Potensi Pelanggaran Pembentukan Badan Adhoc Pilkada 2020 | Alim Mustofa -->
Cari Berita

Advertisement

Potensi Pelanggaran Pembentukan Badan Adhoc Pilkada 2020

Rabu, 29 Januari 2020


Alimmustofa.com – Penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020 memasuki tahapan pembentukan badan adhoc ditingkatan kecamatan, yaitu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang dilaksanakan serentak di 270 daerah. 

Hal yang lumrah jika pada tahapan ini sangat mungkin terjadi pelanggaran pada proses pendaftaran calon PPK  berkaitan persyaratan maupun dead line waktu sebagaimana diatur dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan peraturan komisi pemilihan umum nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020;

Beberapa potensi pelanggaran terhadap persyaratan calon anggota PPK antar lain, ijazah, umur, keterlibatan partai politik, Ikatan Perkawinan. Selain potensi pelanggaran dipersyaratan ada juga potensi pelanggaran lain yaitu praktik KKN dan Politik uang yang mungkin dilakukan oleh okmum tertentu sebagai bagian pemenangan pasangan calon. 

Potensi pelanggaran persyaratan Ijasah misalnya SMA sederajat, di beberapa daerah akan menjadi persoalan karena ketersiediaan Sumber Daya Manusia. Potensi ijazah palsu atau pengganti ijazah palsu juga dapat terjadi, atau pengabaian syarat ijazah minimal SMU.
Larangan calon penyelenggara dari partai politik juga sangat mungkin terjadi, sebagaimana dipersyaratkan dalam undang-undang dan peraturan KPU. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 tahun 2017 Pasal  18 ayat (1) huruf e. tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat dalam jangka waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus Partai Politik yang bersangkutan;

Pengawas harus jeli dalam melakukan pengawasan, terutama harus melakukan verifikasi administrasi syarat calon penyelenggara dengan data pembanding yang cukup. Memang dalam dalam ketentuan diatas calon penyelenggara dapat membuat surat pernyataan, akan tetapi dengan melakukan kerjasama dengan para pihak pengawas dapat memperoleh informasi benar atai tidaknya dokumen syarat calon PPK dan PPS.

Saran untuk pengawas sebaiknya perbanyak sosialisasi tentang ketentuan syarat calon PPK,PPS termasuk didalamnya laranganya. Dengan banyak para pihak mengetahui persyaratan dan larangannya, akan sangat membantu pengawas dalam melakukan tugas pengawasan tahapan ini. Video pendek, press liris di media bisa dilakukan oleh pengawas dan bekerja sama dengan para pihak yang terkait perlu dilakukan.

Lalu apa yang dapat dilakukan oleh masyarakat jika menemukan pelanggaran pada proses perekrutan PPK,PPS  pada Pilkada 2020. Masyarakat punya hak untuk memperoleh informasi berkenaan dengan tahapan pemilihan kepala daerah. Informasi berkaitan dengan hak pilih, informasi tentang calon kepala daerah, informasi tentang calon penyelenggara termasuk jika mengetahui pelanggaran selama tahapan pilkada berlangsung, masyarakat berhak melaporkan ke pengawas pemilu di kecamatan atau di Kabupaten – Kota dengan bukti yang cukup. ( A-Liem Tan)

Penulis : Alim Mustofa
Editor   : Alim Mustofa