Daftar Pemilih Ganda, Buat Siapa? | Alim Mustofa -->
Cari Berita

Advertisement

Daftar Pemilih Ganda, Buat Siapa?

Kamis, 13 September 2018


AlimMustofa.com - Mungkin publik sedikit terhentak melihat fluktuatif data ganda dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang telah ditetapkan oleh KPU, sudah menjadi kelaziman jika DPT yang telah ditetapkan sudah tidak terdapat data pemilih yang ganda apalagi data pemilih TMS.

Tetapi hasil pengawasan Bawaslu RI melalui pencermatan data pemilih, masih ditemukan adanya data ganda,baik NIK dan Nama Ganda, NIK Ganda dalam DPT tersebut.

Menyikapi fenomena data pemilih ganda dalam DPT tersebut, M. Afifudin Koordinator Pengawasan Bawaslu RI, menyampaikan beberapa hal dalam acara live televisi nasional. Beberapa hal yang disampaikan adalah sebagai berikut;
#Sahabat Bawaslu sekalian.

Bawaslu akan menjelaskan persoalan data pemilih ganda dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019 dalam talk show Indonesia Lawyer Club  malam ini, Selasa, 11 September 2018 pukul 20.00 WIB di TV One.

Ini momentum serentak untuk menjelaskan ke publik terkait kinerja pengawas Pemilu dalam menjaga hak pilih dan memastikan kualitas daftar pemilih, sekaligus melakukan koreksi terhadap proses pemutakhiran selama ini.

Durasi waktu yang panjang, perhatian publik yang luas dan pemanfaatan media sosial menjadi pertimbangan besar dalam keikutsertaan pengawas Pemilu menjelaskan ke masyarakat pemilih.

Keikutsertaan dalam diskusi ILC dapat dengan cara menyebarkan kembali materi Bawaslu, respon pertanyaan di media sosial dan mengembangkan diskusi ke konteks masing2 daerah dengan informasi yang dapat dipertanggung jawabkan.

Seluruh pernyataan media sosial ditambahkan dengan Tagar #BawasluJagaHakPilih Dan dapat menyebut (mention) akun medsos @bawaslu_ri dan @ILC_tvOnenews.

Berikut ini beberapa materi yang dapat kita jadikan status, jawaban, tanggapan dan pernyataan sepanjang ILC berlangsung.
Bawaslu menemukan kegandaan dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Nasional Pemilu 2019 mendapai setidaknya 1.013.067 pemilih. Hasil analisis tersebut diserahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), Senin (10/9/2018) untuk dicermati dan dikoreksi.

Data tersebut merupakan hasil analisis Bawaslu terhadap DPT di 285 kabupaten/kota di seluruh Indonesia dengan total 91.001.344 pemilih.
Dalam menganalisis, Bawaslu mendasarkan kegandaan pada elemen NIK, nama dan tanggal lahir pemilih.

Bawaslu menggabungkan seluruh data dalam lingkup kabupaten/kota. Ketiga elemen data tersebut menjadi basis analisis kegandaan. Terhadap data ganda itu, Bawaslu Kabupaten/Kota segera berkoordinasi dengan KPU Kabupaten/Kota untuk melakukan pencermatan bersama.

Pencermatan dan koreksi juga dilakukan  atas pemilih yang tidak memenuhi syarat namun masih tercantum dalam DPT, pemilih yang memenuhi syarat tetapi tidak masuk dalam DPT, serta kesalahan elemen informasi dalam DPT. Pencermatan dilakukan dengan berkoordinasi dengan partai politik peserta Pemilu setempat.

Bawaslu terus melakukan analisis kegandaan dalam DPT terhadap Kabupaten/Kota lainnya. Analisis terus dilakukan hingga 16 September 2018 di tingkat pusat.

Pasal 198 UU 07/2017 Warga Negara Indonesia didaftar 1 (satu) kali oleh Penyelenggra  Pemilu dalam daftar Pemilih. Fakta di DPT: tiga data pemilih dua pemilih, semua elemen data (nama, NIK, NKK, TTL, dan alamat sama); satu pemilih terdapat kesamaan pada NIK, NKK, nama, dan TTL tetapi alamat berbeda.

Pasal 201  Data kependudukan yang telah disinkronkan oleh Pemerintah bersama KPU sebagaimana dimaksud pada, ayat (4) menjadi data penduduk potensial pemilih Pemilu.

Pasal 202 Daftar Pemilih paling sedikit memuat nomor induk  kependudukan, narna, tanggal lahir, jenis kelamin, dan alamat Warga Negara Indonesia, yang mempunyai hak memilih.

Fakta di DPT: NIK dan NKK kosong. Elemen data lain (nama, TTL, alamat) sama, tetapi TPS berbeda.

Pengawas Pemilu dapat menambahkan informasi, gambar dan hasil pengawasan dan koordinasi di masing2 daerah.
#BawasluJagaHakPilih

Sumber informasi: M. Afifudin (Pimpinan BAWASLU RI)
Editor: A-Liem Tan
Publiser: AamNh7