Tanpa Kompromi Demi Bangsa Dan Negara | Alim Mustofa -->
Cari Berita

Advertisement

Tanpa Kompromi Demi Bangsa Dan Negara

Selasa, 02 Januari 2018

AlimMustofa.com - Terlibat dalam penyelenggaraan pemilu memang amat melelahkan. Tidak terkecuali bagi anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) yang harus menangani perkara pidana pemilu, yang kerap terjadi dan hampir selalu tidak mudah ditangani. Selasa 28 April lalu anggota Panwaslu Kabupaten Malang, Jawa Timur, yang juga alumnus Sekolah Demokrasi angkatan pertama M.Najib (36) menceritakan pengalamannya menjadi anggota Panwaslu.

Najib duduk di bangku sepanjang dua meter di depan ruang reserse Kepolisian Resort Kabupaten Malang. Ia bersandar di tembok bercat kuning natural. Sesekali tangan kanan pria pengasuh Pondok Pesantren Nurul Fuqoha Gondang Legi ini mengusap matanya yang tampak lelah menunggu giliran ke ruang pemeriksaan reserse. Rupanya sudah cukup lama ia menunggu, sehingga hingga sekitar delapan orang yang menemaninya tampak mulai tidak sabar. Buktinya, raut wajah kusam dan mulut yang sering bergumam dari orang-orang yang menemaninya. Seorang reporter dari sebuah radio swasta di Malang tengah mewawancarai Najib, terkait kasus pidana pemilu yang tengah ia tangani. Dalam komentarnya Najib menjelaskan, bahwa ada seorang caleg yang merasa dirugikan oleh rekapitulasi pemilu yang dilakukan oleh KPUD Kabupaten Malang pada tanggal 21 April di Pendopo Kabupaten.

Lelaki yang biasa disapa Gus Najib ini oleh banyak kalangan dinilai tidak kompromis dalam menangani kasus yang dilaporkan ke Panwaslu. Satu hal yang ia pikirkan adalah tugas negara yang diembannya harus dilaksanakan sesuai amanat undang-undang dan berpijak pada asas profesionalitas. Hal ini terbukti dari kegigihannya dalam mempertahankan argumen di hadapan penyidik Kejaksaan Negeri dan Kepala Satuan Reserse Polres Malang. Dalam gelar perkara yang diadakan di ruang reserse sejak pukul empat sore sampai dengan pukul  enam tiga puluh menjelang Sholat Isya' itu, Gus Najib berdiri sambil sesekali menulis di kertas plano di hadapan peserta gelar perkara yang terdiri dari unsur kepolisian, kejaksaan dan saksi serta caleg dari Partai Gerindra sebagai pelapor.

 Secara detail Najib menjelaskan, berdasarkan keterangan yang berhasil ia himpun dari pelapor dengan bukti-bukti yang kuat dari hasil rekapitulasi suara Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Dampit dalam formulir DA 1, caleg nomor dua atas nama Cucuk Sumartono (44) di daerah pemilihan empat dari Partai Gerindra unggul 71 suara dari rekannya yaitu caleg nomor satu. Tetapi, saat dilakukan rekapitulasi di KPUD, perolehan suaranya sama dengan calon nomor satu. Bahkan dua hari pasca rekapitulasi, KPUD merubah hasil rekapitulasi Partai Gerindra dengan memenangkan caleg nomor satu tanpa prosedur yang dibenarkan undang-undang. Najib mengatakan, "Semua bukti sudah jelas. Tolong segera diproses. Ini demi bangsa dan negara yang telah membiayai pemilu dengan uang trilyunan rupiah. Tetapi kalau polisi enggak berani, silahkan ditolak saja!"

Gelar perkara yang diharapkan dapat menyelesaikan perkara pidana pemilu ini berjalan cukup alot. Najib yang tampil enerjik ini menjadi agak pesimis dengan penegak hukum di Indonesia. Dari raut wajahnya tampak kekecewaannya terhadap pendapat pihak kepolisian dan kejaksaan. Seperti juga terlihat di wajah sang Caleg Partai Gerindra, Cucuk Sumartono. Najib kemudian mengajak saya dan rombongan menuju kantor Panwaslu yang berjarak sekitar sekitar lima kilometer dari Markas Polres. Mengedarai mobil Kijang Avansa milik Panwaslu, sepuluh menit berselang rombongan Panwasu sampai di kantornya yang berada di Jalan Raya Pakis Saji.

Memasuki ruangan dinasnya, Najib meletakkan tas di meja kerjanya. Meskipun kekecewaan tak bisa disembunyikan dari wajahnya, senyum tetap tersungging di wajah bapak dua orang anak ini. "Saya sudah optimal menjalankan tugas sebagai Panwas. Tetapi, bapak tahu sendirikan apa tanggapan penegak hukum kita," ujar Najib pada Cucuk Sumartono caleg dari Partai Gerindra tersebut.

Dibanding dengan kinerja Panwaslu Kota Malang dan kota Batu, Panwaslu Kabupaten Malang lebih 'bertaring'. Banyak kasus yang sudah diangkat ke kepolisian bahkan sampai ke meja hijau. Dua  kasus pidana pemilu yang masuk ke Pengadilan Negeri Kabupaten Malang adalah kasus pidana pemilu yang melibatkan seorang anggota dewan yang berkampanye memakai kendaraan dinas, dan yang terakhir tuduhan terhadap anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Pandanlandung, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, yang dituduh berkampanye untuk Partai Demokrat memanfaatkan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri.
Download Kumpulan PKPU RI Tahun 2018
Download Kumpulan PERBAWASLU RI Tahun 2017

Sebagai anggota Panwaslu Kabupaten Malang, setiap hari Najib berangkat ke kantor Panwaslu pukul delapan pagi dan pulang paling cepat pukul lima sore. Berbeda pada saat kampanye pemilu berlangsung, alumnus Sekolah Demokrasi yang menekuni bisnis pulsa ini kerap harus pulang larut malam. Inilah konsekuensi yang harus ia jalani sebagai anggota Panwaslu. Menyita waktu, bisnisnya dan keluarganya.(Alim Mustofa, Malang)