AlimMustofa.com - Perhelatan pemilihan umum tahun 2019 pada fase penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT), KPU Kota Malang telah melakukan penetapan DPT pemilu, senin, 20 agustus 2018.
Pada penetapan DPT pemilu yang lalu, KPU Kota telah menetapkan jumlah pemilih pada pemilihan umum 2019 di kota Malang adalah 610.815 pemilih.
Data pemilih ini merupakan hasil pengolahan data dari tahapan pengumuman Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) kedua setelah dilakukan pengolahan data DPSHP pertama.
Ada pergerakan data yang cukup signifikan melihat data diatas, angka dps 610.956 pemilih merupakan pemilih dalam DPT pilkada serentak 2018 sebesar 600.646 pemilih ditambah 10.310 pemilih baru selanjutnya ditetapkan menjadi dps pemilu 2019.
Selanjutnya pergerakan data pemilih pada dpshp yang bertambah jumlah pemilih dari dps sekitar 4.599 pemilih pada penetapan dpshp pertama.
Dalam penetapan dpshp pertama diperoleh angka dalam data pemilih tersebut adalah 615.455 pemilih, selanjutnya pada rekapitulasi dan penetapan dpshp kedua untuk ditetapkan menjadi DPT tanggal 20/8/2018 dengan jumlah pemilih 610.671 pemilih.
Penurunan jumlah pemilih tersebut terjadi karena masih ditemukannya pemilih yang tidak memenuhi syarat sebagai pemilih karena data ganda berdasarkan rekomendasi panwaslu kota malang merujuk hasil pengawasan pencermatan dps pemilu, selain beberapa faktor seperti pemilih di lembaga pemasyarakatan.
Pleno penetapan DPT pertama, jumlah pemilih dalam DPT adalah 610.671 pemilih, kemudian dilakukan pleno ulang penetapan DPT oleh kpu kota malang atas saran bawaslu kota.
Pleno ulang penetapan DPT tersebut dilakukan atas dasar informasi adanya 144 pemilih yang telah terdata dalam DPT tetapi tidak masuk dalam rekapitulasi pemilih dalam DPT dari divisi data pemilih kpu kota.
Penetapan ulang jumlah pemilih dalam daftar pemilih tetap (DPT) tersebut membawa konsekuensi perubahan jumlah DPT yang tadinya 610.671 pemilih menjadi 610.815 pemilih sebagai DPT pada pemilu 2019.
Hal lain perubahan data dan jumlah pemilih tersebut juga berdampak pada berkurangnya jumlah tps yang sebelumnya berjumlah 2.352 tps berdasarkan penetapan dps pemilu, kini berkurang menjadi 2.343 tps.
Penurunan jumlah tps tersebut sebagai konsekuensi terbitnya surat edara terkait pemilih di lembaga pemasyarakatan. KPU RI nomor: 887/pl.01.sd/01/kpu/viii/2018 perihal pemilih di lapas/rutan.
Dengan surat edaran tersebut, kpu kabupaten/kota harus mengeluarkan pemilih lapas dari daftar pemilih sebelum atau setelah penetapan DPT,dengan ketentuan perubahan tersebut tidak melebihi tanggal 28 agustus 2018.
Hal ini berdasarkan rekomendasi Bawaslu RI nomor: S-1324/K.BAWASLU/PM.00.00/VIII/2018 Tentang Rekomendasi Pengawasan Penetapan DPT.
Point inti dari rekomendasi diatas adalah problem sidalih, dimana bawaslu ri memandang dalam hal terdapat kendala penggunaan sistem data pemilih (sidalih) maka kpu/kip kabupaten/kota dapat melanjutkan penyusunan daftar pemilih tetap (DPT) sampai dengan tanggal sebagaimana surat rekomendasi Bawaslu.(A-Liem Tan)
Editor: A-Liem Tan
Publiser: AanNh7