KPU Akui Peran BAWASLU Kabupaten Maupun Kota Dalam Penyempurnaan DPTHP | Alim Mustofa -->
Cari Berita

Advertisement

KPU Akui Peran BAWASLU Kabupaten Maupun Kota Dalam Penyempurnaan DPTHP

Senin, 17 Desember 2018

AlimMustofa.com - Komisioner KPU RI, Viryan Aziz, akui kontribusi Bawaslu Kabupaten maupun kota sangatlah besar dalam proses penyempurnaan DPTHP  pemilu 2019. Hal ini disampaikan dalam workshop hasil pengawasan penyempurnaan DPTHP-2 perbaikan di Allium Hotel Tangerang (17/12).

“Penetapan DPTHP-2  oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI)  tanggal 15  Desember 2019 menjadi gong penetapan DPT dan diterima oleh Bawaslu meski  dengan catatan. Artinya penyelenggara pemilu baik KPU maupun Bawaslu mampu menunjukan kepada public bahwa kedua Lembaga ini bersinergi dalam menuntaskan problem data pemilih,” terang Viyan.

“Peran besar Bawaslu Kabupaten maupun kota sangat membantu KPU dalam upaya penyempunaan daftar pemilih tetap hasil perbaikan (DPTHP2),” lanjut Viryan.

Beberapa catatan penting sampaikan anggota KPU RI  dalam forum ini adalah
Pertama disabilitias mental tetep mendapatkan hak suara, kedua adalah Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 11 Tahun 2018 telah diubah menjadi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 37 Tahun 2018. Ketiga adalah  Perbaikan DPT bisa dilakukan dan akan diatur oleh Peraturan KPU, hal ini dalam rangka melindungi hak pilih setiap warga negara. keempat Rekap pemilih DPK sebelum 17 april, harapanya setiap orang yang masuk dalam daftar pemilih khusus (DPK) adalah orang yang benar benar belum masuk DPT. Sebab ada potensi KTP aspal (asli tapi palsu)  masuk DPK, oleh sebab itu perlu di faktualkan.

Viyan juga menjelaskan terkait Daftar Pemilih Tambahan (DPTB) bahwa untuk dapat melakukan pindah pilih, maka harus memenuhi hal-hal sebagai berikut; 

  1. Sedang menjalankan tugas saat pemungutan suara.
  2. Sedang menajalani rawat inap di rumah sakit atau menunggui orang sakit.
  3. Penyandang disabilitas dalam perwatan di panti  termasuk disabilitas mental.
  4. Sedang menjalani tahanan di Lembaga pemasyarakatan.
  5. Sedang menjalani rehabilitasi Narkoba.
  6. Tugas belajar seperti mahasiswa, pelajar dan santri. 
  7. pindah domisili.
  8. terkena bencana.
  9. kerja diluar domisili.

“Melihat kondisi diatas, maka ada potensi mendirikan TPS untuk menampung pemilih  pindah pilih. Terutama ditempat berkumpulnya calon pemilih pindahan seperti di Lembaga pemasyarakatan (Lapas), di rumah sakit atau di pesantren dengan memperhatikan peraturan,” lanjut Viryan anggota KPU RI.

Workshop ini diikuti oleh 514 anggota Bawaslu koordinator Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kabupaten maupun kota se-Indonesia. (A-Liem Tan)