Uji Materi UU MD3 | Alim Mustofa -->
Cari Berita

Advertisement

Uji Materi UU MD3

Sabtu, 30 Juni 2018

AlimMustofa.com - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian uji materi pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3), yang membatalkan ketentuan pada Pasal 73, 122 dan 245 pada UU MD3 merupakan putusan yang sudah tepat.

"Putusan ini telah memutuskan perkara dengan on track dan in line dgn kewenangan MK.

Pada pokok pembatalan Pasal 73 tentang pemanggilan paksa pada ketentuan di UU MD3, putusan ini semakin menegaskan pembagian kekuasaan berdasarkan UUD 1945 antara legislatif, yudikatif dan eksekutif.

Semakin jelas sudah bahwa lembaga DPR RI adalah perwakilan politik masyarakat. Sebab, seluruh anggotanya dipilih dari partai politik sehingga seluruh kegiatannya adalah kegiatan politik.

Panggil paksa, penyanderaan dan izin presiden, dalam hal tindak pidana, sesungguhnya adalah wewenang penegak hukum yang juga punya (akibat) konsekuensi hukum.

MK dalam putusannya mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian dalam amar putusan perkara Nomor 16/PUU-XVI/2018, sehingga kewenangan DPR melakukan pemanggilan paksa ini semula diatur dalam Pasal 73 Ayat (3), Ayat (4), Ayat (5), dan Ayat (6) UU MD3.

Dalam pasal tersebut di atas, DPR berhak melakukan panggilan paksa setiap orang yang tidak hadir setelah dipanggil tiga kali berturut-turut tanpa alasan yang patut dan sah. Panggilan paksa ini dilakukan dengan menggunakan kepolisian.

Bahwa dalam menjalankan panggilan paksa, kepolisian dapat menyandera setiap orang untuk paling lama 30 hari.

"Pasal 73 Ayat (3), Ayat (4), Ayat (5), dan Ayat (6). Bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Dalam pertimbangannya, MK berpendapat bahwa panggilan paksa dan sandera adalah ranah hukum pidana. Sementara proses rapat di DPR bukan bagian dari penegakan hukum pidana.

Dalam hal ini kami sejalan dengan penilaian bahwa kewenangan DPR dalam melakukan pemanggilan paksa dapat menimbulkan kekhawatiran dan rasa takut bagi setiap orang, yang akan berakibat adanya jurang yang sangat dalam antara DPR dan Rakyat.

Penulis: Abdul Qadir Amir Hartono, S.E.,S.H., M.H (Anggota DPD RI  2014 - 2019)
Editor: A-Liem Tan
Publiser: AamNh7