Optimalisasi Pengawasan Dalam Penyelenggara PEMILU | Alim Mustofa -->
Cari Berita

Advertisement

Optimalisasi Pengawasan Dalam Penyelenggara PEMILU

Selasa, 03 Juli 2018



Optimalisasi Pengawasan Dalam Penyelenggara PEMILU

Oleh : Alim Mustofa
Ketua Panwaslu Kota Malang & Komisioner KPU Kota Malang 2009 - 2014



AlimMustofa.com - Pemilihan umum atau disebut pemilu dalam sistem politik Indonesia adalah sebagai mekanisme prosedural dari kedaulatan rakyat. Dimana rakyat memiliki otoritas yang kuat untuk menentukan transisi pemerintahan secara legal prosedural melalui pemilihan umum yang dilaksanakan secara periodik 5 tahun sekali. Hak konstitusi warga negara dalam masa transisi peralihan kekuasaan tersebut, memegang peranan penting dalam sistem politik suatu negara.

Di Indonesia masa transisi demokrasi tersebut diatur dalam sistem pemilihan umum yang diselenggarakan secara periodik setiap 5 tahun oleh komisi penyelenggara pemilu. Hal ini sebagaimana ayat 2 Pasal 22 E Undang-Undang Dasar Tahun 1945, memberikan penegasan bahwa Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Selanjutnya untuk melaksanakan pemilihan umum dalam pasal 22 E ayat 5 ditegaskan Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.’Penegasan pelaksana penyelenggaraan pemilihan umum sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini memiliki dua dimensi. Pertama adalah dimensi tehnis penyelenggaraan dan kedua adalah dimensi pengawasan pemilihan yang keduanya berjalan beriringan.

Dimensi tehnis penyelenggaraan pemilu dalam hal ini dapat dimaknai sebagai aspek penyelenggaraan yang meliputi administrasi kepemiluan, Penetapan tahapan pemilu, penyusunan data pemilih, pendaftaran peserta pemilihan, masa kampanye, penetapan peserta pemilihan, pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara, rekapitulasi perolehan suara, penetapan hasil pemungutan suara. Seluruh tahapan diatas dilaksanakan oleh komisi pemilihan umum sesuai tingkatanya.

Dimensi pengawasan pemilihan dalam hal ini dimaknai sebagai aspek pencegahan, penindakan dan pengawasan untuk setiap tahapan pemilihan umum di semua tingkatan dilaksankan oleh badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU).

Dalam penyelanggaraan pemilihan umum kedua dimensi ini harus berjalan beriringan dengan peran dan fungsi yang berbeda. Namun pada prinsipnya penyelenggaraan pemilihan dilaksanakan oleh lembaga penyelenggaraan pemilihan yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) hal ini ditegaskan dalam undang-undang nomor 22 tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah menjadi nomor 15 Tahun 2011Tentang penyelenggara Pemilihan Umum.

Bawaslu sebagai lembaga pengawasan memegang peranan penting dalam menjaga stabilitas penyelenggaraan agar sesuai dengan regulasi. Memastikan bahwa setiap tahapan tidak ada penyimpangan, memastikan setiap tahapan pemilu sesuai dengan prosedur pelaksanaan pemilu, menerima laporan dugaan pelanggaran pemilu, melakukan pencegahan atas tindakan yang berpotensi mengganggu tahapan penyelenggaraan, menyelesaikan sengketa pemilihan.

Sedemikian vitalnya peranan Bawaslu dalam mengawal keseluruhan proses penyelenggaraan pemilu, agar tercipta iklim pemilihan umum demokratis, langsung, umum, bebas dan rahasia, jujur, adil, kepastian hukum, akuntabel.