BAWASLU JATIM BIMTEK Sengketa PEMILU | Alim Mustofa -->
Cari Berita

Advertisement

BAWASLU JATIM BIMTEK Sengketa PEMILU

Kamis, 20 September 2018


AlimMustofa.com - Ditengah tahapan menjelang penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) calon DPR,DPRD dan DPD pada pemilihan umum 2019, BAWASLU JATIM (Badan Pengawasan Pemilihan Umum Jawa Timur) lakukan bimbingan tehnis penyelesaian sengketa pemilu di Kota Malang. (19/9)

Bimbingan tehnis untuk seluruh anggota Bawaslu kabupaten/kota se-Jawa Timur ini dibagi dua klaster, pertama dilaksanakan dikota Batu diikuti oleh 18 kabupaten/kota, sedangkan klaster kedua diikuti oleh 20 kabupaten/kota.

Dalam bimtek penyelesaian sengketa, peserta diberikan materi oleh narasumber dari anggota Bawaslu  Jawa Timur dipandu oleh fasilitator disetiap sesi.

Materi penyelesaian sengketa disampaikan langsung oleh Totok Suhariyono, SH Koordinator Divisi Sengketa Bawaslu Jawa Timur, dalam bimtek ini dijelaskan bahwa penyelesaian Sengketa adalah mahkota Bawaslu, oleh sebab itu laksanakan tugas penyelesaian sengketa ini sesuai peraturan perundang-undangan, siapkan mental sebagai pihak yang punya kewenagan memutus perkara.

Karena produk Bawaslu berupa putusan tersebut merupakan gambaran kewibawaan sebuah lembaga, mengingat semua putusan Bawaslu menjadi rujukan publik.

Maslukhin salah peserta pelatihan ini mengatakan. “Bimtek penyelesaian sengketa ini, harus dilaksanakan dengan serius, dalam rangka melatih kecakapan anggota Bawaslu saat menjadi majelis adjudikasi", imbuh anggota Bawaslu Gresik  ini.

"Model bimteknya ditekankan pada simulasi yang serius, mengingat bawaslu diberikan kewenangan menyelesaiakan sengketa proses dan putusanya bersifat mengikat”, tambahnya.

Bimbingan tehnis penyelesaian sengketa dilakukan dengan membagi peserta dalam tiga kelompok, tugas masing-masing kelompok sesuai arahan fasilitator adalah kelompok pertama menyusun alur penerimaan pendaftaran permohonan sengketa, kelompok kedua menyusun alur pelaksanaan sidang musyawarah mediasi dan kelompok ketiga bertugas menyusun alur sidang adjudikasi sengketa.

Ketiga kelompok mempresentasikan hasil diskusi kelompok yang dituangkan dalam plano secara bergantian. Setiap kelompok dapat mengkritisi paparan kelompok lainnya untuk selanjutnya dijadikan bahan masukan untuk perbaikan materi yang disusun. (A-Liem Tan)
Editor : A-Liem Tan
Publiser : AanMH7