Awasi Verifikasi Keanggotaan Partai, PANWASLU Kerahkan PANWASCAM | Alim Mustofa -->
Cari Berita

Advertisement

Awasi Verifikasi Keanggotaan Partai, PANWASLU Kerahkan PANWASCAM

Kamis, 01 Februari 2018

AlimMustofa.com - Paska keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 53/PUU-XV/2017
terkait verifikasi partai politik peserta pemilihan umum tahun 2019, Panwaslu Kota Malang
kerahkan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwascam) untuk awasi verifkasi.
Pelibatan Panwascam dalam tahap verifikasi ini dikhususkan untuk mengawasi pelaksanaan
verifikasi faktual keanggotaan 14 partai politik.(31/1)

Verifkasi faktual yang sebelumnya hanya diberlakukan oleh Komisi Pemilihan Umum kepada
partai baru, kini berlaku untuk semua partai politik baik yang diparlemen maupun partai politik
yang baru berdiri.

Verifikasi yang dimaksud meliputi verifikasi kepengurusan partai politik maupun verifikasi
keanggotaan partai yang akan dilaksanakan pada tanggal 30 Januari sampai dengan 1 Februari
2018. Empat belas partai tersebut antara lain, P.GERINDRA, PDIP, P.GOLKAR, P.HANURA,
P.NASDEM, P.DEMOKRAT, PKS, PKB, PAN, NASDEM, PSI, P.GARUDA, P.BERKARYA
dan PBB.

Ketua Panwslu Kota Malang Alim Mustofa saat dimintai keterangan terkait pengawasan
verifikasi faktual paska Putusan Mahkamah Konstitusi menyampaikan, “ keluarnya putusan MK
terkait verifikasi partai politik, Panwaslu Kota Malang tengah melakukan persiapan yang matang
terhadap tahapan yang dilakukan oleh KPU Kota Malang. Kami akan kerahkan Panwascam
untuk membantu pengawasan proses verifiaksi faktual keanggotaan partai oleh tim verifikator
KPU”.

Masih menurut Alim,“ Prinsipnya Panwaslu Kota Malang selalu siap melaksanakan tugas
pengawasan dalam setiap tahapan. Pelibatan Panwascam adalah tugas perbantuan yang telah
diatur oleh peraturan kepemiluan. Panwascam akan mengawasi setiap proses verifikasi faktual
keanggotaan partai politik oleh tim verifikator KPU”. Imbuh koordinator Pencegahan dan
pengawasan Panwaslu kota Malang.

Perlu diketahui bahwa proses verifikasi keanggotaan partai politik dilaksanakan di kantor partai
tersebut. Partai politik diminta mendatangkan anggotanya sebamyak lima persen dari
keanggotaan yang terdaftar di SIPOL KPU RI. Tim verifikator akan meneliti anggota partai
tersebut berdasarkan daftar yang diunduh dari SIPOL disesuaikan dengan KTP elektronik dan
Karta Tanda Anggota (KTA) Parpol dengan anggota yang hadir. Ketika sesuai semua dekomen
tersebut maka tim verifkatir akan memberikan tanda memenuhi syarat atau MS.

Sedangkan pada proses verikasi kepengurusan partai, Panwaslu menugaskan semua komisioner
Panwaslu dan staf pelaksana tehnis untuk melakukan pengawasan. Tiga tim yang dibentuk oleh
Panwaslu ini menyesuaikan dengan tim KPU Kota Malang, masing – masing tim terdiri dari satu
Komisioner Panwaslu dan satu orang staf pelaksana tehnis.

Dalam verifkasi tersebut, tim KPU akan melakukan penelitian berkas kepengurusan partai,
memeriksa dan mencocokan KTP dan KTA pengurus, serta meneliti kesesuaian surat domisili
kantor dan status kantor. Keterwakilan perempuan dalam pengurus partai tingkat kabupaten /kota
juga menjadi bagian dari yang diverifkasi oleh KPU.

Verifkator memanggil satu persatu pengurus yang terdaftar, kemudian dilihat kesesuaian
identitas pengurus antara KTP dan KTA dengan SK Kepengurusan partai. Jika sesuai antara
KTP, KTA dan nama di SK pengurus dengan Orang yang dimaksud maka akan diberikan status
memenhui syarat, sebaliknya jika tidak sesuai maka akan di beri status tidak memenuhi syarat
atau TMS.
Download Kumpulan PKPU RI Tahun 2018
Download Kumpulan PERBAWASLU RI Tahun 2017

Panwaslu bertugas mengawasi keseluruhan proses verifikasi yang dilakukan oleh petugas KPU,
apakah sesuia dengan prosedur atau tidak. Jika ditemukan yang yang tidak sesuia Panwaslu dapat
langsung mengingatkan petugas verifkikator.

Namun dari hasil pengawasan yang dilakukan oleh panwaslu,belum ditemukan hal-hal yang
diduga melanggar dalam proses tersebut. (A-Liem Tan)