Ada Pemilih Berumur 1000 Tahun | Alim Mustofa -->
Cari Berita

Advertisement

Ada Pemilih Berumur 1000 Tahun

Kamis, 17 Mei 2018

AlimMustofa.com - Pasca penetapan daftar pemilih tetap (DPT) pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Walikota Dan Wakil Walikota Malang tahun 2018, Panwaslu Kota Malang melakukan pencermatan data Pemilih tersebut berdasarkan soft copy DPT yang diberikan oleh KPU Kota Malang. (14/5/2018).

Pencermatan dilakukan oleh Panwaslu dalam rangka untuk memastikan bahwa data pemilih tersebut benar-benar valid sesuai ketentuan perundang-undangan. Menurut peraturan KPU nomor 2 tahun 2017 tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih Dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati ,serta Walikota Dan Wakil Walikota. Data pemilih tetap setidaknya ada 13 item data yang harus terpenuhi meliputi nomor urut, NKK,NIK, Nama Lengkap, tempat lahir, Tanggal Lahir,Umur, jenis kelamin, status perkawinan,alamat jalan/dukuh, RT,RW,jenis disabilitas.

Ketentuan pemilih dalam hal umur adalah sudah berumur 17 tahun atau sudah menikah dan mempunyai KTP elektronik. Proses pengolahan data pemilih yang tidak memenuhi syarat , maupun data pemilih yang memenuhi syarat seharusnya telah dilakukan saat penyusunan data Pemilih sementara hasil perbaikan. Sehingga pada saat DPT telah ditetapkan sudah tidak ada lagi persoalan data pemilih, baik itu ganda, kurang umur ataupun kesalahan data adminstrasi seperti kesalahan nama, alamat, NIK, NKK bahkan masalah umur.

Hasil pencermatan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pasca penetapan oleh Panwas kecamatan Lowokwaru Kota Malang, ditemukan pemilih yang berumur 1041 tahun   di TPS 14 Kelurahan Merjosari dan 1055 tahun di TPS 1 Kelurahan Tunjungsekar.

Moamar Khadafi ketua Panwascam Lowokwaru mengatakan, “Bahwa temuan itu melengkapi temuan adanya data ganda NIK identik dan non identik beda TPS dalam satu kelurahan, Data ganda identik dan non identik NIK beda kelurahan, adanya nomor KK yang masih kosong, serta adanya elemen data lain yang belum lengkap diantaranya belum terisinya alamat tempat tinggal, RT,maupun RW”, ungkapnya.

Masih menurut Afi panggilan akrab ketua Panwascam Lowokwaru sampai hari ini jumlah temuan kami dalam tiga kategori meliputi ganda identik sejumlah 380 pemilih, data ganda non identik 149 pemilih dan data bermasalah 83 pemilih.

Sementara hasil pencermatan Panwaslu Kota Malang terhadap DPT hasil penetapan KPU Kota, ditemukan ribuan data ganda identik dan ganda non identik serta data pemilih bermasalah. Data bermasalah adalah data pemilih yang tidak lengkap atau NIK atau NKK tidak sesuai dengan ketentuan administrasi kependudukan. Alamat dan nama kosong juga ditemukan oleh Panwaslu dalam pencermatan data pemilih tersebut dan dimasukan dalam kategori data bermasalah.

Wiharto staf ahli panwaslu Kota Malang mengatakan, “Temuan awal dugaan data pemilih ganda tersebut, selanjutnya terus kami lakukan penrcermatan DPT untuk seluruh TPS dibantu oleh Panwascam se-Kota Malang. Semua hasil temuan hasil pencermatan akan kami lakukan filterisasi supaya temuan tersebut lebih valid dengan tiga kategori”, tutpnya.


Data ganda yang ditemukan oleh Panwaslu meliputi data ganda dalam satu TPS, data ganda antar TPS, data ganda antar kelurahan dan data ganda antar kecamatan dalam  satu kota serta data bermasalah karena tidak lengkapnya elemen data pemilih. (A-Liem Tan)