“BAWASLU KOTA MALANG UNDANG DISPENDUK DAN KPU KOTA” | Alim Mustofa -->
Cari Berita

Advertisement

“BAWASLU KOTA MALANG UNDANG DISPENDUK DAN KPU KOTA”

Rabu, 07 Agustus 2019



alimmustofa.com – Bawaslu Kota Malang mengadakan Rapat Kordinasi bersama DISPENDUKCAPIL dan KPU Kota Malang dalam rangka Proses Pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih Berkelanjutan. (05/08)

Berangkat dari Surat Bawaslu Republik Indonesia Nomor 1250/K.BAWASLU/ PM.00/ 7/2019 tanggal 15 Juli 2019, Bawaslu Kota Malang lakukan pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Secara Berkelanjutan pasca pemilu.

Focus pengawasan yang dilakukan adalah memastikan prosedur pembukaan Kota suara, inputing data DPK dan singkronisasi data DPT dan DPK berjalan sesuai prosedur dengan mempertimbangkan kualitas data yang dihasilkan.


Ketua Bawaslu Kota Malang Alim Mustofa, minta agar dispenduk membantu KPU memberikan info pergerakan data penduduk (penduduk keluar-masuk, berubah status, sudah perekaman & belum perekaman).

Data ini sangat dibutuhkan untuk memberikan dukungan petugas dalam rangka perbaikan kualitas data pemilih ditahun mendatang.


“ Dispenduk tidak bisa mengeluarkan data by name karna di khawatirkan ada perbedaan antara data yang di kelurkan oleh Dirjen dengan data yang ada di Dispenduk,” ungkap Sudarmanto Dispendukcapil Kota Malang.

“Data kependudukan hanya dapat di keluarkan oleh Dirjen adalah Data Konsolidasi Bersih, 6 Bulan sekali dikeluarkan oleh Dirjen guna penyusunan dapat berkelanjutan,” jelas Sudarmanto Dispenduk.

Nur Zaini Wikan Utomo Divis Data KPU Kota Malang Menyampaikan “ DPK yang sudah input dan sudah upload 819 terdiri dari 3 Kecamatan yaitu, Sukun, Lowokwaru dan Blimbing dan tidak ada target penyelesaian. Setiap bulan melakukan upgrade data dan setiap 6 bulan sekali memberikan laporan,”. (Okta)