PSU KONSTITUSIONAL DALAM PROSES PEMILU | Alim Mustofa -->
Cari Berita

Advertisement

PSU KONSTITUSIONAL DALAM PROSES PEMILU

Kamis, 25 April 2019


Alimmustofa.com – Proses pelaksanaan pemilihan umum di Kota Malang berjalan lancar meski ada 3 TPS yang harus dilakukan pemungutan suara ulang.(25/4)

Berdasarkan rekomendasi Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwaslucam) Kecamatan Blimbing di TPS 09 Kelurahan Bunulrejo dan Rekomendasi Panwaslucam Kecamatan Klojen di TPS 14 kelurahan Penanggungan dan TPS 17 Kelurahan Sukoharjo dilakukan pemungutan suara ulang. 

Lalu apa yang mendasari ketiga TPS tersebut dilakukan PSU, berdasar hasil pemeriksaan data oleh pengawas dikelurahan Bunulrejo TPS 09 terdapat 6 pemilih pindahan mendapatkan surat suara lebih tidak sesuai ketentuan. Rincian pemilih tersebut meliputi 4 pemilih dari luar dapil Malang Raya seharusnya mendapatkan 2 surat suara yaitu pilpres dan DPD tetapi mendapatkan 5 surat suara, 1 orang seharusnya berhak atas surat suara pilpres tetapi mendapatkan 3 surat suara dan 1 pemilih dari dapil Malang Raya seharusnya mendapatkan 4 surat suara tetapi mendapatkan 5 surat suara. 

Sementara di TPS 14 Penanggungan Pengawas TPS mendapatkan fakta adanya  8 pemilih domisili luar kota yang tidak terdaftar sebagai pemilih di DPT dan DPTb melakukan pencoblosan surat suara pilpres dan sebagian DPD. 

Di TPS 17 Kelurahan Sukoharjo dari hasil pemeriksaan daftar hadir pemilih juga didapatkan adanya 6 pemilih domisili luar kota  menggunakan KTP-el diberikan 4 surat suara kecuali surat suara DPRD-Kota Malang.


Merujuk pada pasal 372 ayat 2 huruf d ditegaskan bahwa pemungutasn suara ulang wajib dilakukan ketika ditemukan adanya Pemilih yang tidak memiliki kartu tanda penduduk elektronik dan tidak terdaftar di daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan. 

Pada kasus TPS 09 Kelurahan Bunulrejo, meski pemilih tersebut adalah pemilih yang memiliki bukti pindah pilih tetapi ada hal yang perlu diperhatikan adalah ke 6 pemilih tersebut hanya berhak mendapatkan surat suara pilpres dan DPD, mengingat pada ketentuan undang-undang nomor 7 tahun 2017 pasal 348 ayat 4 telah diatur ketentuan pindah pilih memperhatikan daerah pemilihan.
PSU memang tidak dapat melegakan semua pihak, terutama bagi peserta  yang merasa dirugikan dengan adanya pemungutan ulang, sementara bagi peserta pemilu lainnya bisa jadi berharap adanya pemungutan suara ulang atau PSU. 

Dipihak lain bagaimana dengan pemilih di TPS PSU, sebagian berpendapat untuk apa dilakukan PSU jika proses adminitrasi penghitungan saat rekap dapat disiasati dan dapat diterima semua pihak,terutama saksi dari peserta pemilu. 

Perlu dketahui bahwa pemilu bukanlah proses matematis saat adanya prosedur yang keliru pada saat berlangsungnya pencoblosan. Ada asas dan prinsip pemilu yang wajib ditegakkan oleh penyelenggara pemilu sebagaimana diatur dalam konstitusi dalam hal ini adalah undang-undang pemilu.

Asas dan prinsip pemilu meliputi Langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil bertujuan untuk menjamin suatu tujuan yaitu terciptanya Pengaturan Penyelenggaraan pemilu bertujuan untuk: a. memperkuat sistem ketatanegaraan yang demokratis; b. mewujudkan pemilu yang adil dan berintegritas; c.menjamin konsistensi pengaturan sistem pemilu; d. memberikan kepastian hukum dan mencegah duplikasi dalam pengaturan pemilu; dan e. meurujudkan pemilu yang efektif dan efisien.
Asas dan prinsip pemilu diatas pada akhirnya adalah untuk mencapai cita-cita menuju pemilu yang berkeadilan. Pemilu yang berkeadilan yang dimaksud adalah kualitas hasil pemilu yang memperoleh legitimasi yang kuat dari mayoritas pemilih yaitu rakyat. 

Pemilu yang berkeadilan adalah pemilu yang berintegritas secara penyelenggaraan juga berintegritas secara hasil. Pemilu beritegritas pada akhirnya diharapkan akan memperkokoh kedaulatan pemilu dan kedaulatan pemerintahan. (Alim Mustofa)

Editor : Alim Mustofa