Misteri Data Penduduk Dan DPT PILKADA | Alim Mustofa -->
Cari Berita

Advertisement

Misteri Data Penduduk Dan DPT PILKADA

Sabtu, 14 Juli 2018

AlimMustofa.com - PILKADA atau PEMILU adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih wakil rakyat baik dieksekutif maupun dilegislatif  dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasra, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 45.

Menilik bahwa pemilu maupun pilkada adalah perwujudan kedaulatan rakyat tertinggi dalam sistem pemerintahan demokrasi, sudah barang tentu kedaulatan tersebut harus menjadi rujukan utama dan dilindungi hak pilihnya dalam setiap penyelenggaraan pemilihan umum maupun pemilihan kepala daerah.

Melindungi kedaulatan rakyat dalam hal hak politik tentu tidak saja menjadi kewajiban penyelenggara pemilu atau pemilihan, tetapi juga menjadi tugas negara dalam hal ini adalah pemerintah. Lalu mengapa harus pemerintah ?.

Dalam ketentuan  pasal 199 undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum,  bahwa untuk dapat menggunakan hak pilih Warga negara Indonesia harus terdaftar sebagai pemilih, selain juga harus memenuhi syarat sebagai pemilih sebagaimana pasal 198 pasal 1 sampai pasal 3 yaitu Warga Negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih,sudah kawin, atau sudah pernah kawin mempunyai hak memilih. Warga Negara Indonesia sebagaimana dirnaksud pada ayat (1) didaftar 1 (satu) kali oleh Penyelenggra Pemilu dalam daftar Pemilih. (3) Warga Negara Indonesia yang telah dicabut hak politiknya oleh pengadilan tidak mempunyai hak memilih.

Daftar pemilih merupakan dokumen penting dalam penyelenggaraan pemilu atau pemilihan, sesuai ketentuan pasal 58 ayat 2 dan pasal 201 ayat 1 bahwa pemerintah sebagai penyedia data Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan/Pemilu (DP4) sebagai bahan penyusuna DPT. Pemerintah atau pemerintah daerah yang dimaksud adalah kementrian dalam negeri atau dinas kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten/kota.
Mengingat sumber data kependudukan sesuai amanah undang-undang adalah pemerintah maka sudah selayaknya menjadi banyak pertanyaan yang muncul di publik ketika terjadi permasalahan daftar pemilih atau DPT. Sedangkan dalam ketentuan pasal 348 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 bahwa Pemilih yang berhak mengikuti pemungutan suara di TPS adalah pemilih yang mempunyai Kartu Tanda Penduduk Elektronik baik yang tercatat dalam daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan dan Pengguna KTP.

Permasalahan akan muncul ketika dokumen dasar berupa DP4 dari pemerintah tidak menyertakan daftar penduduk yang pada saat pemilihan atau pemilu nanti dalam daftar potensial penduduk pemilih pemilihan/pemilu. Data DP4 hanya memuat daftar penduduk yang telah rekam e-KTP , hal ini sesuai dengan ketentuan kementrian dalam negeri.

Juga adanya perubahan data kependudukan karena pindah domisili yang tidak teradministrasi secara baik karena proses pindah yang tidak sesuai prosedur administrasi kependudukan. Adanya data penduduk yang tidak dikenal dalam istilah pemutakhiran data pemilih karena pemilih tersebut tidak dapat ditemui karena tidak dapat dikonfirmasi ke ketua RT atau RW setempat.

Hal lain yang perlu dicermati adalah konsolidasi data DP4 dan DPT Pemilu terkahir menjadi Daftar Pemilih oleh KPU juga menimbulkan potensi persoalan data pemilih. Data DPT pemilu sebelumnya sudah barang tentu mengalami perubahan status pemilih, seperti meninggal, pindah domisili, perubahan status TNI/Polri. Selain juga proses sikronisasi data terkendala tehnis sehingga hasilnya data pemilih menjadi tidak sempurna.

Kasus di Kota Malang adanya data penduduk yang belum rekam E-KTP sebanyak 47.835 penduduk (data 31 april 2018) dan mengalami pengerakan tanggal 1 Juni 2018 menjadi 47.222 penduduk. Pergerakan data tersebut dalam kurun waktu 1 bulan karena Dispendukcapil terus melakukan program perekaman KTP-El dengan strategi jemput bola mendatangi sekolah, kelurahan dan tempat lain dimana ada permintaan perekaman secara masal.

Adanya data kependudukan yang telah punya hak pilih tetapi tidak dmasukan dalam DP4 oleh dispenduk, menimbulkan potensi tidak terakomodirnya penduduk tersebut ke dalam data pemilih di pilkada. Jika diprosentase jumlah penduduk kota Malang per 1 Juni 2018 yang belum rekam KTP-el kurang lebih 7,89 persen dari jumlah DPT Pilkada yang ditetapkan oleh KPU.

Lalu bagaimana penyikapan data penduduk tersebut dalam pelaksanaan pemilu 2019 nanti, tegas dalam Undang-Undang 7 Tahun 2017 sudah jelas bahwa pemilih yang berhak mengikuti pemungutan suara di TPS adalah yang telah memiliki KTP-el, baik pemilih yang masuk dalam DPT, Pemilih tambahan atau pengguna KTP atau penduduk yang telah mempunyai hak pilih.

Dengan demikian maka KPU harus segera koordinasi dengan dinas kependudukan dan pencatatan sipil guna membahas nasib penduduk Kota Malang yang telah memiliki hak pilih tetapi belum rekap KTP-El agar dapat dimasukan dalam daftar pemilih sebelum penetapan DPT di bulan agustus 2018.

Perlu keterlibatan banyak pihak baik KPU Kota Malang, Dispendukcapil, Camat,Lurah dan calon pemilih sendiri untuk bersama serta dorongan dari partai politik kepada keder atau simpatisan partai juga berperan aktif dalam percepatan perekaman KTP-el. Karena hanya melalui mekanisme ini calon pemilih tersebut secara hukum dapat terfasilitasi hak pilihnya dalam pemilu tahun depan.

Dengan demikian mesteri turunya daftar pemilih tetap (DPT) Pilakada 2013 yang mencapai 612.464 pemilih ( data dari website KPU Kota Malang), turun menjadi 600.646 (berita acara penetapan DPT 2018) pemilih dalam pilkada serentak tahun 2018, akan segera terjawab. Sehingga ada penurunan data pemilih dalam DPT Pilkada tahun 2018 kurang lebih mencapai 11.818 pemilih dapat diterima secara rasional oleh publik.( Alim Mustofa)

Penulis & Editor: Alim Mustofa
Publiser: AamNh7