Menyoal Pasal Penodaan Agama | Alim Mustofa -->
Cari Berita

Advertisement

Menyoal Pasal Penodaan Agama

Senin, 30 September 2019



Alimmustofa.com - Delik penodaan agama menjadi salah satu yang disoroti dalam RKUHP yang nyaris disetujui DPR periode 2014-2019 bersama Pemerintah beberapa waktu yang lalu. Gelombang demonstrasi mahasiswa memaksa Pemerintah dan DPR menunda persetujuan bersama untuk disahkan, sesuai kewenangan pembentukan undang-undang yang ditegaskan dalam pasal 20 ayat (4) UUD NRI tahun 1945. Bukan hanya dalam RKUHP ini saja delik penodaan agama menimbulkan kontroversi. Di KUHP sekarang pasal penodaan agama juga sering disorot sebagai delik yang tidak jelas kualifikasinya.

Pasal penodaan agama telah berulang kali dilakukan uji materi di Mahkamah Konstitusi. Namun seperti selalu membentur tembok hukum yang kokoh. Perdebatannya adalah apakah norma di dalam pasal penodaan itu mengandung permasalahan konstitusionalitas ataukah lebih merupakan permasalahan penerapan hukum? Politik hukum Mahkamah Konstitusi lebih cenderung pada pandangan yang kedua, bahwa persoalan pasal penodan agama lebih merupakan permasalahan penerapan hukum dan tidak berhubungan dengan asas konstitusionalitas.

Dalam catatan seluruh uji materiel terhadap pasal penodaan agama selalu ditolak oleh Mahkamah. Putusan MK yang terakhitr terkait isu ini adalah Putusan MK No.76/PUU-XVI/2018. Dalam pertimbangan hukumnya MK menegaskan bahwa Konstitusi negara Kesatuan Republik Indonesia tidak memberi kemungkinan adanya kampanye kebebasan untuk tidak beragama, kebebasan untuk promosi anti agama, serta tidak menungkinkan menghina atau menodai ajaran agama atau kitab-kitab yang menjadi sumber kepercayaan agama ataupun menodai nama Tuhan.
\
Pemidanaan terhadap pelaku penodaan/penistaan agama menurut MK adalah penting karena perbuatan itu adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan oleh hukum. Tidak ada orang atau lembaga manapun yang berhak melecehkan agama dan memperlakukan tidak hormat unsur-unsur keagamaan lain yang jika perbuatan itu ditolerir oleh negara maka akan menimbulkan keresahan publik. Sampai disini sebenarnya clear. Tidak ada permasalahan yang  signifikan untuk diperdebatkan.

Kita ketahui bahwa fungsi hukum pidana adalah melindungi kepentingan hukum dari perbuatan yang melawan hukum. Kepentingan hukum adalah segala kepentingan yang diperlukan dalam berbagai segi kehidupan manusia baik sebagai pribadi, anggota masyarakat, maupun warga negara yang wajib dijaga dan dipertahankan agar tidak dilanggar oleh perbuatan manusia. Kepentingan hukum yang wajib dilindungi itu meliputi:  kepentingan perorangan, kepentingan hukum masyarakat, kepentingan hukum negara.

Pada prakteknya penerapan pasal 156a KUHP yang notabene diakomodir dari pasal 4 UU No. 1/PNPS/1965 sering diberlakukan bagi individu atau kelompok yang melakukan penafsiran atau kegiatan agama yang dinilai menyimpang. Tentu itu jauh panggang dari api. Pasal 156a KUHP melarang permusuhaan, penyalahgunaan atau tindakan penodaan agama. Tapi dalam penegakannya rancu atau dirancukan dengan pasal 1 UU No. 1/PNPS/1965 yang memiliki tegasan: Setiap orang dilarang dengan sengaja di muka umum menceritakan, menganjurkan atau mengusahakan dukungan umum, untuk melakukan penafsiran tentang sesuatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan-kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan-kegiatan keagamaan agama itu, penafsiran dan kegiatan mana menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama itu’.
Sementara tegasan pasal 156a KUHP yang berasal dari pasal 1 UU No. 1/PNPS/1965: ”Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan: a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia; b. dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa”.

Jika pasal 156a KUHP digunakan untuk menjerat orang yang menyatakan permusuhan dengan melecehkan agama dan  tidak hormat kepada unsur-unsur keagamaan lain  yang maksudnya adalah untuk agar orang tidak mempercayai/tidak menganut agama apapun, penulis bersetuju karena hal itu merupakan bagian dari fungsi hukum pidana untuk melindungi kepentingan hukum dari perbuatan yang melawan hukum. Jika perbuatan itu ditolerir oleh negara maka  pastilah akan menimbulkan keresahan di masyarakat dan mengancam tertib sosial.

Namun jika pasal  156a KUHP itu dikualifikasi sebagai penodaan agama dan dikenakan kepada tindakan menafsirkan atau membuat kegiatan agama yang dinilai menyimpang sebagaimana tercantum dalam unsur-unsur pada pasal 1 UU No. 1/PNPS/1965 tentu tidak tepat. Karena substansi dalam pasal 1 UU No. 1/PNPS/1965 juga tidak sesuai dengan semangat zaman. Dalam konteks hukum internasional terdapat resolusi Dewan HAM PBB 16/18 tentang Memerangi Intoleransi dan Diskriminasi yang diinisiasi oleh Organisasi Konferensi Islam (OKI) di Dewan HAM PBB.

Akan timbul pertanyaan bagaimana suatu praktek dan penafsiran keagamaan kelompok tertentu yang berbeda dengan praktek  keagamaan dari kelompok yang lain, meskipun dalam satu agama kemudian dibuktikan sebagai penodaan agama? Ada yang menjawab dengan keterangan ahli agama. Akan ada pertanyaan lagi siapakah yang memiliki otoritas untuk menentukan penodaan agama tersebut  mengingat pendapat ahli agama akan bisa berbeda-beda.

Ketiadakjelasan kriteria penodaan agama ini bertentangan dengan asas lex certa sebagai turunan dari asas legalitas, bahwa hukum harus jelas dan tidak menimbulkan multi tafsir. Ketidakjelasan itu hanya akan menciptakan interpretasi-interpretasi subjektif masing-masing pihak dan membuka peluang terjadinya kesewenang-wenangan penguasa dan/atau representasi mayoritas tertentu yang cenderung menguasai tafsir agama secara monolitik. Akibatnya kepastian hukum dan tentu saja keadilan sebagai nilai tertinggi hukum terancam dipinggirkan. 

Dalam tafsir sejarah klasik, rezim mu’tazilah pada masa pemerintahan dinasti Abbasiyah memaksakan tafsirnya atas kedudukan Al Quran dalam keimanan umat Islam ketika itu. Rezim saat itu berpendapat bahwa Al Quran adalah makhluk dan tidak bisa disebut kalamullah/Kalam Allah. Saat itu Imam Ahmad Bin Hambal harus mendekam dalam penjara karena dihukum oleh rezim karena berbeda pendapat dengan pendapat rezim yang berkuasa. Jika dalam konteks sekarang, Imam Ahmad dipidana karena didakwa melakukan penodaan agama karena telah memiliki pendapat penafsiran yang berbeda dengan penafsiran penguasa.

Tentu praktek hukum seperti diatas akan mengancam kebebasan menjalankan peribadatan agama oleh pemeluknya yang semestinya dijamin oleh konstitusi. Ada bahaya yang bisa mengancam jika penodaan agama dijadikan delik pidana. Tafsir agama yang sesungguhnya menjadi yurisdiksi umat beragama akan dicampurtangani oleh otoritas negara. Akan ada juga kecenderungan kekuatan diluar negara yang menggunakan tangan negara untuk memberangus kelompok agama tertentu yang berbeda dengan kelompoknya, dengan tuduhan melakukan penodaan agama.

Kalaupun pasal penodaan agama itu tetap hidup, dan akan terus dihidupkan dalam KUHP yang baru nanti maka penegakan hukumnya harus hati-hati. Prof. Satjipto pernah mengatakan, berikan padaku hakim dan jaksa yang baik, maka dengan hukum yang buruk saya bisa mendatangkan keadilan. Kalimat itu merupakan ungkapan bahwa diatas substansi hukum ada faktor penegak hukum yang relatif lebih dominan dalam menggerakkan hukum. Kalau kita asumsikan pasal penodaan agama itu adalah hukum perundang-undangan yang belum baik, namun jika kita memiliki polisi, jaksa, hakim dan advokat yang menjalankan hukum dengan kecerdasan emosional dan spiritual serta memegang etik profesinya masing-masing, maka masih ada  harapan akan hadirnya kepastian dan  keadilan hukum.

Wallahu alam.