Konsolidasi Pengawasan Pencalonan Kepala Daerah Se Jawa Timur | Alim Mustofa -->
Cari Berita

Advertisement

Konsolidasi Pengawasan Pencalonan Kepala Daerah Se Jawa Timur

Sabtu, 06 Januari 2018

AlimMustofa.com - Jelang Tahapan pencalonan kepala daerah serantak tahun 2018, Bawaslu Provinsi Jawa Timur laksanakan konsolidasi pengawasan 38  kabupaten/kota. Tahapan pencalonan sebagiamana diatur dalam PKPU 1 tahun 2017, jadwal pendaftaan clon kepala daerah dilaksanakan tanggal 8 sampai dengan 10 Januari 2017, Surabaya, (05/01/2017)

Pemilihan kepala daerah serentak tahun 2018 telah memasuki tahapan pencalonan, dimana KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Se-Indonesia telah bersiap membuka pendaftaran calon kepala daerah secara serentak. Tahapan ini merupakan tahapan krusial pada pelaksanaan pemilihan kepala daerah, yang mana pengerahan massa pendukung akan mewarnai saat pendaftaran pasangan calon di KPU.

Bawaslu Jawa Timur dalam menghadapi tahapan pencalonan ini tidak ingin terjadi pelanggraran dalam pelaksanaan pendaftaran calon kepala daerah. Untuk hal ini Bawaslu melakukan persiapan pengawasan dengan melaksanakan rapat konsolidasi pengawasan Tahapan Pencalonan kepala daerah pada pemilihan 2018 yang dikuti oleh 30 Panwaslu kabupaten/kota Se-Jawa Timur di  hotel Crown Prince, Surabaya.

Konsolidasi pengawasan pemilihan kepala daerah di  Provinsi jawa Timur ini juga bersamaan dengan tahapan pemilihan umum  pemilihan DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota serta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Pada tahapan pemilu 2019, bulan ini adalah masa penyerahan berkas verfikasi faktual 14 partai poltik yang lolos tahap verifkasi administrasi oleh KPU RI. Dimana dalam ketentuan peraturan pemilu tahun 2019 partai politik yang telah lolos verifiasi KPU tahun 2014 tidak dilakukan verifikasi faktual kepengurusan dan verifkasi keanggotaan partai politik. Sedang 2 partai yang baru harus dilakukan verifikasi administrasi dan faktual sesuia peraturan komisi pemilihan umum nomor 11 tahun 2017.

Aang Kunaefi, SH.MH Komisioner Bawaslu Provinsi Jawa Timur Koordinator Divisi Pencegahan dan Pengawasan memimpin sesi konsolidasi laporan pengawasan tahapan  pendaftaran dan penyerahan berkas keanggotan partai politik calon peserta pemilu tahun 2019. Dari laporan hasil pengawasan yang disampaikan oleh Panwaslu kabupaten/kota, ada beberapa catatan berdasarkan temuan panwaslu. Temuan tersebut antara lain, adalah petugas verifikasi faktual dilakukan olek Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang merangkap sebagai petugas verifikator KPU kabupaten/Kota.

Badan adhoc yang telah dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur adalah dibentuk berdasarkan undang-undang nomor 1 tahun 2015, sebagaimana dirubah terakhir kali melalui Undang – undang nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang –undang nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – undang nomor 1 tahun 2014 Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang – undang. Sehingga secara legalitas, PPK tidak memiliki landasan hukum. Sedangkan tim Verifikator KPU sesuai dengan PKPU 11 tahun 2017 harus memenuhi beberapa persyaratan.

Tidak transparannya Tim Verifkator juga terjadi dibeberapa daerah, KPU Kabupaten/Kota kurang membuka akses informasi terhadap pelaksanaan verifikasi admiinistrasi dan Verifikasi faktual partai Politik.

Aang menyampaikan, "Ketidak terbukaan KPU kabupaten/Kota kepada Pengawas merupakan potensi pelanggaran penyelenggaraan pemilu yang tidak dapat dibiarkan”, ungkapnya. (A-Liem Tan)