BAWASLU Skores Pleno DPTHP Kota Malang | Alim Mustofa -->
Cari Berita

Advertisement

BAWASLU Skores Pleno DPTHP Kota Malang

Rabu, 14 November 2018



AlimMustofa.com Pleno penetapan rekapitulasi daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP2) yang dilaksanakan di Kantor KPU Kota Malang Jl.Bantaran no. 6 di skores oleh Bawaslu Kota Malang. Hal ini setelah PPK kecamatan Kedungkandang membacakan hasil pencermatan data perbaikan DPTHP, menyatakan bahwa PPK belum menindaklanjuti rekomendasi Panwaslu Kecamatan. (12/11).

Rapat pleno dibuka langsung oleh Zaenudin, ST.MAP ketua KPU Kota Malang didampingi oleh empat komisoner KPU lainnya. Dalam sambutan pembukaan Zaenudin menyampaikan”pleno rekapitulasi DPTHP ini merupakan kelanjutan dari sekian proses perbaikan DPT, oleh sebab itu kami sampiakn terima kasih kepada partai politik yang tidak bosan-bosanya kami undang”, ungkapnya.

“Selanjutnya nanti proses rekap akan di pimpin Divisi data pemilih, bagaimana mekanismenya nanti akan dijelaskan oleh bapak Deny yang membidangi data,” lanjut Zaenudin.

Pembacaan hasil pleno rekapitulasi kecamatan, akan dibacakan oleh PPK masing-masing di 5 kecamatan berdasarkan berita acara pleno. Baik data DPTHP-1 maupun hasil coklit terbatas atas data DP4-Non DPT yang  berasal dari KPU RI.

“Kami akan berikan data progres setiap tahap pencermatan dan penghapusan data pemilih termasuk kronologisnya. Dengan waktu yang pendek sangat memang sulit untuk mengeksekusi semuanya.Kami juga telah melakukan tindak lanjut atas rekomendasi Bawaslu Kota Malang pasca penetapan DPTHP-1,Rekomendasi Bawaslu adalah terkait dengan data ganda  dan data invalid,” terang Deny mantan wartawan salah satu media tersebut.
Pada saat sesi tanggapan Alim Mustofa Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Kota Malang menyampaikan  “terhadap rekomendasi Panwascam Kec.Kedungkadang yang belum ditindaklanjuti oleh PPK silahkan di tindaklanjuti dulu sebelum penetapan pleno ini diteruskan, mengingat rekomendasi Bawaslu adalah merupakan perintah undang-undang.

“Rapat Pleno ditunda dulu sampai ditindaklanjutinya rekomendasi Panwascam Kedungkandang terhadap temuan hasil pencermatan DPTHP pasca pleno PPK di tingkat kecamatan,” seru Alim mantan KPU Kota Malang 2009 -2014.

Dalam rapat pleno ini juga Bawaslu merekomendasikan melalui surat Bawaslu nomor : 181 /Bawaslu-Prop.JI-34/PW.00.04/XI/2018 terhadap data pemilih baru hasil coklit terbatas. Isi rekomendasi tersebut meliputi, Terhadap hasil coklit terbatas data pemilih DP-4 Non DPT yang secara faktual memenuhi syarat pemilih dan terbukti telah memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-EL) maka dimasukan dalam DPT-HP2.

Sedangkan hasil coklit terbatas data pemilih DP-4 Non DPT yang secara faktual memenuhi syarat pemilih dan tetapi terbukti tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-EL) maka dimasukan dalam Form.AC.

Rapat sempat tertunda hampir 3 jam setelah Bawaslu meminta KPU untuk menindaklanjuti rekomendasi temuan panwascam Kecamatan Kedungkandang pasca penetapan di PPK.

Pleno dilanjutkan dengan mengulang pembacaan rekapitulasi hasil Pleno PPK dengan hasil sebagai berikut. Pemilih laki-laki 30.978, pemilih perempuan sejumlah 31.735 sehingga total DPT adalah 624.713 pemilih tersebar di 2.343 TPS di 57 kelurahan se-Kota Malang. (A-Liem Tan)