Perbedaan Penafsiran Kampanye PEMILU 2019 | Alim Mustofa -->
Cari Berita

Advertisement

Perbedaan Penafsiran Kampanye PEMILU 2019

Senin, 28 Mei 2018

AlimMustofa.com - Perhelatan Pesta Demokrasi Rakyat di tanah air, akan berlangsung sekitar 11 bulan lagi tepatnya tanggal 17 April 2019 secara serentak Pemilihan Umum (Pemilu) Presiden dan Wakil Presiden, Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Propinsi, DPRD Kabupaten/Kota, tetapi suasananya mulai hangat dalam saling perang urat saraf, strategis, taktis, dan pencitraan Partai Politik (Parpol) atau perseorangan untuk meyakinkan kepada Pemilih. Apalagi dalam Bulan Suci Ramadahan dengan berbagai cara memasang baliho, spanduk, dan penyebaran bahan kampanye, pemasangan iklan di media masa (surat kabar, eletronik), bahkan di Media Sosial (Medsos).

Sementara penetapan calon peserta Pemilu Parpol Tahun 2019 sudah dilaksanakan pada tanggal 20 Pebruari 2018 lalu, sehingga terjadi kekosongan peraturan mengenai kampanye, dan juga belum ada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Propinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Hal ini, menurut penafsiran kalangan Parpol mereka dapat melakukan kampanye sampai dengan adanya Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) pada tanggal 23 September 2018 mendatang, sehingga apa yang dilakukan kampanye sebelum tanggal tersebut bukan mencuri waktu atau kampanye di luar jadual.

Peserta Pemilu adalah Parpol untuk Pemilu anggota DPR, DPRD Propinsi, Kabupaten/Kota, perseorangan untuk Pemilu DPD, dan Pasangan Calon yang diusulkan oleh Parpol atau gabungan Parpol untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Kampanye Pemilu merupakan bagian dari pendidikan politik masyarakat dan dilaksanakan secara bertanggung jawab, dan sekarang Kampanye Pemilu dilaksanakan secara serentak antara Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Propinsi, DPRD Kabupaten/Kota yang diikuti oleh pelaksana kampanye dan peserta kampanye menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Pelaksanaan Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden terdiri atas pengurus Parpol atau gabungan Parpol pengusul, orang seorang, dan organisasi penyelenggara kegiatan yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Kegiatan kampanye Pasangan Calon (Paslon) membentuk Tim Kampanye Nasional, Tim Kampanye Tingkat Propinsi, Kabupaten, Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan, sehingga Paslon berkoordinasi dengan Parpol atau gabungan Parpol pengusul.

Sedangkan pelaksana kampanye Pemilu anggota DPR terdiri atas pengurus Parpol Peserta Pemilu DPR, calon anggota DPR, DPRD Propinsi, DPRD Kabupaten/Kota, juru kampanye Pemilu, orang seorang, dan organisasi yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu anggota DPR. Sementara Pelaksana kampanye Pemilu anggota DPD terdiri atas calon anggota DPD, orang seseorang, dan oraganisasi yang ditunjuk oleh peserta Pemilu anggota DPD harus didaftarkan pada KPU, KPU Propinsi, KPU Kabupaten/Kota dan ditembuskan kepada Bawaslu, Bawaslu Propinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai jenjangnya.

Sebelumnya pada pelaksanaan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Propinsi, DPRD Kabupaten/Kota, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden ada perbedaan penafsiran tentang Kampanye antara KPU dan jajarannya, Bawaslu dan jajarannya, bahkan dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) beranggota Bawaslu, Kepolisian, Kejaksaan. KPU dan Sentra Gakkumdu menilai pelanggaran atas kampanye apabila terpenuhi unsur/materi yaitu mengandung visi, misi, dan program Paslon Presiden dan Wakil Presiden, Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur, Paslon Bupati dan Wakil Bupati, Paslon Walikota dan Wakil Walikota, calon anggota DPR, DPD, DPRD Propinsi, DPRD Kabupaten/Kota. Sedangkan Bawaslu dan jajarannya, kampanye adalah bersifat altenatif, artinya salah satu unsur atau materi kampanye terbukti, sudah dikategorikan melakukan kampanye.

TAHAPAN KAMPANYE

Kampanye pada Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota ada perbedaan dengan Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, DPRD Propinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD. Marilah kita simak bersama dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubuhan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

Pasal 1 angka 21, “Kampanye Pemilihan yang selanjutnya disebut Kampanye adalah kegiatan untuk meyakinkan Pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Wakil Walikota”. Banyak multi tafsir tentang kampanye, regulasi belum jelas, sehingga KPU, Bawaslu, Sentra Gakkumdu berbeda penafsirannya. Hal ini, berdasarkan pengalaman selama menjadi Pengawas Pemilu Kabupaten Malang, sehingga seolah-olah ada keberpihakan Panwas terhadap salah satu Paslon atau Calon Legislatif. Padahal sudah dibahas pada tingkat Gakkumdu, dan keputusan Gakkumdu harus dijalankan Panwaslu dengan mengumumkan di papan pengumuman menggunakan formulir yang sudah diatur, dan pemberitahuan kepada Pelapor dan Terlapor bahwa pengaduannya tidak dapat dilanjutkan karena tidak memenuhi unsur/materi pelanggaran kampanye.

Tetapi, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 1 angka 35, “Kampanye Pemilu adalah kegiatan Peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu untuk meyakinkan Pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri Peserta Pemilu”. Penafisran tentang kampanye Pemilu sudah ada kesepahaman antara KPU dan jajaran bersama Bawaslu dan jajarannya, karena selain visi, misi, program ada penambahan dan/atau citra diri Peserta Pemilu. Hal ini, menjadikan dasar hukum untuk melakukan penindakan pelanggaran Kampanye Pemilu. Sekarang tinggal saja bagaimana peran Gakumdu dari tingkat pusat sampai ke Kabupaten/Kota, apakah sepaham dengan KPU dan Bawaslu, atau masih ada perbedaan pendapat.

Pemahaman Bawaslu menyangkut Kampanye Pemilu berdasarkan Pasal 1 angka 35, adalah bersifat alternatif. Apabila Parpol ingin memasang spanduk, baliho, selebaran/bahan kampanye dalam rangka Bulan Suci Ramadhan sepanjang tidak menggunakan lambang/logo Parpol dan Nomor Urut Parpol, atau bakal calon anggota lagislative tidak menggunakan jaket/baju/kaos yang tertera lambang/logo Parpol dan Nomor Urut Parpol tidak termasuk kategori “CITRA DIRI”.

Apabila dikaitkan dengan Pasal 275 ayat (1) tentang Metode Kampanye, dan dalam Pasal 276 ayat (1) “Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 275 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d dilaksanakan sejak 3 (hari) setelah ditetapkan Daftar Calon Tetap anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota untuk Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD serta Pasangan Calon untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden”. Walaupun belum ada pengusulan dan penetapan Calon Pileg nanti setelah penetapan pada tanggal 23 September 2018 dan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, itu sudah termasuk Kampanye di Luar Jadual, sepanjang tidak diikutsertakan dengan lambang/logo Parpol dan Nomor Urut Parpol.

Di Luar Jadwal Kampanye

Surat KPU Nomor :216/PL.01.5-SD/06/KPU/II/2016 Perihal: Kampanye pada Pemilihan Umum tanggal 26 Februari 2018 yang ditujukan kepada Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Politik Peserta Pemilu 2019, dan Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Lokal Aceh pada Pemilu 2019, sehubungan dengan telah ditetapkan Parpol Peserta Pemilu 2019 dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 276 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menyatakan kampanye dilaksanakan sejak 3 (tiga) hari setelah ditetapkan DCT anggota DPR, DPD, DPRD Propinsi dan Kabupaten/Kota serta Paslon Presiden dan Wakil Presiden, maka Parpol Peserta Pemilu 2019 dilarang membuat dan menayangkan kampanye sebelum dimulainya masa kampanye sebagaimana diatur dalam Pasal 276 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Selain itu isi surat, Parpol Peserta Pemilu 2019 dilarang membuat dan menayangkan iklan kampanye di lembaga penyiaran, media massa (cetak dan elektronik), dan media daring (online) KPU akan memfasilitas iklan kampanye Parpol Peserta Pemilu 2019 sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Parpol Peserta Pemilu 2019 diperbolehkan melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal Parpol dengan metode, Pemasangan berdera Parpol Peserta Pemilu dan nomor urutnya, pertemuan terbatas dan memberitahukan secara tertulis kepada KPU dan Bawaslu paling lambat 1 (satu) hari sebelum kegiatan dilasankan.

Hal ini, juga dipertegaskan dengan Surat Bawaslu Nomor :0315/K.Bawaslu/PM.00.00/II/2018 Perihal : Pengawasan Pelaksanaan Kampanye Pemilu Kepada Parpol Peserta Pemilu sebelum Jadwal Kampanye, tanggal 28 Februari 2018 ditujukan kepada Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2019, dan Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Lokal Aceh pada Pemilu 2019, sehubungan dengan telah ditetapkan Parpol Peserta Pemilu 2019 yang isinya, Kampanye Pemilu dilakukan melalui pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye Pemilu kepada umum, pemasangan alat peraga di tempat umum, media sosial, iklan media massa cetak, media massa elektronik, internet, rapat umum dan kegiatan lainnya yang tidak melanggar larangan kampanye Pemilu dan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Pasal 275 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Kampanye Pemilu dapat dilaksanakan pada tanggal 23 September 2018 sampai dengan tanggal 13 April 2019, sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019. Kampanye Pemilu melakui iklan media massa cetak, media massa elektronik, internet dan rapat umum dilaksanakan 21 (dua puluh satu) hari dan berakhir dengan dimulainya masa tenang sebagaimana diatur dalam Pasal 276 ayat (2) dan pelaksanaan Kampanye dimulai pada tanggal 24 Maret sampai dengan tanggal 13 Maret 2019 sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 5 Tahun 2018.

Selain itu, isi surat bahwa Bawaslu melakukan pengawasan terhadap masa kampanye dari tanggal 18 Februari sampai dengan tanggal 22 September 2018 untuk mewujudkan keadilan bagi setiap Parpol Peserta Pemilu Tahun 2019 dalam menyampaikan informasi kepada Pemilih dengan melakukan pengawasan terhadap larangan berkampanye sebelum masa kampanye yaitu, (1) Pengawasan terhadap adanya iklan kampanye di lembaga penyiaran, (1) Pengawasan terhadap keberimbangan dan proposionallitas Parpol Peserta Pemilu Tahun 2019 dalam melakukan sosialisasi di tahapan Pemilu 2019, dan (3) Pengawasan terhadap tindakan kampanye yang dilakukan oleh Parpol Peserta Pemilu Tahun 2019 sebelum ada masa kampanye.

Jadi, jelas surat dari KPU dan Bawaslu mempertegaskan Pasal 276 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, sehingga Parpol Peserta Pemilu Tahun 2019 apabila tidak mematuhi dan taat kepada UU ini, maka dikategorikan Kampanye di Luar Jadual yang ditetapkan oleh PKPU Nomor 5 Tahun 2018 sebagai pelaksanaan teknisnya, walaupun belum adanya PKPU tentang Kampanye Pileg, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Pasal 429 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sanksi hukumnya yang menyatakan “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000, - (dua belas juta rupiah)”.

Marilah kita bersama memahami dan melaksanakan Kampanye Pemilu berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga diharapkan bahwa kedaulatan berada ditangan rakyat. Makna dari kedaulatan berada ditangan rakyat, bahwa rakyat memiliki kedaulatan, tangggung jawab, hak dan kewajiban untuk secara demokratis memilih pemimpin yang akan membentuk pemerintahan agar mengurus dan melayani seluruh lapisan masyarakat, serta memilih wakil rakyat untuk mengawasi jalannya pemerintahan.

Kita berharap dengan dilaksanakan Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD Propinsi dan Kabupaten/Kota menjamin prinsip keterwakilan. Artinya, setiap warga negara dijamin memiliki wakil yang duduk di lembaga perwakilan akan menyuarakan aspirasi rakyat di setiap tingkatan pemerintah dari pusat hingga ke daerah. Pemilu yang diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil menjadi dasar dan persyaratan multlak untuk mewujudkan wakil rakyat yang berkualitas dapat dipercaya, dan dapat menjalankan fungsi kelembagaan legislatif secara optimal.
Download Kumpulan PKPU RI Tahun 2018
Download Kumpulan PERBAWASLU RI Tahun 2017

Selain itu, juga diharapkan Penyelenggara Pemilu (KPU, Bawaslu, dan DKPP) yang baik dan berkualitas akan meningkatkan derajat kompetisi yang sehat, partisipatif, dan keterwakilan semakin kuat, serta dapat dipertanggungjawabkan. Penyelenggara Pemilu harus melaksanakan Pemilu berdasarkan pada asas dan prinsip, mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien. Hal ini, untuk memberikan rasa amam kepada Parpol Peserta Pemilu Tahun 2019 dan juga kepada Pemilih sebagai partispasi aktif dalam Pemilu, karena merupakan hak dari setiap warga negara, walupun belum merupakan kewajiban bagai setiap warga negara ikut partisipasi dalam Pemilu.

Penulis: George da Silva, (Direktur Lembaga Research and Consultant Pemantau dan Evaluasi Otonomi Daerah)
Editor: Alim Mustofa