Cerdas Menghitung Hasil Pemilihan Suara PILKADA | Alim Mustofa -->
Cari Berita

Advertisement

Cerdas Menghitung Hasil Pemilihan Suara PILKADA

Selasa, 03 Juli 2018

(Teknis Perhitungan Perselisihan Hasil Pemilihan)
AlimMustofa.com - Hasil Perhitungan Cepat (Quick Count) pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota secara serentak di 117 daerah pemilihan seluruh Indonesia pada tanggal 27 Juni 2018 hasilnya dari beberapa lembaga survei, dapat memberikan gambaran siapa-siapa saja atau Pasangan Calon (Paslon) mana saja yang dapat suara terbanyak.

Belum lagi Real Count sementara terus menerima masukan data dari semua TPS/PPK/KPU Kabupaten/Kota. Seperti gambaran survei yang dilakukan oleh Indo Barometer untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat (Jabar), sedangkan di Jawa Timur (Jatim) Paslon Nomor Urut 2 Saifullah Yusuf dan Puti Guntur Soekarno rencananya tidak akan menggugat KPU Propinsi Jatim apabila pada saat penetapan suara kalah dari Paslon Nomor Urut 1 Khofifah Indra Parawansa dan Emil Elestianto Dardak menurut ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Sebelum kita membahas batas ambang yang dapat diajukan oleh Paslon atau Tim Sukses ataupun penasehat hukumnya ke Mahkamah Konstitusi (MK), bahwa Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) dalam Pilkada apakah itu Gubernur, atau Bupati dan Walikota.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjelaskan PHP diperiksa dan diadili oleh badan peradilan khusus. Badan Peradilan Khusus ini dibentuk sebelum pelaksanaan Pilkada serentak secara nasional pada tahun 2024 mendatang, dan sekarang yang mempunyai wewenang adalah Mahkamah Konstitusi sampai terbentuknya badan peradilan khusus.

Pasal 157 ayat (4) menjelaskan “Peserta Pemilihan dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota kepada Mahkamah Konstitusi”.

Peserta Pemilihan mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil pemilihan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dilengkapi alat/dokumen bukti dan Keputusan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota, yang untuk Kabupaten/Kota sejak tanggal 3 Juli 2018. Jadi, perkara ini dapat diajukan setelah adanya Penetapan dari KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dan diumumkan kepada khalayak/publik/umum.

Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Pasal 5 ayat (4) hari kerja sejak pukul 07.30 wib sampai dengan 24.00 wib, sedangkan bagi Indonesia Timur dan Tengah adalah penyesuaian waktu dengan wib.

Perbedaan Pendapat
Biasanya sidang perdana sebelum masuk pokok perkara, pendahuluan memeriksa aspek formil pemohon (kelengkapan pemohon) dan mendengar penjelasan pemohon tentang permohonan yang dijaukan.

Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, misalnya untuk Jabar karena Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 31.781.089 orang. Hal ini, juga DPT di Peopinsi Jatim sebanyak 30.155.719 orang, berarti ayat (1)  huruf d, “Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 0,5 (nol koma lima persen) dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang di tetapkan KPU Provinsi”.

Sebelumnya dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 pasal yang sama yaitu Pasal 158 ayat (1) huruf d, tidak mencantumkan “dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang di tetapkan KPU Provinsi”, tetapi hanya tercantum “….dari penetapan hasil perhitungan perolehan suara oleh KPU Provinsi”.

Dalam praktek ada dua kelompok yang berbeda pendapat. Kelompok Pertama, menghendaki agar MK tidak terpakau dengan ketentuan syarat jumlah perbedaan suara dalam mengadili perselisihan Pilkada, yang berarti semua permohonan yang masuk ke MK layak diperiksa dalam pemeriksaan pokok perkara, walaupun tidak memenuhi syarat jumlah perbedaan suara sepanjang mengandung dengan pelanggaran Terstruktur, Sistimatis, Masif (TSM).

Apabila ketiga unsur TSM terbukti menjadi satu rangkaian artinya segala sesuatu sudah dalam keadaan yang disusun dan diatur rapih, dengan memakai sistim dan dilakukan secara besar-besaran, karena hanya gara-gara tidak masuk dalam batas ambang, perkaranya ditolak.

Hal ini, dirasakan kelomok tersebut sesuatu perlakuan yang tidak adil. Jadi yang penting tidak masuk batas ambang, dan walupun TSM di mana-mana, maka gugurlah perkara tersebut.

Kelompok Kedua, MK sebagai pelaku kekuasaan kehakiman dalam mengadili terikat pada ketentuan hukum (UU maupun Peraturan MK) sebagai hukum acara yang berimplikasi permohonan yang tidak memenuhui syarat jumlah perbedaan suara tidak dapat disidangkan lebih lanjut pokok perkara.

Pilkada termasuk ranah Pemilihan Daerah sesuai Pasal 18 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, dan bukan masuk ranah Pemilu yang diatur dalam Pasal 22E UUD 1945. Implikasinya MK Sudah tidak berwenang lagi mengadili perselisihan hasil Pilkada.

Ternyata wewenang mengadili perselisihan Pilkada ke MK oleh Pasal 157 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 diberi kewenangan menyelesaikan wewenang perselisihan hasil Pilkada, sehingga beberapa waktu lalu Mahkamah Agung (MA) menyatakan keberatan kepada MK.

Hal ini, karena MA sudah mengadili perkara Pilkada dalam hal Pidana, Perdata, dan Peratun. Tetapi, karena UU Pilkada sudah mengatur sampai dengan tahun 2014 pemilihan serentak, MK sudah tidak mempunyai kewenangan mengadili perkara Pilkada.

Teknik Perhitungan
Dalam menghitung selisih hasil pemilihan suara Pilkada, maka kita berpedoman pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, Pasal 158 ayat (1) dari Pilkada Propinsi dan ayat (2) Pilkada Kabupaten/Kota. Sebagai contoh kita mengambil hasil perhitungan cepat Indo Barometer Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jabar, walaupun tetap hasil akhirnya adalah penetapan KPU Propinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

Perolehan suara untuk Paslon Nomor Urut 1 Mochamad Ridwan Kamil dan Uu Ruzhanul Ulum meraih 4.657.578 suara (34,30%), Paslon Nomor Urut 2 Hasanuddin dan Anton Charliyan meraih 1.609.359 suara (11,85%), Paslon Nomor Urut 3 Sudrajat dan Ahmad Syaiku meraih 3.851.068 suara (28,36%), dan Paslon Nomor Urut 4 Dedy Mizwar dan Dedi Mulyadi meraih 3.459.280 suara (25,48%).

Kita melihat angka partisipasi dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jabar 67,88% sedangkan DPT = 31.781.089 0rang, berarti angka partisipasi 21.573.003 orang. Sedangkan Suara Tidak Sah sebesar 3,01%, berarti sesuai Pasal 158 ayat (1) huruf d, suara sah sebanyak 64,87% (yaitu 67,88% dikurangi 3,01%). Jadi suara sah berjumlah 20.616.392 orang dari jumlah DPT

Sekarang kita lihat selisih suara antara Paslon Nomor Urut 1 Mochamad Ridawan Kamil dan Uu Ruzhanul Ulum (Rindu) perolehan 4.657.578 suara (34,30%), dan Paslon Nomor Urut 3 Sudrajat dan Ahmad Syaiku (Asyik) meraih 3.851.068 suara (28,36%), sehingga jumlah suara yang sah 20.616.392,- dikalikan 0,5% = 206.164 suara.

Jadi, antara Paslon yang teratas Rindu dan yang urutan berikutnya Paslon Asyik harus selisih 206.164 suara dapat mengajukan PHP ke MK, sedangkan apabila angka di atas 206.164 tidak dapat diajukan PHP ke MK. Perolehan Suara untuk Paslon Rindu 4.657.578 suara dikurangi Paslon Asyik 3.851.068 suara selisih = 806.510 suara, sehingga Rindu sebagai pemenangnya.

Dengan melihat cara perhitungan ini, Paslon Gubernur, Bupati, dan Walikota yang jumlah penduduk berdasarkan Pasal 158 bisa menghitung sendiri sebelum mengajukan Permohonan ke MK. Ini perhitungan sementara, situasi bisa berubah.


Penulis: George da Silva,
Jabatan: Direktur Lembaga Research and Consultant (Pemantau dan Evaluasi Otonomi Daerah) 
Editor: A-Liem Tan
Publiser: AamNh7