Alimmustofa.com - Pemungutan suara PILKADA (Pemilihan Kepala Daerah) serentak 2018 tinggal beberapa hari kedepan, persiapan tehnis
penyelenggaraan telah dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kabupaten dan Kota seluruh Indonesia. (09/06/2018)
Semakin mepetnya hari
pemungutan suara tepat tanggal 27 Juni 2018 nanti, yang tidak kala pentingnya adalah
perlu adanya pemahaman pemilih dalam menggunakan hak politiknya nanti pada hari
pemungutan suara di TPS.
Dalam ketentuan
tata cara pemungutan dan penghitungan suara dalam peraturan komsi Pemilihan Umum
Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pemungutan
Dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil
Bupati Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota.
Ada 3 (tiga) kategori pemilih yang dapat menggunakan hak pilih di tempat pemungutan suara
PILKADA. Pertama adalah pemilih yang telah masuk dalam Daftar Pemilih tetap
(DPT) yang telah februari yang lalu. Kedua Pemilih yang masuk kategori pindah
pilih (DPPh) yang dicatat dalam formulir A-4 KWK, pemilih yang telah terdaftar
dalam DPT dapat melakukan pindah pilih ketika memenuhi syarat.
Syarat yang dimaksud sebagaimana pasal 8
PKPU nomor 8 tahun 2018 pada ayat(1)
Pemilih yang terdaftar dalam DPPh sebagaimanadimaksud dalam Pasal 6 huruf b
merupakan Pemilihyang karena keadaan tertentu tidak dapat menggunakanhaknya
untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutanterdaftar dan memberikan suara di
TPS lain di provinsidan/atau kabupaten/kota yang sedangmenyelenggarakan
Pemilihan dalam satu wilayah.
Pada
ayat 2 pasal 8 tersebut juga dijelaskan bahwa(2) Keadaan
tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. menjalankan
tugas di tempat lain pada hari Pemungutan Suara;
b.
menjalani rawat inap di rumah sakit atau puskesmas dan keluarga yang
mendampingi;
c. menjadi tahanan
di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan;
d. tugas
belajar;
e. pindah
domisili; dan/atau
f.
tertimpa bencana alam.
Pemilih dalam
kategori Pindah pilih pemilih wajib melapor dari tempat asal ke TPS tujuan
dengan menggunakan form. A.5-KWK dengan menunjukan identitas asli berupa Kartu
Tanda Penduduk elektronik atau surat keterangan kependudukan (Suket) dari Dinas
kependudukan setempat.
Ketiga adalah
pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT tetapi mempunyai KTP Eletronik, pemilih
kategori ini akan dicatat dalam form. Model A.Tb-KWK atau pemilih DPTb. Pemilih
yang tercatat dalam DPTb dapat menggunakan hak pilihnya hanya di TPS sesuai
domisili. Ketua KPPS akan mengumumkan bahwa pemilih yang tidak terdaftar dalam
DPT tetapi mempunyai KTP hanya boleh menggunakan hak pilihnya antara pukul
12.00 sampai dengan 13.00 wib
Baca juga: Persiapan Tahapan Pemungutan Dan Penghitungan Suara PILKADA Serentak Tahun 2018
Lalu bagaimana pemilih ketika akan menggunakan hak pilihnya di TPS, Sesuai dengan ketentuan peraturan KPU, bahwa setiap pemilih dalam menggunakan hak pilihnya harus membawa form. Model C.6-KWK atau pemberitahuan pemilih dan wajib menunjukan KTP-El. Tetapi bagaimana jika pemilih tersebut tidak membawa undangan pemilih ( C.6-KWK) sedangkan pemilih tersebut tercatat dalam DPT, maka pemilih tetap boleh menggunakan hak pilihnya dengan menunjukan KTP dengan terlebih dulu meneliti namanya di DPT yang dipajang di TPS.
Ada pertanyaan
yang mungkin harus dijawab penyelenggara pemilu, jika ada pemilih yang hadir di
TPS tidak membawa KTP-El atau Suket tetapi membawa undangan pindah pilih atau
form.C.6-KWK, sesuai ketentuan pasal 7 PKPU nomor 8 tahun 2018, pemilih
tersebut tidak dapat menggunakan hal pilihnya. Hal ini telah tegas disyaratkan
dalam peraturan KPU nomor 8 tahun 2018 dalam pasal 7 ayat 2 bahwa Pemilih menunjukkan formulirModel C6-KWK dan
wajib menunjukkan KTP-el atauSurat Keterangan Kepada KPPS.
Sementara itu,
KPU RI menerbitkan surat edaran Nomor : 574/PL.03.6-SD/06/KPU/VI/2018 tanggal 5
Juni 2018 perihal Penyelenggaraan Pemungutan Dan Penghitungan Suara Pemilihan
2018 pada angka 2 huruf b bahwa dalam hal
pemilih yang terdaftar daalm DPT dalam angka 2 huruf a tidak dapat menunjukan
KTP-EL atau Surat Keterangan, diperbolehkan menggunakan hak pilihnya dengan
ketentuan petugas KPPS memastikan bahwa formulir Model C.6-KWK yang dibawa
sesuai dengan pemilih yang bersangkutan.
Editor: A-Liem Tan
Publisher: AamNh7