Investigasi Dugaan Pelanggaran Netralis ASN BAWASLU Kota Malang Datangi Perguruan Tinggi | Alim Mustofa -->
Cari Berita

Advertisement

Investigasi Dugaan Pelanggaran Netralis ASN BAWASLU Kota Malang Datangi Perguruan Tinggi

Rabu, 17 Oktober 2018


AlimMustofa.com – Tahapan kampnye baru dimulai 11 hari, Bawaslu Kota Malang sudah endus adanya dugaan pelanggaran terkait netralitas ASN dalam kampanye di mediam sosial.

Ada 9 metode kampanye yang dapat dilakukan oleh peserta pemilu dalam melakukan kampanye. Hal ini diatur dalam undang-undang maupun peraturan Komisi Pemilihan Umum. Meski begitu peserta pemilu harus memperhatinkan beberapa larangan kampanye.

Ada beberapa larangan kampanye dalam undang-undang nomor 7 tahun 2017 atau peraturan KPU yang wajib ditaati oleh peserta pemilu. Larangan tersebut termasuk melibatkan pihak pihak yang dilarang dilibatkan dalam kampanye, seperti tercantum dalam pasal 280 ayat 2 huruf f yaitu keterlibatan aparatur sipil negara dalam kampanye.

Keterlibatan aparatur sipil negara dalam kampanye merupakan pelanggaran undang-undang lain yang menjadi obyek pengawasan Bawaslu. Keterlibatan ASN yang dimaksud adalah secara aktif ASN tersebut ikut berkampanye dengan menggunakan atribur partai politik atau secara aktif mengajak calon pemilih untuk memilih salah satu calon legislative, calon presiden atau calon DPD.

Dalam konteks ini, Bawaslu Kota Malang juga aktif melakukan pengawasan di media sosial terhadap para pihak yang dilarang ikut serta dalam kampanye, antara lain adalah ASN, TNI/Polri.

Hasil pengawasan  minggu ini Tim Pengawasan Bawaslu Kota Malang menindaklanjuti informasi terkait akun facebook dari seseorang yang diduga ASN sedang mengupload ajakan untuk memilih calon legislative DPRD Kota Malang.

Informasi tersebut kemudian ditindak lanjuti oleh tim pengawasan Bawaslu dengan menerjunkan tim investigasi untuk menggali informasi yang dibutuhkan untuk memenuhi syarat formil dan materiilnya sebuah pelanggaran.

Tim investigasi mencari keberadaan akun facebook tersebut beserta bukti lainnya dan melakukan penggalian informasi di kantor ASN terduga pelangaran. Barang bukti yang didapatkan adalah akun facebook, sedangkan alat bukti yang didapatkan oleh tim pengawas adalah kalimat ajakan memilih calon tertentu dalam postingan akun.

Selanjutnya untuk memastikan kebenaran nama dalam akun facebook, Tim Bawaslu Kota melakukan penggalian informasi ke salah satu perguruan tinggi negeri di Kota Malang. Sampai berita ini diturunkan kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN masih di dalami oleh Pengawasan Bawaslu Kota Malang. (A-liem Tan)