Duta PEMILU Malang Raya | Alim Mustofa -->
Cari Berita

Advertisement

Duta PEMILU Malang Raya

Selasa, 15 Mei 2018

AlimMustofa.com - Pengetahuan tentang kepemiluan ternyata masih cukup minim dipahami mahasiswa, hal ini terungkap setelah Panwaslu Kota Malang melakukan sosialisasi pengawasan partisipatif melibatkan perguruan tinggi di Kota Malang. Pelibatan perguruan tinggi dalam mengawal pelaksanaan pemilihan maupun pemilu 2019 ditandai  dengan penandatanganan MOU antara Bawaslu Jawa Timur dengan rektor Universitas Islam Malang (UNISMA) sabtu, 12 Mei 2018.

Sosialisasi pengawasan partisipatif ini melibatkan peserta dari kalangan mahasiswa dari beberapa perguruan tinggi. Kegiatan yang diselenggarakan di hall Hotel Aria Gajayana ini selain pemberian materi kepangawasan dari ketua Bawaslu Jawa Timur, juga materi peran perguruan tinggi dalam pengawasan pilkada dan pemilu oleh Rektor Unisma Prof.Dr.Maskuri Bakri,M.Si.

Setelah dua sesi terlewati, Alim Mustofa Ketua Panwaslu Kota Malang memfasilitasi sesi berikutnya yaitu diskusi pengawasan dalam Forum Group Discusion (FGD) dengan membagi peserta dalam enam kelompok. Setiap kelompok diwajibkan menentukan ketua kelompok yang dipilih berdasarkan kesepakatan masing-masing kelompok.

Seperti biasa pembagian kelompok dilakukan oleh fasilitator dengan metode berhitung angka satu sampai dengan angka enam. Peserta diminta berhitung mulai dari baris depan sampai dengan baris belakang sehingga terbentuk kelompok sesuai dengan hitungan terakhir.

Sebelum diskusi kelompok dimulai, Alim memberikan ice breaking dengan menyanyikan lagu nasional dari sabang sampai merauke berikut dengan gerakannya. Dalam waktu yang tidak lama ice breaking yang ikuti oleh semua peserta dan panitia berjalan luar biasa. Dimana peserta sangat antusias mengikuti ice breaking dengan semangat dan riang gembira meski sedikit memakan energi.

Berikutnya adalah fasilitator memberikan penjelasan tentang alur diskusi dengan tiga pertanyaan kunci yang harus dikerjakan secara kelompok. Setiap kelompok diminta mendiskusikan pertanyaaan kunci dalam waktu 40 menit, selanjutnya dituangkan dalam lembar kertas plano.

Kelompok satu dan kemlompok dua membahas isu tentang Potensi pelanggaran apa saja mungkin terjadi dalam kampanye pilkada/pemilu. Target dari isu ini adalah panwaslu ingin mendalami prespektif mahasiswa dalam memahami tentang pelanggaran kampanye dalam pilkada dan pemilu versi mahasiswa atau generasi kekinian.

Sedangkan kelompom  tiga dan emapt membahas isu tentang Rumuskan bentuk-bentuk partisipasi mahasiswa dalam pengawasan pemilu secara partisipatif. Tak kalah pentingnya panwaslu juga ingin menggali potensi pokok pikiran mahasiswa dalam merespon ide-ide metode atau model pengawasan partisipatif oleh mahasiswa.

Tema atau isu ketiga  untuk kelompom lima dan enam adalah Materi-materi apa saja yang dibutuhkan mahasiswa untuk mengenal pemilu. Materi ini penting untuk digali berdasarkan keinginan mahasiswa dalam mengenal pengetahuan mengenai kepemiluan terutama dalam hal pengawasan pemilu. Dari masukan kelompok tiga ini, Panwaslu berencana mengadakan pendidikan kepemiluan dengan membuka kelas pemilu.

Salah satu kelompok FGD memberikan masukan yang sangat menarik dalam rangka pelembagaan kepemiluan dimasyarakat terutama dikalangan mahasiswa. Usulan tersebut adalah Panwaslu agar membuat kegiatan penjaringan Duta Pemilu Malang Raya, dimana Panwaslu membuat kegiatan pemilihan duta pemilu dengan menggandeng perguruan tinggi.

Download Kumpulan PKPU RI Tahun 2018
Download Kumpulan PERBAWASLU RI Tahun 2017
Duta pemilu sebagai mana usulan peserta FGD adalah terpilihnya wakil mahasiswa melalui pembekalan dan seleksi secara terbuka untuk kemudian menjadi duta sosialisasi pemilu di Malang Raya. Tentu proses ini harus dilalui dengan kompetisi secara terbuka dan dapat ikuti oleh siapa saja dari kalangan mahasiswa.

Masukan ide inovatif ini akan menjadi pekerjaan rumah Panwaslu Kota Malang  untuk merespon usulan mahasiswa dalam pelembagaan pengawasan pemilu oleh masyarakat dan mahasiswa. Targetnya adalah masyarakat akan sangat familier atau paham akan pemilu dan kepemiluan terutama tentang tugas Bawaslu beserta jajaranya. (A-Liem Tan)