Menyoal Polemik Calon DPR Mantan Terpidana Korupsi | Alim Mustofa -->
Cari Berita

Advertisement

Menyoal Polemik Calon DPR Mantan Terpidana Korupsi

Rabu, 30 Mei 2018

AlimMustofa.com - Ramainya pemberitaan Komisi Pemilihan Umum melarang mantan narapidana korupsi mencalonkan sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat telah menuai polemik. Rencana pelarangan ini terus diusulkan oleh KPU RI meski mendapat penolakan dari kalangan DPR RI. (29/5/2018)


Seperti diketahui dalam berbagai berita nasional bahwa Komisi pemilihan umum mengusulkan larangan calon anggota DPR mantan koruptor, hal ini sesungguhnya berangkat dari keinginan untuk memperbaiki kualitas calon penyelenggara negara. Usulan ini akan di masukan dalam penyusunan peraturan Komisi Pemilihan Umum yang mengatur syarat pencalonan anggota DPR dan DPRD pada pemilu tahun 2019.

Sementara rencana ini mendapat respon negatif dari Pimpinan DPR-RI Bambang Susetyo yang menilai wacana pelarangan mantan narapidana korupsi mencalonkan diri dipemilu legislatif tidak perlu dimasukan dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum, tetapi sebaiknya diatur oleh internal partai politik saja.Selain memang aturan mengenai ketentuan narapidana kontestasi politik menduduki jabatan publik telah diatur dalam undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu. Sumber katadata.co.id

Memilik salah satu syarat calon DPR,DPRD pada Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 pasal 240 ayat 1 huruf g. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penajara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.

Dalam syarat ketentuan tersebut memang tidak secara eksplisit melarang mantan narapidana korupsi mencalonkan diri dipemilu legislatif. Namun jika menyoal wacana KPU RI memasukan ketentuan larangan mantan narapidana korupsi dalam peraturan KPU, sesungguhnya harus dipahami sebagai keinginan baik tetapi juga harus dibarengi dengan landasan hukum yang kuat.

Perbedaan pendapat antara Pimpinan DPR RI, Ketua Bawaslu dengan KPU adalah sebuah ikhtiar untuk mencari solusi terbaik antara pertimbangan hak konstitusi warga negara dengan norma dan kaidah kepantasan (susila) yang mana menjadi tolok ukur calon pejabat publik.

Rencana larangan narapidana mencalonkan diri dalam pemilu 2019, dapat dikatakan bertentangan dengan undang-undang nomor 7 tahun 2017, karena merujuk pada pasal 240 ayat 1 angka 8 yang memberikan peluang bagi mantan narapidana dapat mencalonkan sebagai calon anggota legislatif sepanjang yang bersangkutan secara terbuka dan jujur menyampaikan ke publik.

Penentangan rencana larangan narapidana mencalonkan diri dalam pemilu lebih merupakan keinginan untuk meletakkan aturan hukum yang akan disusun oleh KPU agar tidak bertentangan dengan aturan hukum yang lebih tinggi. Sebagaimana diatur dalam undang-Undang nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, pasal 7 ayat 1 jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas: a.Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat; c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang; d.Peraturan Pemerintah; e.Peraturan Presiden; f.Peraturan Daerah Provinsi; dan g.Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Download Kumpulan PKPU RI Tahun 2018
Download Kumpulan PERBAWASLU RI Tahun 2017

Memperhatikan ketentuan diatas, seharusnya semua tunduk terahadap aturan diatas. Dalam hal keinginan untuk memperbaiki kualitas calon penyelenggara negara atau memperbaiki calon jabatan publik, tetap harus berpijak koridor hukum yang berlaku. Sama halnya dengan prinsip penegakan hukum haruslah juga harus berpijak dengan landasan hukum yang sah.

Kembali pada wacana KPU melarang mantan narapidana mencalonkan diri pada pemilu 2019 harus tetap berpedoman aturan hukum yang berlaku dan tidak bertentangan dengan azas hukum diatasnya.(A-Liem Tan)