Panwaslu Laksanakan Bimtek Penatausahaan Keuangan | Alim Mustofa -->
Cari Berita

Advertisement

Panwaslu Laksanakan Bimtek Penatausahaan Keuangan

Sabtu, 26 Mei 2018

AlimMustofa.com - Upaya peningkatan sumberdaya pendukung kerja kesekretariatan, Panwaslu Kota Malang lakukan bimbingan tehnis penata usahaan keuangan untuk sekretaris dan staf Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Se-Kota Malang, (24/5/2018).

Dukungan sekretariat dalam pelaksanaan tugas pengawas pemilu sangat penting, hal ini memiliki peranan yang sangat menentukan apakah program pengawasan yang direncanakan oleh Panwaslu dapat terlaksana atau tidak. Banyak program yang tidak terlaksanaka disebabkan kurang dukungan administrasi dan dukungan anggaran yang tidak sesuai dengan perencanaan.

Problem perencanaan anggaran menjadi faktor utama suatu program tidak dapat dilaksanakan, bahkan kelak akan menjadi persoalan hukum saat dilakukan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selaku lembaga Negara yang mempunyai tugas khusus melakukan pemeriksaan penggunaan keuangan negaara.

Untuk meminimalisir kesalahan dalam pengelolaan keuangan Panwaslu yang bersumber dari APBD inilah, Panwaslu melaksanakan bimbingan tehnis pengelola keuangan untuk secretariat dan staf Panwascam selama satu hari di Hotel Aria Gajayana Kota Malang.

Edy Purnomo Kepala Sekretariat Panwaslu Kota Malang dalam laporanya menyampaikan,"Bimbingan tehnis ini dilaksanakan dengan tujuan untuk meningkatkan kapasitas dari sekretariat Panwascam gun mendukung kinerja dalam pengelola keuangan. Dalam bimbingan tehnis ini diikuti oleh Divisi SDM Panwascam, Sekretaris dan dua orang staf Panwascam se-Kota Malang dengan menggunakan mata anggaran APBD tahun 2018”, ungkapnya.

Kegiatan bimbingan tehnis dibuka oleh Alim Mustofa Ketua Panwaslu Kota Malang, dalam sambutanya disampaikan ada empat hal yang perlu diperhatikan oleh seluruh jajaran Panwaslu dalam rangka menjaga integritas lembaga pengawas pemilu ini. Pertama adalah integritas fungsi kelembagaan, dimana lembaga pengawas ini akan dilihat public apakah mampu menjalankan fungsinya sebagai amanah undang-undang untuk mengawal seluruh proses tahapan pemilu.

Kedua adalah integritas Pelaporan, adalah sejauhmana panwaslu mampu mendokumentasikan secara administrasi terhadap hasil pengawasan selama tahapan pemilu berlangsung. Pertanggung jawaban yang dimaksud adalah diwujudkan dengan menyediakan data administrasi yang valid berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

Ketiga adalah integritas pertanggungjawaban, dalam pelaksanaan anggaran yang bersumber dari APBD maka diperlukan keterampilan dalam mengelola keuangan sehingga setelah berakhirnya kegiatan, Panwaslu mampu mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran tersebut sesuai peraturan perundang-undangan.

Keempat adalah intergritas SDM, seluruh personal Panwaslu baik jajaran pimpinan, sekretrariat dan staf haruslah mempunyai etos kerja yang tinggi, setiap pegawai harus memiliki keterampilan yang mampu mendukung kinerja serta harus mampu menjaga integritas diri dari pengaruh apapun yang berpotensi mengganggu kinerja di Panwaslu. (Ali Im)