Pasangan Anton Syamsul Warnai PILKADA Kota Malang | Alim Mustofa -->
Cari Berita

Advertisement

Pasangan Anton Syamsul Warnai PILKADA Kota Malang

Rabu, 10 Januari 2018

AlimMustofa.com - Pilkada Kota Malang yang sementara waktu dianggap adem ayem, bahkan dibilang nyaris sunyi dari kontestasi pencalonan oleh banyak pihak, hal ini berbeda situasinya ketika masa pendaftaran calon Pilkada Kota Malang memasuki hari terakhir yaitu tanggal 10 Januari 2018. KPU Kota Malang sejak pagi pukul 087.00 wib telah siap menerima pasangan calon yang akan mendaftar hari ini sampai dengan pukul 24.00 Wib.

Bakal Pasangan Calon H. Anton dan Syamsul Mahmud adalah bakal pasangan calon yang melakukan pendaftaran pertama kali di KPU Kota sejak dibukanya tahapan pendaftaran tanggal 8 januari, tetapi 2 hari dibuka pnedaftaran tidak satupun pasangan calon yang mendaftaran di meja pendaftaran KPU Kota.

Dari hasil informasi yang dihimpun, ada potensi pasangan calon kepala daerah yang akan daftar di Kota Malang. Ketiga Pasangan Calon tersebut adalah H. Anton dan Syamsul M, Pasangan Yaqud Ananda Qudban dengan Wanedi dan Sutiaji dengan Sofyan edi Jarwoko.

Pasangan  H.Anton dan Syamsul M yang diusung gabungan Partai PKB 6 Kursi, PKS 3 Kursi dan Gerindra 4 Kursi, total kursi partai pengusung adalah 13 Kursi. Syarat yang ditentukan oleh undang-undang adalah 20 persen Kursi di DPRD atau  25 persen suara sah hasil pemilihan umum tahun 2014.

Tim penerima pendaftaran KPU Kota Malang adalah semua Komisioner  KPU dan Sekretaris di damping oleh Alim Mustofa Ketua Panwaslu dalam melakukan pengawasan melekat tahap pencalonan Pilkada Kota Malang tahun 2018.

Hasil penelitian persyaratan Pencalonan kepala daerah yang dilakukan oleh Tim KPU Kota Malang terdiri dari form Pencalonan B-KWK, Surat persetujuan pencalonan dari DPP Partai Pengusung, Dokumen kesepakan Antar partai pengusung, Dokumen Kesepakatan partai pengusung dengan pasangan calon dan dokumen kesesuaian Visi Misi pasangan calon dan partai pengusung.

Tahap berikutnya adalah pemeriksaan syarat calon yang meliputi 19 dokumen syarat, yang meliputi data pribadi calon Walikota dan Wakil Walikota. Data syarat calon antara lain, pernyataan setia pada Pancasila dan UUD 1945, dokumen copy ijazah, copy E-KTP, Dokumen LHKPN dll.

Hasil pemeriksaan dokumen syarat calon dari pasangan Anton dengan Syamsul M, masih banyak dokumen yang belum terpenuhi pada saat pendaftaran. Untuk menyikapi hal ini, ketua KPU Kota Malang menyampaikan bahwa terhadap dokumen syarat calon yang belum ada agar pasangan calon membuat pernyataan kesanggupan melengkapi dokumen  yang kurang.
Download Kumpulan PKPU RI Tahun 2018
Download Kumpulan PERBAWASLU RI Tahun 2017

Pukul 12.20 KPU Kota Malang menyatakan bahwa syarat pencalonan pasangan Anton dan Syamsul diberikan tanda terima. Untuk selanjutnya pasangan calon tersebut harus melengkapi dokumen calon pada masa perbaikan yiatu tanggal 18 sampai dengan 20 januari 2018. (A-Liem Tan)