Panwaslu : Tingkatkan Pemilih, Stop Pelanggaran! | Alim Mustofa -->
Cari Berita

Advertisement

Panwaslu : Tingkatkan Pemilih, Stop Pelanggaran!

Minggu, 31 Desember 2017

AliMustofa - Pemilah Umum (pemilu) merupakan implementasi kedaulatan rakyat, mengantarkan suksesi kekuasaan secara legal berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

Namun, masih banyak catatan – catatan terhadap kekurangan dalam penyelenggaraan pemilu tahun 2009 dan 2014. Yang tidak jauh dengan permasalahan pemilih yang tidak dapat menggunakan aspek hak pemilihnya, persoalan daftar pemilih dan profesionalitas penyelenggara pemilu.

Untuk meningkatkan kinerja pengawasan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), maka Bawaslu meluncurkan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Pilkada 2018. Yang tersebar di 171 daerah yang akan melaksanakan pilkada.

Panitia Pengawas Pemilu (panwaslu) Kota Malang dalam hal ini mengundang anak – anak muda yang dinilai masih sangat netral yang nantinya akan memberikan pokok pikiran ke Panwaslu Kota Malang, terkait potensi pelanggarang yang kerap terjadi.

“Strategi dari pemasukan anak muda seperti apa dan juga mitra strategi yang pas digandeng oleh pamwaslu, yang dikhususkan nantinya menjelang pemilukada 2018 dan 2019,” ujar Ketua Panwaslu Kota Malang, Alim Mustofa.

Panwaslu Kota Malang akan menggandeng beberapa pihak, dikarenakan panwaslu tidak bisa mengkoordinasi dan berjalan sendiri, “Dukungan dari semua pihak itu paling utama, nantinya kita akan terus berkoordinasi dengan KPU agar pemilu nanti berjalan dengan ketentuan,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Alim menambahkan, diharapkannya partisipasi publik di pemilukada kedepan akan meningkat. Dan menurut Alim, ini merupakan PR bagi semua pihak bagaimana caranya publik (masyarakat) bisa tertarik mengunjungi TPS dan tidak akan menjadi Golput lagi.

“Kalau pilkada, UU nya ada sedikit perubahan, dengan adanya perubahannya ini para kontestan ini bisa memikirkan pelanggaran, panwaslu sudah memberi peringatan kepada pejabat agar tidak melakukan rotasi jabatan enam bulan sebelum masa terakir jabatan,” pungkasnya.

Panwaslu juga menyoroti partai politik (parpol), calon kandidat pilkada agar melakukan tahapan yang ditentukan oleh KPU, yakni penyerahan berkas dukungan partai.

“Ini kami lakukan guna pencegahan, jadi kewenangan panwaslu kedepan yang akan berubah menjadi Bawaslu, ada kewenangan yang lebih yakni pencegahan,” imbuh Alim.

Peran Media menjadi suporting sistem bagaimana penyadaran politik kepada masyarakat.

Sumber: www.politikamalang.com