Menakar Seleksi Anggota Tambahan BAWASLU JATIM TAHUN 2018 | Alim Mustofa -->
Cari Berita

Advertisement

Menakar Seleksi Anggota Tambahan BAWASLU JATIM TAHUN 2018

Selasa, 29 Mei 2018

AlimMustofa.com - Dalam penyelenggaraan pemilihan maupun pemilihan umum dibentuk 2 (dua) penyelenggara pemilu utama sebagai pelaksana teknis dan lembaga pengawas pemilihan dan pemilu, selain lembaga DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) sebagai pilar penjada kode etik dalam penyelenggaraan pemilihan dan pemilihan umum. Dua lembaga ini, baik KPU dan Jajaran serta Bawaslu dan Jajaran dibentuk dalam jangka waktu 5 (lima) tahunan. Proses pergantian kedua lembaga ini dilakukan melalui beberapa tahapan seleksi dan dibentuk tim seleksi di masing-masing tingkatan.

Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilihan dan pemilu khususnya di tingkat provinsi telah dilakukan proses seleksi dan oleh karena menggunakan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2011, maka jumlah anggota Bawaslu masing-masing provinsi ditetapkan 3 (tiga) orang yang terpilih melalui seleksi.

Bawaslu Jawa Timur pada tahap pertama melalui UU 15/2011 telah menetapkan 3 (tiga) orang yang terpilih melalui seleksi. Oleh karena UU 15/2011 telah diubah melalui UU 7/2017, maka komposisi keanggotaan Bawaslu Provinsi Jawa Timur juga berubah menjadi 7 (tujuh) orang.

Dengan adanya perubahan jumlah keanggotaan, maka Bawaslu membentuk tim seleksi lagi untuk penambahan anggota Bawaslu Jawa Timur yang masih membutuhkan 4 (empat) orang lagi. Karena 3 (tiga) anggota yang sudah ditetapkan dan dilantik melalui seleksi pertama tidak diberhentikan dan mengikuti seleksi kembali, karena berdasarkan Pasal 567 ayat (2) UU 7/2017 dinyatakan : “penambahan jumlah anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota serta Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota harus melalui proses seleksi berdasarkan ketentuan dalam undang-undangn ini”. Dengan demikian, penambahan jumlah keanggotan Bawaslu Provinsi Jawa Timur harus melalui proses seleksi.

Proses seleksi sudah dilakukan oleh Bawaslu RI dengan membentuk untuk seleksi dengan jumlah 5 (lima) orang tim seleksi. Tim seleksi telah melakukan beberapa tahapan seleksi, antara lain adalah seleksi adminintrasi dengan metode skoring poin terhadap hal-hal yang telah ditentukan oleh Bawaslu RI, misalnya : Gelar S-2, Pengalaman menjadi Panwaslu, pernah menjadi narasumber tingkat lokal, nasional dan/atau internasional, dan menulis jurnal-jurnal dan tulisan di media. Dari seleksi administrasi tersebut terpilih 61 (enam puluh satu) orang dari sekitar hamper 200 orang pendaftar.

Antusias masyarakat Jawa Timur dalam kontentasi seleksi Bawaslu Jatim yang akan menjadi penyelenggara pemilu sangat baik. Dari 61 (enam puluh satu) tersebut selanjutnya mengikuti tes tertulis dengan system CAT, tes psikologi (termasuk FGD) dan wawancara dan diambil 28 (dua puluh delapan) orang dari 61 (enam puluh satu) orang. Sampai saat ini tim seleksi sudah menetapkan 28 (dua puluh delapan) orang yang akan mengikuti seleksi berikutnya, yaitu tes kesehatan dan wawancara dengan tim seleksi.

Dari hasil seleksi calon anggota Bawaslu Jawa Timur yang sudah terpilih 28 (dua puluh delapan) orang ini adalah wajah-wajah yang tidak asing dalam penyelenggaraan pemilu, ada yang dari KPU Kabupaten/Kota, mantan Panwaslu atau yang masih menjbat sebagai Panwaslu Kabupaten/Kota, maupun akademisi. Namun, dari 28 (dua puluh delapan) orang ini yang mantan Panwaslu Kabupaten maupun yang sedang menjabat Panwaslu Kabupaten/Kota hanya 5 (lima) orang dari 28 (dua puluh delapan) orang, banyak dikuasi oleh KPU Kabupaten/Kota yang sudah menjabat 2 (dua) kali periode, sehingga mereka harus ”henkang” mengadu nasib atau “mempertahankan” sebagai penyelenggara pemilu dengan “pindah kamar sebelah” (sebagai Bawaslu Provinsi).

Maka oleh karenanya, tim seleksi ditantang dan harus dapat memberikan jawaban terhadap proses seleksi ini betul-betul akan terpilih orang-orang yang sangat paham terhadap lembaga pengawas pemilu. Lembaga pengawas pemilu berbeda dengan lembaga KPU, maka tim seleksi harus jeli dan teliti dalam menyeleksi ini, jangan “salah pilih”.

Kita paham dan mengetahui bahwa perspekstif KPU sangat berbeda jauh dengan perspektif lembaga pengawas pemilu, jangan sampai seleksi ini hanya “memilih” orang-orang yang hanya sekedar ganti “baju saja” tanpa memahami lembaga pengawas pemilu secara utuh. Banyak dalam perspektif KPU dalam penyelenggaraan pemilihan dan pemilu tidak sama perspektifnya dengan lembaga pengawas pemilu, maka jika lembaga pengawas diisi oleh orang-orang dari KPU Kabupaten/Kota, dkhawatirkan lembaga pengawas pemilu kehilangan “jati dirinya” menjadi lembaga teknis yang bekerja sesuai dengan tata cara, prosedur dan mekanisme yang telah ada seperti kinerja KPU selama ini.

Nah, lembaga pengawas pemilu dituntut lebih progresif dalam pengaawasan penyelenggaraan pemilihan dan pemilu, tidak hanya terbatas pada teknis an sich, namun harus dapat memberikan warna dan mewarnai penyelenggaraan berjalan sesuai dengan konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Jika seleksi ini hanya mengakomodir “exodus” KPU Kabupaten/Kota, maka lembaga pengawas pemilu akan menurun satu tingkat derajat kepengawasannya dan ini akan berdampak pada proses penyelenggaraan pemilihan dan pemilu. Penulis tidak antipasti terhadap anggota atau mantan KPU untuk masuk ke lembaga pengawas pemilu, jika mereka paham betul terkait dengan lembaga pengawas pemilu.

Peserta yang akan berdalih bahwa jika terpilih pasti akan menyampaikan, semua itu kan bias dipelajari. Benar, memang bias dipelajari, namun di lembaga pengawas pemilu setingkat provinsi tidak hanya butuh dipelajari, namun dibutuhkan penalaran hukum, paham asas-asas dan teori hukum, paham hukum formil dan materiil, serta tidak hanya sekedar paham, tetapi harus mampu meterjemahkan dan meng-implementasikan dalam tupoksi yang akan diembannya, khususnya penanganan pelanggaran, penyelesaian sengketa dan regulasi.

Tim seleksi harus bekerja lebih keras untuk menseleksi dengan jeli dan teliti, tidak hanya sekedar bagus tes tertulisnya, tes psikologinya, dan tes kesehatannya serta mampu dengan “berapi-api” menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan, hal itu tidak cukup. Tahapan- tahapan tes tersebut tidak menjamin yang terpilih nantinya mampu untuk menjawab ttugas dan kewenangan yang dimiliki oleh lembaga pengawas pemilu.

Demikian juga, tidak hanya sekedar menggugurkan kewajiban dengan memilih system “lotre” siapa memilih siapa dan dari afiliasi mana. Jika demikian, apalah gunanya tim seleksi yang tidak menjaga profesionalitas dan kapabilitas seseorang calon. Tahapan dengan menyisakan 28 (dua puluh delapan) orang ini sangat menentukan untuk terpilih menjadi 8 (delapan) orang, yaitu 2 (dua) kali 4 (empat) orang anggota Bawaslu Jatim tambahan.

Jangan sampai seleksi ini hanya ‘sekenario” yang telah tercipta, yang sesungguhnya sudah “terpilih” orang-orangnya, tim seleksi ini hanya sebagai “tangan” untuk menjalankannya sesuai dengan “sekenarionya”. Jika demikian adanya, maka hanyalah formalitas proses seleksinya dan hasilnya sudah barang tentu sangat tidak diharapkan oleh kita semua khususnya Bawaslu.

Baca juga:
Mantan Napi Kejahatan Seksual Anak, Narkoba Dan Koruptor Dalam Pusaran Pencalonan Anggota DPR, DPD, DPRD
Perlu Diwaspadai Bulan Puasa Dijadikan “Kegiatan Kampanye” PEMILU

Bawaslu membentuk Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota selain perintah undang- undang, juga menjadi kepanjangtanganan Bawaslu di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, dan Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota dibentuk itu malah justru menjadi “masalah” bagi Bawaslu RI sebagai lembaga penanggung jawab akhir penyelenggaraan pengawasan pemilihan dan pemilu.

Jika hanya menjadi “masalah” buat apa Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota dibentuk, lebih baik civil society saja dilibat secara moral dan social untuk melakukan pengawasan dari membentuk Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota yang menjadi “masalah” dan tidak berkontribusi apapun terhadap proses pengawasan tahapan penyelenggaraan pemilihan dan pemilu.

Semoga tim seleksi benar-benar melahirkan calon anggota Bawaslu Jatim terpiliha yang mampu menjawab tantangan dalam proses penyelenggaraan Pilgub Jatim dan 18 Pilkada di Kabupaten/Kota dan jangan sampai menjadi “penyumbang masalah”. SEMOGA….

Penulis: Sri Sugeng Pujiatmiko,SH. (Anggota Bawaslu Jawa Timur Periode 2012 – 2017)
Editor: A-Liem Tan