KIP : Informasi Adalah Hak Publik | Alim Mustofa -->
Cari Berita

Advertisement

KIP : Informasi Adalah Hak Publik

Jumat, 28 Februari 2020

Dari Kanan, Ahmad Nur Aminudin,S.Ag.M.Si, IMADOEDDIN, S.Sos., M.Si, Herma Retno Prabayanti,SE.M.Med.Kom Anggota KIP Provinsi Jawa Timur

Alimmustofa.com – Informasi adalah hak public oleh sebab itu setiap badan publik menurut ketentuan undang – undang no. 14 tahun 2008 di pasal 7 ayat 1 dan 2 memberikan tegasan tentang kewajiban diatas, hal ini ditegaskan oleh Ahmad Nur Aminudin,S.Ag.MM anggota KIP Provinsi Jawa Timur dipaparan materi sosialisasi di Bakorwil Jl. Pahlawan No. 31 Madiun.

KIP Privinsi Jawa Timur Sosialisasikan Peraturan Komisi Informsi Nomor 1 tahun 2019 ke jajaran penyelenggara pemilu se-Jawa Timur di balai pertemuan Bakorwil Madiun jalan , kamis 27/2/20.

Hari ini sengaja KIP Jawa Timur mengundang Bawaslu dan KPU Jatim serta Komisioner Bawaslu dan KPU Kabupaten-kota Se-Jawa Timur dalam rangka sosialisasi PERKI No.1 Tahun 2019, peraturan ini lebih spesifik menyasar pada sengketa infomasi penyelenggara pemilu, Amin meneruskan keteranganya.

Sementara Imadoeddin, S.Sos., M.Si Ketua KIP Jawa Timur dalam paparanya menyampaikan, kami dalam melakukan sengketa infomasi sangat berhati-hati, sebab tidak semua informasi memang dapat diberikan, akan tetapi tentunya berpedoman pada regulasi.
“ ada informasi yang bila diberikan itu akan membahayakan public, maka terhadap yang demikian termasuk data yang dikecualikan, tentunya melalui mekanisme ditetapkan oleh PPID sesuai metode dan teknik pengujian konsekuensi dalam Perki “ papar Imadoeddin.

Herma Retno Prabayanti, S.E, M.Med.Kom Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur dalam paparanya menyampaikan tatacara atau mekanisme memperoleh informasi berdasarkan undang-undang, proses permintaan infomasi dapat dilakukan oleh para pihak dengan mengajukan permohonan ke Badan Publik.

“ Badan publik wajib memberikan respon dalam kurun waktu 3 hari dan dapat diperpanjang 2 hari, jika dalam pelayanan tidak sesuai dengan harapan atau tidak diberikan, maka pemohon dapat mengajukan keberatan selama 30 hari, selanjutnya badan publik wajib merespon dalam 3 hari kerja,” papar Herma.

Permohonan sengketa oleh pemohon informasi dapat diajukan 14 hari kerja jika permohoan  informasi tersebut dirasa kurang memuaskan, lanjut mantan reporter TV tersebut.(A-Liem Tan)

Editor   : Alim Mustofa
Tautan :  malangguide