Pemberian Takjil Dalam Perspektif Kampanye | Alim Mustofa -->
Cari Berita

Advertisement

Pemberian Takjil Dalam Perspektif Kampanye

Jumat, 01 Juni 2018

AlimMustofa.com - Bulan suci ramadhan adalah bulan penh berkah, dimana warga muslim selama bulan puasa ini berlomba dalam kebaikan dalam menunaikan ibadah puasa. Salah satu bentuk amal selama bulan puasa berbagi takjil kepada warga muslim dijalan raya, di rumah ibadah.(30/5/2018).

Namun bagaimana jika zakat, infaq, sodaqoh dan takjil dalam bulan ramadhan jika dilaksanakan oleh peserta pemilihan kepala daerah atau peserta pemilu tahun 2019 oleh partai politik?. Sudah barang tentu Badan pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak akan melarang seseorang untuk beramal dalam bulan suci ramadhan.

Kembali kepada pengertian larangan pemberian uang atau materi lainnya dalam konteks undang-undang nomor 10 tahun 2016  Tentang  Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang, dalam pasal 73 ayat 1.

Sesuai dengan ketentuan diatas, dimana posisi pembagian takjil dalam konteks dilakukan oleh Tim pasangan calon pemilihan kepala daerah. Zakat, Infaq, Sodaqoh dan Takjil memiliki kedudukan yang sama jika hal pemberian tersebut dilakukan oleh Pasangan Calon atau Tim Pasangan Calon Kepala Daerah selama masa kampanye. Pembagian tersebut tentunya jika disertai dengan adanya bahan kampanye, alat peraga kampanye, atribut pasangan calon.

Bawaslu Republik Indonesia dalam surat 0797/K.Bawaslu/PM.00.00/V/2018 perihal pengawasan larangan kampanye sebelum tahapan ditegaskan bahwa Pemberian uang atau materi lainnya dalam bentuk zakat, Infaq , sedekah dan/atau sebutan lainnya selama bulan puasa di perbolehkan selama tidak mengandung unsur kampanye dan pemberian uang atau barang dalam pemilihan dan Pemilu sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 73 Undang Undang Nomor 10 Tahun 2017 dan 187 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017.

Selanjutnya untuk Untuk menghindari terjadinya potensi politik uang dan/atau kampanye , Badan Pengawas Pemilihan Umum menghimbau penunaikan zakat, infaq sedekah dapat di salurkan melalui Lembaga resmi.

Takjil memang jika dinilai dari harganya memang tidak melebihi dari 25.000,- rupiah jika merujuk pada ketentuan bahan kampanye yang diatur dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur,Bupati dan Walikota. Atau tidak lebih dari nilai Rp.30.000,- jika dikonversi dengan konsumsi untuk peserta kampanye dalam rapat umum terbuka atau kampanye tertutup.

Menurut pandangan Bawaslu Takjil tidak masuk dalam tafsiran yang dikategorikan sebagai bahan kampanye yang nilainya telah diatur oleh peraturan Komisi Pemilihan Umum, karena bahan kampanye yang diatur dalam peraturan tersebut meliputi kaos, topi. Payung, sarung, liflate, brosur yang bersifat benda atau alat.

Sama halnya jika takjil disamakan dengan pemberian konsumsi dalam rapat kampanye terbuka atau tertutup, tafsiran ini akan bias sebab takjil dibagikan tidak saat dalam kegiatan kampanye yang terjadwal oleh tim pasangan calon. merujuk pada konsumsi untuk peserta kampanye dapat maknai beaya kampanye karena konsumsi tersebut dibagikan kepada peserta yang hadir dalam kampanye yang terjadwal baik rapat umum atau rapat tertutup. Takjil dibagikan kepada masyarakat umum yang lewat atau dijumpai menjelang saat berbuka puasa.

Oleh sebab itu sepanjang takjil dibagikan tidak disertai adanya alat peraga kampanye (APK), Bahan Kampanye (BK) atau atribut paslon atau partai politik peserta pemilu 2019, maka tidak memenuhi unsur kampanye. (A-Liem Tan)