Jangan Libatkan Anak Dalam Kampanye | Alim Mustofa -->
Cari Berita

Advertisement

Jangan Libatkan Anak Dalam Kampanye

Senin, 26 November 2018

AlimMustofa.com - Pelaksana kampanye harus hati -hati dalam melibatkan peserta kampanye,sebab dalam ketentuan kampanye dilarang melibatkan pihak yang dilarang terlibat kampanye sebagaimana diatur dalam peraturan KPU. ( 24/11)

Tahapan kampanye yang telah berjalan selama dua bulan ini, sangat rawan terjadinya pelibatan pihak -pihak yang dilarang terlibat kampanye seperti pelibatan anak anak.

Keikutsertaan anak anak dalam kegiatan kampanye tidak saja melanggar peraturan kepemiluan tetapi pelanggaran terhadap undang undang lainnya dalam aspek perlindungan anak. Dalam ketentuan undang – undang 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak disebutkan bahwa Setiap Anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik;

“Jika merujuk pasal 280 ayat 2 huruf k bahwa pelaksana dan/atau tim kampanye dilarang melibatkan warga negara Indonesia yang tidak memiliki hak pilih. Artinya pelaksana kampanye harus hati-hati dalam pelaksanaan kampanye harus memahami ketentuan larangan kampanye yang diatur dalam undang-undang pemilu,” terang Alim Mustofa Kordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Kota Malang.

Siapa saja yang masuk kategori mempunyai hak pilih antara lain TNI, POLRI , belum dewasa , orang yang dicabut hak pilihnya. Sanksi terhadap ketentuan diatas merupakan tindak pelanggaran pidana pemilu sebagaimana dimaksud pada pasal 280 ayat 4 undang - undang pemilu.(A-Liem Tan)