pengurus Besar Nahdaktul Ulama (PBNU) melalui Surat Instrukti PBNU Nomor 3945/C.I.34/03/2020 tentang Protokol NU Peduli Covid-19 dan Surat Instrukti Nomor 3952/C.I.34/03/2020 pada 3 Maret 2020 atau 9 Sya’ban 1441 H, agar warga NU tetap melakukan aktifitas ibadah Ramdhan dirumah bersama keluarga demi menahan laju dan memutus  mata rantai sebaran covid 19.

Sekali lagi penulis sepakat dengan penyikapan diatas, karena memang bencana nasional berupa wabah covid ini telah melanda sedunia dan masih susah teratasi. Akan tetapi belajar dari sejarah bangsa ini dalam menghadapi banyak musibah dan bencana, peran doa dari setiap umah ibadah menjadi sandaran kepasrahan terakhir setelah semua upaya dilakukan oleh pemerintah dengan semua elemen bangsa ini.

Pada masa penjajahan, pondok pesantren menjadi pilar utama perjuangan kemerdekaan, para ulama membimbing baik mental maupun spiritual kepada santrinya agar selalu berjuang dan selanjutnya berpasrah kepada Allah SWT. Artinya doa menjadi pijakan terakhir atas usaha manusia dengan sesembahannya.

Oleh sebab itu, apakah ada upaya yang lebih bijak untuk mensiasati bagaimana rumah ibadah – rumah ibadah ini agar tetap selalu terisi oleh umat-umat pemeluknya, agar setiap saat doa-doa untuk keselematan negeri ini selalu terjaga dan bencana segera berlalu.

Tentunya perlu dibuatkan semacam protocol penggunaan rumah ibadah dengan tetap memperhatikan himbauan Phsycal Distancing, hal ini perlu dipikirkan secara mendalam, agar keresahan akibat cobid 19 ini tidak semakin mencekam dengan memberikan rasa nyaman kepada semua umat untuk menyadarkan segala usahanya kepada Tuhannya.

Penulis      : AlimMustofa
Pekerjaan : Penulis