Pemilih Dalam PILKADA Serentak | Alim Mustofa -->
Cari Berita

Advertisement

Pemilih Dalam PILKADA Serentak

Selasa, 12 Juni 2018

Alimmustofa.com - Pemungutan suara PILKADA (Pemilihan Kepala Daerah) serentak 2018 tinggal beberapa hari kedepan, persiapan tehnis penyelenggaraan telah dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kabupaten dan Kota seluruh Indonesia. (09/06/2018)

Semakin mepetnya hari pemungutan suara tepat tanggal 27 Juni 2018 nanti, yang tidak kala pentingnya adalah perlu adanya pemahaman pemilih dalam menggunakan hak politiknya nanti pada hari pemungutan suara di TPS.

Dalam ketentuan tata cara pemungutan dan penghitungan suara dalam peraturan komsi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2018 tentang  Pemungutan Dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota.

Ada 3 (tiga) kategori pemilih yang dapat menggunakan hak pilih di tempat pemungutan suara PILKADA. Pertama adalah pemilih yang telah masuk dalam Daftar Pemilih tetap (DPT) yang telah februari yang lalu. Kedua Pemilih yang masuk kategori pindah pilih (DPPh) yang dicatat dalam formulir A-4 KWK, pemilih yang telah terdaftar dalam DPT dapat melakukan pindah pilih ketika memenuhi syarat.

Syarat yang dimaksud sebagaimana pasal 8 PKPU nomor 8 tahun 2018 pada ayat(1) Pemilih yang terdaftar dalam DPPh sebagaimanadimaksud dalam Pasal 6 huruf b merupakan Pemilihyang karena keadaan tertentu tidak dapat menggunakanhaknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutanterdaftar dan memberikan suara di TPS lain di provinsidan/atau kabupaten/kota yang sedangmenyelenggarakan Pemilihan dalam satu wilayah.

Pada ayat 2 pasal 8 tersebut juga dijelaskan bahwa(2) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. menjalankan tugas di tempat lain pada hari Pemungutan Suara;
b. menjalani rawat inap di rumah sakit atau puskesmas dan keluarga yang mendampingi;
c. menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan;
d. tugas belajar;
e. pindah domisili; dan/atau
f. tertimpa bencana alam.

Pemilih dalam kategori Pindah pilih pemilih wajib melapor dari tempat asal ke TPS tujuan dengan menggunakan form. A.5-KWK dengan menunjukan identitas asli berupa Kartu Tanda Penduduk elektronik atau surat keterangan kependudukan (Suket) dari Dinas kependudukan setempat.

Ketiga adalah pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT tetapi mempunyai KTP Eletronik, pemilih kategori ini akan dicatat dalam form. Model A.Tb-KWK atau pemilih DPTb. Pemilih yang tercatat dalam DPTb dapat menggunakan hak pilihnya hanya di TPS sesuai domisili. Ketua KPPS akan mengumumkan bahwa pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT tetapi mempunyai KTP hanya boleh menggunakan hak pilihnya antara pukul 12.00 sampai dengan 13.00 wib

Baca juga: Persiapan Tahapan Pemungutan Dan Penghitungan Suara PILKADA Serentak Tahun 2018

Lalu bagaimana pemilih ketika akan menggunakan hak pilihnya di TPS, Sesuai dengan ketentuan peraturan KPU, bahwa setiap pemilih dalam menggunakan hak pilihnya harus membawa form. Model C.6-KWK atau pemberitahuan pemilih dan wajib menunjukan KTP-El. Tetapi bagaimana jika pemilih tersebut tidak membawa undangan pemilih ( C.6-KWK) sedangkan pemilih tersebut tercatat dalam DPT, maka pemilih tetap boleh menggunakan hak pilihnya dengan menunjukan KTP dengan terlebih dulu meneliti namanya di DPT yang dipajang di TPS.

Ada pertanyaan yang mungkin harus dijawab penyelenggara pemilu, jika ada pemilih yang hadir di TPS tidak membawa KTP-El atau Suket  tetapi membawa undangan pindah pilih atau form.C.6-KWK, sesuai ketentuan pasal 7 PKPU nomor 8 tahun 2018, pemilih tersebut tidak dapat menggunakan hal pilihnya. Hal ini telah tegas disyaratkan dalam peraturan KPU nomor 8 tahun 2018 dalam pasal 7 ayat 2 bahwa Pemilih menunjukkan formulirModel C6-KWK dan wajib menunjukkan KTP-el atauSurat Keterangan Kepada KPPS.

Sementara itu, KPU RI menerbitkan surat edaran Nomor : 574/PL.03.6-SD/06/KPU/VI/2018 tanggal 5 Juni 2018 perihal Penyelenggaraan Pemungutan Dan Penghitungan Suara Pemilihan 2018 pada angka 2 huruf b bahwa dalam hal pemilih yang terdaftar daalm DPT dalam angka 2 huruf a tidak dapat menunjukan KTP-EL atau Surat Keterangan, diperbolehkan menggunakan hak pilihnya dengan ketentuan petugas KPPS memastikan bahwa formulir Model C.6-KWK yang dibawa sesuai dengan pemilih yang bersangkutan.

Pertanyaanya apakah surat edaran boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi di atasnya yaitu peraturan KPU ?
Penulis: Alim Mustofa
Editor: A-Liem Tan
Publisher: AamNh7