Sengketa Pilwali Cukup Ditangani PANWASLU | Alim Mustofa -->
Cari Berita

Advertisement

Sengketa Pilwali Cukup Ditangani PANWASLU

Minggu, 31 Desember 2017

AlimMustofa - Ini bisa jadi kabar gembira bagi warga yang memiliki kepentingan dalam pesta demokrasi Pilwali (Pemilihan Wali Kota) Malang 2018. Terutama untuk bakal paslon (pasangan calon) dan timses (tim sukses).

Karena jika ada sengketa dalam proses pilwali, mereka tidak perlu memproses di PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara), tapi cukup di Panwaslu (Panitia Pengawas Pemilu) Kota Malang.

Ketua Panwaslu Kota Malang Alim Mustofa menyatakan, hal ini sudah diatur dan sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. ”Aturan ini bakal diterapkan pada pilwali atau pilkada serentak tahun depan,” kata Alim Mustofa saat ditemui di kantornya kemarin (20/12).

Menurut dia, jika aturan tersebut sudah diberlakukan, semua sengketa pada pilwali bisa diproses di panwaslu. Jadi, proses sidangnya juga dilakukan di kantor panwaslu. ”Sidangnya di kantor sini (panwaslu) nanti,” ucap mantan komisioner KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kota Malang ini.

Tak hanya itu, masih kata dia, perkara yang sudah diputuskan panwaslu ini juga harus dilaksanakan KPU. Sebab, sifatnya mutlak dan mengikat, bukan lagi rekomendasi seperti sebelum aturan tersebut diberlakukan. ”Nanti harus dilaksanakan (apa yang sudah diputuskan),” tandasnya.

Dia mencontohkan, dulu ketika ada paslon yang dicoret dari peserta pilwali, harus mengajukan gugatan ke PTUN. Namun, pada Pilwali 2018 sudah bisa mengajukan ke panwaslu kota/ kabupaten. ”Nggak perlu lagi ke PTUN, di sini sudah boleh oleh UU,” ungkap ayah tiga putra ini.

Karena wewenang panwaslu lebih besar, markas Gakkumdu (Penegak Hukum Terpadu) yang sebelumnya di mapolres, nantinya jadi satu di kantor panwaslu. Personel Gakkumdu ini terdiri dari 6 anggota. Rinciannya, 2 orang dari panwaslu, 2 orang lain dari kepolisian, dan 2 orang dari kejaksaan. ”Mulai pilwali nanti, Gakkumdu jadi satu di sini,” ujarnya.

Hanya, masih kata dia, soal sengketa hasil pilwali atau pilkada masih wewenang MK (Mahkamah Konstitusi). Pihaknya hanya menangani masalah proses pilwali. ”Kalau hasil, tetap di MK,” terang Komisioner KPU Kota Malang periode 2009–2014 ini.

Lebih lanjut pihaknya juga bakal intens koordinasi dengan pihak kepolisian. Hal ini dilakukan untuk berjaga-jaga jika ada pihak-pihak yang bersengketa pada proses pilwali. ”Karena panwaslu bisa memutuskan sengketa proses tadi. Pengamanan harus maksimal,” ungkapnya.

Aturan tersebut, dia melanjutkan, bakal diterapkan di seluruh Indonesia, termasuk Kota Malang di Pilwali 2018. Nama panwaslu nanti juga diganti dengan bawaslu (badan pengawas pemilu) kota/ kabupaten. ”Kalau istilah panwaslu nanti untuk tingkat kecamatan,” ungkap dia.

Dia menambahkan, aturan ini bakal lebih memudahkan warga, terutama paslon peserta pilwali. Karena dari segi cost untuk biaya sengketa proses relatif lebih murah. ”Karena bisa diselesaikan di kota/kabupaten sendiri,” ungkapnya.

Sumber: www.radarmalang.id