Mendagri Diharapkan Menerbitkan Peraturan "Diskresi Situasional" | Alim Mustofa -->
Cari Berita

Advertisement

Mendagri Diharapkan Menerbitkan Peraturan "Diskresi Situasional"

Sabtu, 14 April 2018


(Mengatasi Qorum Pengambilan Keputusan Anggota DPRD Kota Malang)
Alimmustofa.com - Simpang siur tentang jalannya fungsi DPRD Kota Malang dalam pengambilan keputusan setelah 19 Anggota Dewan ditetapkan dan ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) awal April 2018, dinilai tidak berjalan efektif atau mandeg, sehingga mengganggu roda pemerintahan di daerah.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) diharapkan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya mengabil keputusan atau terobosan hukum dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) atau bentuk lainnya tentang "Diskresi Situasional", agar roda Pemerintahan Kota Malang berjalan sesuai koridor dan normal seperti semula. 

Dalam hal ini sekelompok masyarakat Kota Malang/Malang Raya yang peduli dengan Pemeritahan Daerah bertemu dengan Sekretaris Daerah Pak Wasto didampingi Asisten pada Sekda Pak Malik, Senin tanggal 9 April 2018. Kelompok masyarakat ini adalah Grup Malang Peduli Demokrasi (MPD) yang beranggotakan dari unsur LSM/Lembaga, beberapa Perguruan Tinggi Negeri yaitu Universitas Islam Negeri, Universitas Negeri Malang, Polinema, dan Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Malang Raya.

Dalam pertemuan tersebut membahas dorongan agar menteri dalam negeri segera menerbitkan "Diskresi Situasional" agar roda pemerintahan berjalan normal dan efektif seperti semula.

Sebagaimana diketahui dari rilis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebanyak 19 orang anggota dari 45 anggota DPRD Kota Malang berstatus tersangka dan ditahan KPK, sehingga tersisa 26 orang. Menurut ketentuan Qorum pengambilan keputusan harus berjumlah 30 orang anggota dewan. Oleh karena tidak memenuhi qorum, pemerintah pusat diharapkan segera mengeluarkan peraturan/ketentuan untuk mengatasi hal yang belum diatur oleh undang-undang.

Diharapkan sebelum dikeluarkan peraturan tersebut, Mendagri berkomunikasi atau berdiskusi terlebih dahulu bersama Pimpinan/Pengurus DPP Partai Politik (Parpol) untuk mendapat masukan dari para pakar/akademisi yang berkompeten. Sehingga keputusan itu tidak menimbulkan permasalahan/komplain di kemudian hari dari berbagai elemen masyarakat dan para pakar hukum, agar tidak menghambat tujuan dan maksud dari dikeluarkan surat tersebut.

Selain itu, merujuk kepada UU MD3, UU No 2 Tahun 2011 Perubahan UU No 2 Tahun 2008 tentang Parpol, UU No 9 Tahu  2015 Perubahan UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan peraturan perundang-undangan yang terkait.

MENGUNDURKAN DIRI
Anggota DPRD Kabupaten/Kota berhenti antar waktu menurut UU No 23 Tahun 2014 Pasal 193 ayat (1) karena;
  • Meninggal dunia
  • Mengundurkan diri
  • Diberhentikan.

Selanjutnya dalam ayat (2) mengatur diberhentikan antar waktu antara lain apabila;

  1. Tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai Anggota DPRD Kabupaten/Kota selama 3 bulan berturut-turut tanpa keterangan apa pun. Dalam hal ini, dapat dibukti dengan daftar hadir/kegiatan anggota yang bersangkutan dan wewenang pada Badan Kehormatan dan Pimpinan memberitahu kepada Parpol yang bersangkutan. Hal ini belum bisa diterapkan, karena 19 Anggota Dewan baru ditahan akhir Maret dan awal April 2018.
  2. Melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik DPRD. Hal ini pun wewenang pada Badan Kehormatan dan Pimpinan memberitahu kepada Parpol. Saya kira sudah bisa diproses dan pemberitahuan kepada Parpol karena melakukan perbuatan tercela dengan menerima sejumlah uang untuk pembahasan Perubaha APBD Tahun Anggaran 2015 lalu.
  3. Tidak menghadiri rapat paripurna dan/atau rapat alat kelengkapan DPRD yang menjadi tugas dan kewajibannya sebanyak 6 kali berturut-turut tanpa alasan yang sah. Hal ini juga sama kewenangan Badan Kehormatan dan Pimpinan, belum bisa diterapkan karena baru ditahan dan harus melihat sudah berapa kali rapat paripurna dan rapat kelengkapan DPRD yang bersangkutan tidak hadir.

Download Kumpulan PKPU RI Tahun 2018
Download Kumpulan PERBAWASLU RI Tahun 2017
Sedangkan UU No 23 Tahun 2014 Pasal 194 mengatur prosedur dan mekanisme pemberhentian Anggota DPRD Kabupaten/Kota secara normatif memakan waktu 84 hari kerja dan semuanya ini tergantung dari kepedulian dan konsensus Parpol. Kuncinya adalah inisiatif dari Parpol yang bersangkutan.

Pemberhentian yang efektif dan cepat diproses adalah "mengundurkan diri". Tetapi Parpol harus bijaksana dan konsensus dalam antar waktu mencasi solusi yang terbaik bagi mereka yang ditahan dan calon anggota baru. Hal ini, saya kira Parpol harus bertindak segera agar pencitraan  dan elektabilitas dalam Pemilihan Walikota Malang tanggal 27 Juni 2018 mendatang, jika Parpol tidak mau ditinggalkan konstituen maupun para simpatiknya.

Dalam waktu sesingkatnya adalah pengusulan pergantian Pimpinan DPRD karena keempat pimpinan ditahan, sehingga terjadi kekosongan. Juga pimpinan fraksi dan pimpinan alat kelengkapan DPRD, segera dibentuk Fraksi agar dapat memperpanjang tangan Parpol dan Pimpinan adalah dari Parpol yang memiliki kursi terbanyak. Karena Parpol berhak membebtuk fraksi di DPRD Kabupaten/Kota.

Saya yakin Mendagri akan mengambil kebijakan yang terbaik bagi Pemerintahan Kota Malang dan masyarakatnya dan keputusan ini bisa menjadi rujukan apabila daerah lain mengalami hal yang sama.

Penulis: George da Silva,
Jabatan: Direktur Lembaga Research and Consultant Pemantau dan Evaluasi Otonomi Daerah).
Editor: A-Liem Tan