PEMILIH PENGGUNA KTP-EL DAN POTENSI PSU | Alim Mustofa -->
Cari Berita

Advertisement

PEMILIH PENGGUNA KTP-EL DAN POTENSI PSU

Jumat, 26 April 2019


Alimmustofa.com – Banyaknya pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan umum serentak di Jawa Timur, disebabkan pemilih menggunakan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el).

Ada 18 TPS di kabupaten -kota se-Jawa Timur harus melakukan pemungutan suara ulang (PSU), salah satu diantaranya adalah 3 TPS di Kota Malang. Ada beberapa alasan mengapa 18 TPS tersebut harus melakukan pemungutan suara ulang, diantaranya adalah kelebihan memberikan surat suara kepada pemilih yang menggunakan form-A.5 atau pindah pilih, ada juga disebabkan  penggunaan KTP -el oleh pemilih luar kota tanpa disertai form pindah pilih.

Ada kebingungan atau ketidak pahaman petugas di TPS terhadap penggunaan KTP-el dalam pemungutan suara. Selain faktor ketidak sepamahan penggunaan KTP-el oleh penyelenggara di tingkatan bawah, juga disebabkan informasi yang simpang siur di media sosial terkait penggunaan KTP -el dalam penggunaan hak pilih. 

Penggunaan KTP-el dalam pemilihan umum tahun 2019 memiliki 3 dimensi pemilih. Hal ini ditegasan dalam UU no.7 th 2017 pasal 348 (1) Pemilih yang berhak mengikuti pemungutan suara di TPS meliputi: a. pemilik kartu tanda penduduk elektronik yang terdaftar pada daftar pemilih tetap di TPS yang bersangk:utan; b. pemilik karil tanda penduduk etektronik yang terdaftar pada daftar pemilih tambahani c. pemilik kartu tanda penduduk elektronik yang tidak terdaftar pada daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan; dan d. penduduk yang telah memiliki hak pilih.

Merujuk ketiga ketentuan diatas, dapat diklasifikasi pemilih dalam pemilu serentak tahun ini. Pertama adalah pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih tetap (DPT), kedua pemilih dalam daftar pemilih tambahan (DPTb) atau pemilih pindahan dan Pemilih yang tidak masuk dalam daftar pemilih tetapi telah memiliki KTP-el atau dikenal dengan pemilih Daftar Pemilih Khusus atau DPK.

Disisi lain prasyarat wajib membawa KTP-el dan undangan pemilih dalam penggunaan hak pilih di TPS telah ditegaskan dalam peraturan ini, pada akhirnya menjadi kendala sendiri dalampenterapannya. Ada posisi dimana pemilih memang tidak mendapatkan undangan atau form A-5 dari petugas, atau pada hari pemungutan suara pemilih lupa tidak membawa undangan pemilih. 
Hal itu bisa juga terjadi pada pemilih yang terdaftar dalam pemilih pindahan atau DPTb yang mungkin tidak mendapatkan undangan pemilih atau lupa membawa undangan atau form A-5.

Kekhawatiran akan banyaknya hak pilih yang hilang terkait kewajiban pemilih untuk membawa KPT-el pada saat pemungutan suara, terjawab dengan keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 20/PUU/-XVII/2019.

Dimana bagi warga negara Indonesia yang telah memiliki hak pilih dan terdaftar sebagai pemilih atau atau tidak terdaftar sebagai pemilih dalam daftar pemilih tetap (DPT) dapat menggunakan KTP-el atau surat keterangan (suket) dari dinas kependudukan. 

Tidak cukup sampai disitu, Komisi Pemilihan Umum merespon dengan membolehkan pemilih yang tidak menerima undangan pemilih pada saat pemungutan suara dapat menggunakan KTP-el.
Secara garis besar ada tiga ketentuan penggunaan KTP-el dalam pemilu 2019 di tempat pemungutan suara atau di TPS. Pertama ditujukan bagi pemilih yang terdaftar sebagai pemilih dalam DPT tetapi tidak mendapat undangan pemilih atau lupa membawa undangan pemilih dapat menggunakan KTP-el. Kedua ditujukan untuk pemilih yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap tambahan (DPTb) yang tidak dapat undangan pemilih dari KPPS, dapat menunjukan KTP-el kepada petugas KPPS dan, Ketiga adalah pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT atau DPTb, pemilih tersebut dapat menggunakan hak pilihnya dengan menggunakan KTP-el setelah pukul 12.00 wib sampai dengan pukul 13.00 wib di TPS sesuai alamat domisili.

Tiga dimensi penggunaan KTP-el di TPS inilah kiranya belum dipahami secara utuh oleh penyelenggara maupun pemilih. Terutama pada pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih dalam DPT atau DPTb dari luar domisili sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini.
Sementara publik masih banyak memahami KTP-el dapat digunakan di semua TPS tanpa memperhatikan domisili kependudukan pemilih itu sendiri. Selain itu kegagalan pemahaman penyelenggara pemungutan suara di TPS atau tepatnya kelalaian dalam melakukan kontrol oleh KPPS dalam menerima pemilih di TPS, tanpa memilah pemilih yang datang membawa KTP menyebabkan ada pemilih yang tidak mempunyai hak pilih mendapatkan hak suara di TPS.
Hal inilah penyebab terjadinya pemungutan suara ulang (PSU) dibeberapa daerah pada pemungutan suara 17 april 2019 yang lalu. (A-Liem Tan)